Pilkada Kota Bekasi Selesai, Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terus Berlanjut

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban kekerasan seksual 'IL' (tengah) didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik, Rabu (04/12/2024).

Korban kekerasan seksual 'IL' (tengah) didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik, Rabu (04/12/2024).

Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan Calon Wakil Wali Kota Bekasi terus berlanjut meskipun Pilkada Kota Bekasi telah selesai.

Kuasa hukum korban, yang mendampingi IL di Subdit Renakta Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa kliennya telah memberikan keterangan sebanyak 21 pertanyaan. Proses pemeriksaan berlangsung dari pukul 10:00 WIB hingga 15:30 WIB.

“Insha Allah, kami menuntut keadilan hukum. Alhamdulillah, pemeriksaan berjalan lancar. Kami mendampingi klien kami, ‘IL’, yang telah memberikan keterangan sebanyak 21 pertanyaan,” ujar kuasa hukum IL.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat, para saksi akan diminta hadir untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Mereka menekankan bahwa kasus ini murni merupakan kasus pidana dan tidak ada kaitannya dengan politik atau pun lainnya.

“Kami ingin menegaskan bahwa ini adalah kasus pidana murni, bukan politik atau pun lainnya. Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan,” tambah kuasa hukum.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama setelah Pilkada selesai.

Baca Juga:  Pasca Amblas Gegara Hilangnya Baut Baja Penyangga, Jembatan Cipendawa Kembali Dibuka

Banyak pihak yang berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan tuntas dan memberikan keadilan bagi korban.

Polda Metro Jaya juga diharapkan dapat bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak berdasar dan tetap mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak berdasar. Biarkan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

Baca Juga:  Dibekali Surat Tugas DPP PPP, Gus Shol Siap Bangun Koalisi di Pilkada Kota Bekasi

Diharapkan, dengan adanya perhatian yang serius dari berbagai pihak, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap isu-isu kekerasan seksual dan memberikan dukungan kepada korban.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Bekasi Rampung Besok
Ada Perbaikan DPT, DPHTB dan DPK, KPU Kota Bekasi: Kita Tidak Merubah Perolehan Suara
Angka Partisipan Pilkada 2024 Turun, Bawaslu RI Segera Bahas Bersama KPU dan DPR
Ini Dia Syarat dan Cara Pengajuan Sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Sambangi Kota Bekasi, Ketua Bawaslu RI Tinjau Pelaksanaan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
Estafet Kepemimpinan: Ini Dia Tantangan dan Harapan untuk PJ Wali Kota Bekasi dan Paslon Terpilih
Tim Ridho Optimis Heri-Sholihin Tak Punya Opsi Gugat Hasil Rekapitulasi Suara ke MK
Bawaslu Kesulitan Ungkap Otak Intelektual ‘Black Campaign’ Pemasang Stiker Wajah Tri Adhianto

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:38 WIB

KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Bekasi Rampung Besok

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:11 WIB

Ada Perbaikan DPT, DPHTB dan DPK, KPU Kota Bekasi: Kita Tidak Merubah Perolehan Suara

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:15 WIB

Pilkada Kota Bekasi Selesai, Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terus Berlanjut

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:33 WIB

Angka Partisipan Pilkada 2024 Turun, Bawaslu RI Segera Bahas Bersama KPU dan DPR

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:29 WIB

Ini Dia Syarat dan Cara Pengajuan Sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!