PPKM Dicabut, Pengguna Kendaraan Umum Tetap Wajib Pakai Masker

- Jurnalis

Jumat, 6 Januari 2023 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dishub DKI Jakarta memastikan tetap mewajibkan pemakaian masker bagi pengguna kendaraan umum pasca-pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sesuai surat edaran yang diterbitkan pada Jumat (06/01/2023). (Foto: corona.jakarta.go.id)

Dishub DKI Jakarta memastikan tetap mewajibkan pemakaian masker bagi pengguna kendaraan umum pasca-pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sesuai surat edaran yang diterbitkan pada Jumat (06/01/2023). (Foto: corona.jakarta.go.id)

JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan tetap mewajibkan pemakaian masker bagi pengguna kendaraan umum pasca-pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0002/SE/2023/SE/2022 Tentang Kewajiban Menggunakan Masker di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi.“Para awak kendaraan, petugas serta penumpang angkutan umum walib melakukan pencegahan dengan tetap menggunakan masker dengan benar pada sat berada di fasilitas transportasi dan/atau menggunakan angkutan umum,” tulis poin pertama surat edaran yang ditandatangani Kadishub DKI Syafrin Liputo, Jumat (06/01/2023).Syafrin dalam surat edarannya juga mengimbau agar para operator kendaraan umum dan juga pihak terminal menyediakan tempat mencuci tangan yang dilengkapi sabun atau hand sanitizer.“Mendorong penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi serta mendorong untuk tetap melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster),” lanjut poin ketiga surat edaran Dishub DKI.Seiring dengan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Instruski Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi juga mendorong hal serupa.Di mana, masyarakat wajib mengedepankan protokol kesehatan, bermasker di tempat kerumunan dan di ruangan tertutup, mencuci tangan, dan konsisten menggunakan aplikasi Peduli Lindungi ketika memasuki fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri.Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan PPKM berakhir. Jokowi mengatakan kasus COVID-19 di Indonesia kini relatif terkendali. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga turut menyampaikan terkait alasan PPKM dicabut.Menurutnya, hal ini melihat dari data penanganan kasus pandemi COVID-19 di Indonesia yang belakangan semakin terkendali dan menyebut persentase angka kematian COVID-19 di Indonesia berada di bawah standar dari WHO.Selain itu, pencabutan PPKM di Indonesia ini dilandasi tingginya cakupan imunitaspenduduk. Jokowi menyebut kekebalan imunitas penduduk RI di angka 98,5 persen.“Jadi dari seluruh survei, kalau kita lihat angkanya di Desember 2021 itu 87,8 persen, di Juli 2022 ini berada di angka 98,5 persen,” jelas Jokowi.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari
Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025
Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun
Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi
OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS
Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan
BNPB Rilis Data 1.177 Korban Meninggal Akibat Bencana di Sumatera
Said Iqbal Soroti Upah Buruh Jakarta Kalah dari Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:03 WIB

PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:44 WIB

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:16 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:29 WIB

OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca