JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan 58 orang pelaku dalam Kasus Judi Sabung Ayam Gang Abraham, Kampung Legok, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih. Dengan 20 orang di antaranya telah dilakukan penahanan langsung oleh petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah menetapkan 58 orang sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam di daerah Jatiasih, setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan.
“20 orang di antaranya dilakukan penahanan karena diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas 5 Tahun,” ucap Ade kepada wartawan, Kamis (25/07/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, sebanyak 70 orang yang telah diamankan lebih dulu oleh Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Minggu (21/07) lalu. Kemudian 38 orang lainnya tidak ditahan, dan dikenakan wajib lapor.
“Ditahan atau tidak ditahan nya seorang tersangka, itu diatur berdasarkan persyaratan formil dan materiil. yang 38 orang tidak ditahan, namun dikenai wajib lapor seminggu 2 kali dengan persangkaan Pasal 303 KUHP ancaman di bawah 5 tahun,” jelasnya.