KOTA BEKASI – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Anti Penyalahgunaan Napza (Forza) mempertanyakan sikap dari penegak hukum, yang diduga telah membebaskan tersangka bandar Narkoba.
Diketahui bahwa Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan salah satu wanita bernama Nadia Nurhaliza atau NN yang merupakan Pemilik Tembakau Sintetis seberat 37,5 Kilogram.
Pihak kepolisian juga diketahui sudah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 120 hari, namun saat ini tersangka saat ini dibebaskan oleh penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang kami terima, bahwa berkas tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan Jakarta Selatan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Diketahui bahwa tersangka terlebih dahulu diamankan oleh Polsek Pesanggrahan.
Kadiv Hukum DPP Forza, #### ###, SH menerangkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan bertindak tegas dengan adanya penyalahgunaan Narkotika.
“Kami akan menanyakan kepada pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan, kasus kepemilikan Narkoba berinisial NN yang sedang ditangani,” jelas #### kepada awak media, Selasa (24/01/2023).
#### menduga bahwa tudingan itu sendiri muncul karena berkas kasus itu sendiri tidak naik hingga ke kejaksaan Jakarta Selatan.
“Karena pada saat proses penyidikan dan penyelidikan berkas sudah disampaikan kejaksaan, namun dianggap tidak lengkap itu dikembalikan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Bahkan informasi dugaan P20 itu sendiri diterbitkan oleh pihak kepolisian, yang seharusnya P19 selama proses penyidikan dan juga Penyelidikan,” papar ####.
Menurut ###, dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan selama 120 hari. Apabila berkas dan dokumen belum lengkap maka akan diperpanjang lagi selama 40 hari, berdasarkan KUHAP.
“Jadi bukan berarti P20, tapi seharusnya P19 dulu. Jadi ada perpanjangan 40 hari. Namun bekal ini tidak dilakukan, tapi terbit P20. Artinya dugaan kami kuat kemungkinan ada oknum yang bermain. Untuk itu, Forza mendesak usut tuntas para permainan oknum Penegak Hukum di kasus tembakau sintetis sebanyak 37,5 Kg barang bukti dengan TSK NN,” tegas Praktisi Hukum tersebut.
Tertanggal 16 Januari 2023 dengan Surat Pengadaan Propam Nomor: SPSP2/322/I/2023/Bagyanduan bahwa Forza telah melaporkan perihal ini ke Kadiv Propam Mabes Polri Republik Indonesia.
Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Sekedar diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Anti Penyalahgunaan Napza (Forza) Indonesia berkantor di Kota Bekasi.