BEKASI – Terkait pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi dengan Perumda Tirta Patriot, PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan menyatakan akan terjadi pada 2024 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan dirinya usai menghadiri kegiatan RUPS PT BPR Wibawa Mukti Jabar di Convention Hall Haris Hotel, Kota Bekasi, Selasa (13/12/2022).
“Sebetulnya sudah ada panduannya dari BPKP bagaimana cara pemisahan itu akan dilakukan secara bertahap. Sehingga serah terima asetnya pun dilakukan secara bertahap sesuai dengan pembayaran yang dilakukan. Kompensasi dari Kota Bekasi ke Kabupaten Bekasi, atas aset yang kami serahkan dari PDAM Tirta Bhagasasi ke PerumdaTirta Patriot. Karena penyelesaiannya dimulai pada 2024, kalau 2023 belum selesai,” kata Dani Ramdan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati demikian, Dani menjelaskan bahwa berdasarkan kesiapan keuangan pihak Pemkot Bekasi, saat ini pihaknya baru menyerahkan tiga cabang kepada Pemerintah Kota Bekasi.
Terlebih dirinya mengungkapkan bahwa untuk biaya kompensasi pemisahan aset, maka yang harus dibayarkan Pemkot Bekasi sebesar Rp 150 Miliar
“Saat ini tiga cabang dulu, nanti dari situ kemudian ada pembayaran kompensasi. Nanti kedepannya tergantung kesiapan Pemerintah Kota Bekasi, untuk detail kompensasi nya nanti tanya ke direktur. Finalisasi untuk harganya Rp 150 Miliar,” ungkapnya.
Lebih lanjut PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan bahwa terkait bertahapnya pemisahan aset, dirinya mengaku hal tersebut berdasarkan panduan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara itu terkait pengakhiran kerjasama yang dilakukan pihaknya beberapa hari yang lalu, Dani membeberkan bahwa hal tersebut sengaja dilakukan oleh pihaknya untuk merubah status PDAM Tirta Bhagasasi menjadi PERUMDA.
“Sebetulnya sudah ada panduannya dari BPKP bagaimana cara pemisahan itu akan dilakukan secara bertahap. Penahapan pembayaran ini bisa menjamin agar tidak ada kerugian di salah satu pihak. Karena kalau kita meminta pembayaran harus full sekarang, maka tidak akan pernah terjadi nanti kesepakatan untuk penghentian kerjasama. Sehingga akhirnya dari sisi kami, kerugiannya adalah tidak bisa merubah atau meningkatkan status BUMD ini (PDAM Tirta Bhagasasi) menjadi PERUMDA, karena kepemilikannya masih dua (Pemkab dan Pemkot Bekasi),” pungkasnya.
Berdasarkan penjelasan dari Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan di atas, ternyata saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadi pemilik tunggal PDAM Tirta Bhagasasi setelah Pemerintah Kota Bekasi mengakhiri kepemilikannya dengan penandatangan kesepakatan antara Pemkot dan Pemkab Bekasi pada Kamis (08/12/2022) lalu di Hotel Nuanza Cikarang.
Humas Pemkot Bekasi Sebut Akuisisi dan Pemisahan Aset
Namun sangat disayangkan, ternyata rilis yang dibuat oleh Humas Pemkot Bekasi terkait hal tersebut memuat informasi yang menyesatkan (misleading information) tentang akuisisi atau pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi, seperti terlihat di dua paragraf awal rilis Humas Pemkot Bekasi di bawah ini.
SIARAN PERS HUMAS KOTA BEKASI
Kamis, 08 Desember 2022SETELAH 7 TAHUN BERPROSES, AKHIRNYA TIRTA PATRIOT DAN TIRTA BHAGASASI RESMI BERPISAH
“KOTA BEKASI – Setelah 7 tahun berproses, akhirnya kerjasama yang telah terjalin secara administratif, kini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot dan Tirta Bhagasasi resmi berpisah, hal tersebut diresmikan oleh penandatanganan kesepakatan PJ. Bupati Bekasi dengan PLT. Wali Kota Bekasi di gedung Hotel Nuanza Cikarang, Kamis (08/12)”.
“Penandatangan tersebut merupakan kesepakatan pemisahan pengelolaan secara administratif PDAM Tirta Patriot dan Tirta Bhagasasi, instalasi-instalasi terdahulu milik Tirta Bhagasasi di teritorial Kota Bekasi kini secara resmi dikelola oleh Tirta Patriot.”
Berdasarkan data yang kami himpun, 45% kepemilikan awal Pemkot Bekasi atas PDAM Tirta Bhagasasi dimulai pada tahun 2002 silam dengan penyertaan modal sebesar Rp 6,485,554,853. Sementara 55% sisanya, dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan penyertaan modal total sebesar Rp 7,926,789,253.
Dengan demikian, kepemilikan Pemkot Bekasi atas PDAM Tirta Bhagasasi selama 20 tahun telah berakhir dengan penandatanganan kesepakatan antara PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan dengan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Hotel Nuanza Cikarang, Kamis (08/12/2022) silam. (mar)