Sah! DPR RI Tetapkan Muhammad Herindra sebagai Kepala Badan Intelijen Negara

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin sidang paripurna pengesahan Muhammad Herindra menjadi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin sidang paripurna pengesahan Muhammad Herindra menjadi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).

DPR RI menetapkan Muhammad Herindra sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dalam sidang paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2024-2025.

“Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan tim DPR RI yang memutuskan bahwa saudara Muhammad Herindra layak sebagai kepala BIN menggantikan saudara Budi Gunawan dapat disetujui?,” tanya Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).

“Setuju,” sorak para peserta rapat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum disetujui, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memaparkan laporan tim DPR RI tentang pemberian pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan kepala BIN.

“Presiden RI telah menyampaikan surat nomor R51/Pres10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 perihal permohonan pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan kepala BIN. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang intelijen negara menyatakan ayat (1) kepala BIN diangkat dan diberhentikan presiden setelah mendapatkan pertimbangan DPR RI,” tutur Dasco.

“Ayat (2) untuk mengangkat kepala BIN presiden mengusulkan satu orang calon untuk mendapatkan pertimbangan DPR,” sambungnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan pada ketentuan Pasal 226 ayat (1), Pasal 228 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan sehubungan belum terbentuknya alat kelengkapan dewan DPR RI, maka berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) serta ayat (4) peraturan tata tertib DPR RI.

Rapat konsultasi pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi pada tanggal 14 Oktober 2024 serta rapat paripurna DPR RI tanggal 15 Oktober 2024 memutuskan membentuk tim DPR RI tentang pemberian pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan Kepala BIN yang dipimpin oleh pimpinan DPR RI untuk melakukan pembahasan pemberian pertimbangan calon kepala BIN dan hasil pembahasannya dilaporkan dalam rapat paripurna DPR RI.

“Menindaklanjuti penugasan tersebut pada tanggal 16 Oktober 2024 tim DPR RI melakukan rapat dengar pendapat umum dengan calon kepala BIN saudara Muhammad Herindra, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri oleh seluruh wakil ketua DPR RI beserta delapan fraksi,” ungkap dia.

Rinciannya Fraksi PDIP 3 orang, Fraksi Partai Golkar 3 orang, Fraksi Partai Gerindra 3 orang, Fraksi Partai NasDem 2 orang, Fraksi PKB 2 orang, Fraksi PKS 2 orang, Fraksi PAN 2 orang, dan Fraksi Partai Demokrat 2 orang.

“Setelah mendengarkan pandangan dari fraksi-fraksi tim DPR RI mencalonkan bahwa calon kepala BIN saudara Muhammad Herindra layak menjadi kepala BIN menggantikan saudara Budi Gunawan,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN
13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK
Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis
Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran
Ini Dia Jadwal Ganjil-Genap, Oneway dan Contraflow di Jalan Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin 31 Maret 2025
Hari Raya Idul Fitri 2025 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Kata Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Pemerintah
Timnas Indonesia vs Bahrain: Prediksi Line Up, Head to Head dan Perbandingan Peringkat FIFA

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 14:42 WIB

KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN

Selasa, 15 April 2025 - 14:17 WIB

13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK

Sabtu, 12 April 2025 - 18:31 WIB

Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis

Jumat, 4 April 2025 - 08:03 WIB

Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran

Selasa, 1 April 2025 - 15:25 WIB

Ini Dia Jadwal Ganjil-Genap, Oneway dan Contraflow di Jalan Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!