Sambungan Nikmatnya Jadi Siswa “KETM”, Panitia PPDB Online dan Orang Tua Siswa Terancam Penjara

- Jurnalis

Jumat, 17 Juni 2022 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi dan Pemerhati Pendidikan Lamhot S. Capah, SH

Praktisi dan Pemerhati Pendidikan Lamhot S. Capah, SH

Oleh: Lamhot S. Capah, SH

Selanjutnya pihak Kepolisian harus periksa panitia PPDB Online yang diduga turut serta dalam pemalsuan dokumen, seperti yang tertera dalam Pasal 55 dan 263 KUHP.

Kepolisian jangan hanya terfokus kepada orang tua peserta didik terkait pemalsuan, pihak panita pun perlu diperiksa patut diduga turut serta maupun bersengkongkol.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

[irp posts=”2912″]

Mengingat hal tersebut secara gamblang dijelaskan di dalam Peraturan Gubernur tentang PPDB Online, bahwa panitia wajib yang memverifikasi dan turun ke lapangan memastikan peserta didik betul-betul berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).

Panitia Tidak Melakukan Verifikasi Secara Aktual, Banyaknya Pengguna KETM Tidak Sesuai Data Faktual

Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 21 tahun tentang perubahan peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 29 tahun 2021 tentang petunjuk teknis PPDB SMA, SMK dan SLB, pada pasal 16 ayat (1);

  1. Menyebutkan syarat bagi siswa peserta yang Berasal dari Keluarga ekonomi Tidak Mampu (KETM) dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu program penanggulangan Kemiskinan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi, atau terdaftar pada data terpadu Kesehjahteraan sosial (DTKS) pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan.
  2. Kartu Program penanggulangan kemiskinan dari pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga harapan (PKH), Kartu Beras Sejahtera (KBS) dan Kartu Sembako Murah (KSM).
  3. Dalam hal peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu tidak dapat membuktikan kepemilikan kartu program penggulangan kemiskinan, peserta didik dapat membuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan, untuk ditindaklanjuti dengan Visitasi dari panitia PPDB Satuan Pendidikan Tujuan.
  4. Peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi surat dari pernyataan orangtua/wali peserta yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi.
  5. Dalam hal terdapat dugaan Pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) sekolah bersama pemerintah daerah provinsi wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar PERSAMI, YPI Assahaqiyah Pondokmelati Bentuk Karakter Mandiri Siswa
Pemkot Bekasi Siapkan Rp500 Miliar untuk Pembebasan Lahan PLTSa Sumurbatu
Pemkot Bekasi Gelar Countdown Porprov Jabar XV di Taman Plaza Patriot Candrabhaga
DLH Kota Bekasi Resmikan Operasional Sanitary Landfill di TPA Sumurbatu
Dishub Kota Bekasi Siapkan Rute Baru Biskita ke Harapan Indah
Dinkes Kota Bekasi Nyatakan 7 Calhaj Tidak Istithaah Kesehatan pada Musim Haji 2026
Disdukcapil Catat 47 Ribu Pendatang Masuk Kota Bekasi Sepanjang 2025
Proyek JPO Stasiun Bekasi Persempit Trotoar Jalan Juanda

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:16 WIB

Gelar PERSAMI, YPI Assahaqiyah Pondokmelati Bentuk Karakter Mandiri Siswa

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:53 WIB

Pemkot Bekasi Siapkan Rp500 Miliar untuk Pembebasan Lahan PLTSa Sumurbatu

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:38 WIB

Pemkot Bekasi Gelar Countdown Porprov Jabar XV di Taman Plaza Patriot Candrabhaga

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:21 WIB

DLH Kota Bekasi Resmikan Operasional Sanitary Landfill di TPA Sumurbatu

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:58 WIB

Dishub Kota Bekasi Siapkan Rute Baru Biskita ke Harapan Indah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca