Sambungan Nikmatnya Jadi Siswa “KETM”, Panitia PPDB Online dan Orang Tua Siswa Terancam Penjara

- Jurnalis

Jumat, 17 Juni 2022 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi dan Pemerhati Pendidikan Lamhot S. Capah, SH

Praktisi dan Pemerhati Pendidikan Lamhot S. Capah, SH

Oleh: Lamhot S. Capah, SH

Selanjutnya pihak Kepolisian harus periksa panitia PPDB Online yang diduga turut serta dalam pemalsuan dokumen, seperti yang tertera dalam Pasal 55 dan 263 KUHP.

Kepolisian jangan hanya terfokus kepada orang tua peserta didik terkait pemalsuan, pihak panita pun perlu diperiksa patut diduga turut serta maupun bersengkongkol.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengingat hal tersebut secara gamblang dijelaskan di dalam Peraturan Gubernur tentang PPDB Online, bahwa panitia wajib yang memverifikasi dan turun ke lapangan memastikan peserta didik betul-betul berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).

Panitia Tidak Melakukan Verifikasi Secara Aktual, Banyaknya Pengguna KETM Tidak Sesuai Data Faktual

Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 21 tahun tentang perubahan peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 29 tahun 2021 tentang petunjuk teknis PPDB SMA, SMK dan SLB, pada pasal 16 ayat (1);

  1. Menyebutkan syarat bagi siswa peserta yang Berasal dari Keluarga ekonomi Tidak Mampu (KETM) dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu program penanggulangan Kemiskinan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi, atau terdaftar pada data terpadu Kesehjahteraan sosial (DTKS) pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan.
  2. Kartu Program penanggulangan kemiskinan dari pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga harapan (PKH), Kartu Beras Sejahtera (KBS) dan Kartu Sembako Murah (KSM).
  3. Dalam hal peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu tidak dapat membuktikan kepemilikan kartu program penggulangan kemiskinan, peserta didik dapat membuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan, untuk ditindaklanjuti dengan Visitasi dari panitia PPDB Satuan Pendidikan Tujuan.
  4. Peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi surat dari pernyataan orangtua/wali peserta yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi.
  5. Dalam hal terdapat dugaan Pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) sekolah bersama pemerintah daerah provinsi wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua KNPI Kota Bekasi, Bang Aji Bilang Begini
Ketua DPRD Kota Bekasi Harap ‘Mal Pelayanan Publik’ Dapat Penuhi Layanan Administrasi Masyarakat
Cuaca Ekstrem Akhir Tahun, Pj Wali Kota Bekasi Instruksikan DBMSDA Mitigasi Banjir dan Pohon Tumbang
10 Hari Beroperasi, MPP Graha H. Dudung T. Ruskandi Layani 4.366 Layanan Administrasi Publik
Lima Calon Ketua KNPI Kota Bekasi Bakal Berlaga dalam Musda VII, Simak Namanya
Perselingkuhan PNS Bikin Rumah Tangga di Ambang Perceraian, Nama Pejabat Pemkot Bekasi Ikut Terseret
MPP Graha H Dudung T Ruskandi, Kolaborasi Apik Disperkimtan dan DPMPTSP Kota Bekasi
Pj Wali Kota Bekasi Bersama Ketua Dewan Resmikan Mal Pelayanan Publik Graha H Dudung T Ruskandi

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:15 WIB

Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua KNPI Kota Bekasi, Bang Aji Bilang Begini

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:47 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Harap ‘Mal Pelayanan Publik’ Dapat Penuhi Layanan Administrasi Masyarakat

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:26 WIB

Cuaca Ekstrem Akhir Tahun, Pj Wali Kota Bekasi Instruksikan DBMSDA Mitigasi Banjir dan Pohon Tumbang

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:19 WIB

10 Hari Beroperasi, MPP Graha H. Dudung T. Ruskandi Layani 4.366 Layanan Administrasi Publik

Senin, 16 Desember 2024 - 20:16 WIB

Perselingkuhan PNS Bikin Rumah Tangga di Ambang Perceraian, Nama Pejabat Pemkot Bekasi Ikut Terseret

Berita Terbaru

error: Content is protected !!