Kinerja Penyidik Polres Metro Bekasi Kota menjadi sorotan setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus pencabulan yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika Selatan berinisial RJ.
RJ sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap seorang aktivis perempuan berinisial NP, namun kasus ini dihentikan meskipun status tersangka telah disandang RJ selama lebih dari satu tahun.
Menurut sumber yang dihubungi oleh RakyatBekasi, keputusan penghentian penyidikan ini sangat mengecewakan dan mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia. “Miris melihat penegakan hukum di negeri ini, ternyata masih sangat jauh dari harapan,” ujar sumber tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada Februari 2024, ketika NP, seorang mahasiswi Universitas BSI Kota Bekasi sekaligus aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), menjadi korban pencabulan oleh RJ di sebuah kafe bernama Koma Junkyard di Kecamatan Bekasi Timur.
Saat itu, NP sedang menikmati live musik bersama teman-temannya sesama aktivis GMNI. RJ, yang juga berada di lokasi, melakukan tindakan tidak senonoh dengan memeras bagian tubuh NP.
Perbuatan RJ memicu kericuhan di kafe tersebut, karena teman-teman NP dari GMNI tidak terima atas tindakan tersebut.
Insiden ini bahkan berujung pada pengeroyokan terhadap salah satu teman NP, CM, oleh beberapa oknum pekerja kafe. Namun, hingga kini, pelaku pengeroyokan tersebut tidak berhasil ditemukan meskipun CCTV di lokasi tersedia.
Proses Hukum yang Berujung SP3
Polres Metro Bekasi Kota sempat menetapkan RJ sebagai tersangka atas kasus pencabulan ini. Bukti-bukti seperti hasil visum, pakaian korban, dan pengakuan saksi telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Bahkan, korban NP juga menjalani tes urine atas permintaan penyidik. Namun, di luar dugaan, penyidikan kasus ini dihentikan dengan diterbitkannya SP3 pada 31 Januari 2025, sebagaimana tertuang dalam surat B/05/1/2025/Restro Bks Kota.
RJ diketahui merupakan tenaga kerja asing yang bekerja sebagai guru Bahasa Inggris di SMA Ananda, Kota Bekasi. Keputusan penghentian penyidikan ini memicu kekecewaan dari berbagai pihak, termasuk keluarga besar GMNI Bekasi.
GMNI Bekasi Akan Melaporkan Kinerja Penyidik
Nicolas, Wakil Ketua DPC GMNI Bekasi, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Polres Metro Bekasi Kota.
“350 tahun lebih bangsa kita memperjuangkan kemerdekaan melawan penjajah, dan hari ini ada seorang aktivis perempuan yang dilecehkan oleh warga negara asing di negerinya sendiri. Tetapi pihak kepolisian Republik Indonesia tidak mampu menegakkan hukum sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” tegas Nicolas.
Ia menambahkan bahwa GMNI Bekasi akan melaporkan kinerja penyidik dalam kasus ini kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
“Kami tidak akan tinggal diam. Keluarga besar GMNI Bekasi akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi untuk mencari keadilan bagi korban,” ujarnya.
Respons Penyidik Belum Didapatkan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Polres Metro Bekasi Kota belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penghentian penyidikan kasus ini.
Faktor-faktor apa saja yang belum terpenuhi hingga kasus ini tidak dilanjutkan ke Kejaksaan juga masih menjadi tanda tanya besar.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kekerasan terhadap perempuan.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk memberikan keadilan bagi korban.