Pengadaan Mobil Pimpinan Dewan Lolos di Tengah Pandemi, Aktivis GmnI: Dimana Empati Ketua DPRD Kota Bekasi?

- Jurnalis

Kamis, 1 Juli 2021 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Bekasi nampaknya sedang berbahagia karena akan diberikan mobil dinas baru senilai RP1.080.000.000,- yang saat ini sudah selesai ditenderkan oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan nilai HPS Rp837.000.000.

Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Komisariat Ubhara Jaya Christianto Manurung mengaku pihaknya sangat menyayangkan sekaligus mengecam atas lolosnya pengadaan kendaraan operasional pimpinan dewan yang menghabiskan uang rakyat tersebut.

“Berjuta Rakyat sudah berdarah-darah bertahan hidup di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai, dimanakah akal sehat, nurani dan empati Ketua DPRD Kota Bekasi?,” ujar aktivis mahasiswa yang akrab disapa Bung Chris ini kepada Awak Media, Kamis (01/07) sore.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu Bung Chris juga merasa sangat kecewa dengan pernyataan Ketua DPRD Kota Bekasi asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Choiruman J Putro yang mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui tentang dianggarkannya kendaraan operasional pimpinan dewan yang telah dimenangkan oleh PT Astrido Jaya Mobilindo dengan harga penawaran sebesar Rp815.100.000,-.

“Dengan kejadian ini, sudah jelas bahwa Check and Balance for Good Governance di Kota Bekasi tidak berjalan. Masa iya Ketua DPRD yang juga Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi tidak mengetahui tentang pengadaan kendaraan operasional pimpinan dewan. Apalagi sudah selesai lelang, itu kan hal yang aneh. Dimana fungsi pengawasannya?,” ucapnya geram.

Lebih lanjut Bung Chris membeberkan bahwa di dalam UU NO 23 tahun 2014 “Tentang Pemerintah Daerah”, pada Pasal 149 sudah jelas mengatakan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi dalam hal Pengawasan.

“Jika memang Choiruman mengaku tidak mengetahui tentang pengadaan tersebut, berarti dia sudah gagal menjalankan tugasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi,” tutupnya. (mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Kawal Ketat Pembebasan Lahan PLTSa di Sumurbatu
Evaluasi Bank Sampah di Kota Bekasi, Komisi 2 Panggil DLH
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Ketua DPRD Soroti Kinerja Setahun Tri-Harris di Kota Bekasi
Ketua DPRD Serahkan Kebijakan Transparansi Anggaran ke Wali Kota Bekasi
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik
Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi
Ketua DPRD Kota Bekasi Kawal Nasib Warga Puri Asih Sejahtera Jelang Eksekusi

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:16 WIB

Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Kawal Ketat Pembebasan Lahan PLTSa di Sumurbatu

Senin, 19 Januari 2026 - 15:15 WIB

Evaluasi Bank Sampah di Kota Bekasi, Komisi 2 Panggil DLH

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:08 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:08 WIB

Ketua DPRD Soroti Kinerja Setahun Tri-Harris di Kota Bekasi

Senin, 12 Januari 2026 - 12:13 WIB

Ketua DPRD Serahkan Kebijakan Transparansi Anggaran ke Wali Kota Bekasi

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca