Sah! DPR RI Tetapkan Muhammad Herindra sebagai Kepala Badan Intelijen Negara

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin sidang paripurna pengesahan Muhammad Herindra menjadi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin sidang paripurna pengesahan Muhammad Herindra menjadi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).

DPR RI menetapkan Muhammad Herindra sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dalam sidang paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2024-2025.

“Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan tim DPR RI yang memutuskan bahwa saudara Muhammad Herindra layak sebagai kepala BIN menggantikan saudara Budi Gunawan dapat disetujui?,” tanya Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).

“Setuju,” sorak para peserta rapat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum disetujui, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memaparkan laporan tim DPR RI tentang pemberian pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan kepala BIN.

“Presiden RI telah menyampaikan surat nomor R51/Pres10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 perihal permohonan pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan kepala BIN. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang intelijen negara menyatakan ayat (1) kepala BIN diangkat dan diberhentikan presiden setelah mendapatkan pertimbangan DPR RI,” tutur Dasco.

“Ayat (2) untuk mengangkat kepala BIN presiden mengusulkan satu orang calon untuk mendapatkan pertimbangan DPR,” sambungnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan pada ketentuan Pasal 226 ayat (1), Pasal 228 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan sehubungan belum terbentuknya alat kelengkapan dewan DPR RI, maka berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) serta ayat (4) peraturan tata tertib DPR RI.

Rapat konsultasi pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi pada tanggal 14 Oktober 2024 serta rapat paripurna DPR RI tanggal 15 Oktober 2024 memutuskan membentuk tim DPR RI tentang pemberian pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan Kepala BIN yang dipimpin oleh pimpinan DPR RI untuk melakukan pembahasan pemberian pertimbangan calon kepala BIN dan hasil pembahasannya dilaporkan dalam rapat paripurna DPR RI.

“Menindaklanjuti penugasan tersebut pada tanggal 16 Oktober 2024 tim DPR RI melakukan rapat dengar pendapat umum dengan calon kepala BIN saudara Muhammad Herindra, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri oleh seluruh wakil ketua DPR RI beserta delapan fraksi,” ungkap dia.

Rinciannya Fraksi PDIP 3 orang, Fraksi Partai Golkar 3 orang, Fraksi Partai Gerindra 3 orang, Fraksi Partai NasDem 2 orang, Fraksi PKB 2 orang, Fraksi PKS 2 orang, Fraksi PAN 2 orang, dan Fraksi Partai Demokrat 2 orang.

“Setelah mendengarkan pandangan dari fraksi-fraksi tim DPR RI mencalonkan bahwa calon kepala BIN saudara Muhammad Herindra layak menjadi kepala BIN menggantikan saudara Budi Gunawan,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendagri: Mustahil Pelantikan Kepala Daerah Bisa Dilaksanakan Serentak dalam Sekali Gelaran
Truk Angkutan Barang Dilarang Lewat Jalan Tol Ini, Simak Jadwalnya
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Benarkan Sertifikasi HGB dan SHM di Pagar Laut PIK 2
Warga Jakarta Tidak Kena Pungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Kok Bisa?
Tiga Setengah Jam Diperiksa KPK, Hasto Masih Hirup Udara Bebas
Lagi, Hasto Kaitkan Nama Besar Bung Karno Jelang Diperiksa KPK
Selama Diperiksa KPK, Pengacara Senior Maqdir Ismail Dampingi Hasto
Takut Ditahan Usai Pemeriksaan, Hasto Bawa Rombongan Pengacara pakai Bus Pariwisata ke KPK

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:55 WIB

Mendagri: Mustahil Pelantikan Kepala Daerah Bisa Dilaksanakan Serentak dalam Sekali Gelaran

Senin, 20 Januari 2025 - 17:44 WIB

Truk Angkutan Barang Dilarang Lewat Jalan Tol Ini, Simak Jadwalnya

Senin, 20 Januari 2025 - 13:38 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Benarkan Sertifikasi HGB dan SHM di Pagar Laut PIK 2

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:34 WIB

Warga Jakarta Tidak Kena Pungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Kok Bisa?

Senin, 13 Januari 2025 - 17:08 WIB

Tiga Setengah Jam Diperiksa KPK, Hasto Masih Hirup Udara Bebas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!