BEKASI – Program pemerataan pembangunan melalui Dana Hibah Rp100 Juta per Rukun Warga (RW) di Kota Bekasi mencatatkan progres signifikan. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaporkan tingkat penyerapan anggaran ini telah mencapai 99,51 persen menjelang akhir tahun anggaran 2025.
Di tengah tingginya realisasi pencairan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi memberikan atensi khusus terkait akuntabilitas penggunaan anggaran.
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra, mengingatkan seluruh pengurus RW penerima manfaat untuk melampirkan bukti administratif yang lengkap dan valid.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Transparansi LPJ Menjadi Kunci
Sarwin menegaskan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bukan sekadar formalitas, melainkan bukti nyata transparansi pengelolaan uang rakyat. Ia mewanti-wanti agar tidak terjadi maladministrasi di tingkat pengurus wilayah.
“Baik Pemerintah, Legislatif, dan Eksekutif sudah merealisasikan komitmen bantuan Rp100 juta per RW ini. Sekarang, tinggal pelaporan LPJ penggunaan anggarannya yang harus sesuai aturan. Batas akhir pertanggungjawaban tersebut diminta paling lambat tanggal 20 Desember mendatang,” ujar Sarwin dalam keterangannya, Rabu (03/12/2025).
Menurut Sarwin, kepatuhan terhadap tenggat waktu dan kelengkapan dokumen sangat krusial untuk menghindari temuan di kemudian hari.
Penggunaan Anggaran Sesuai Kebutuhan Wilayah
Berdasarkan pemantauan di lapangan, Sarwin menilai mayoritas pembelanjaan dana hibah sudah tepat sasaran dan sesuai dengan proposal kebutuhan masing-masing wilayah. Dana tersebut banyak dialokasikan untuk pengadaan aset inventaris yang menunjang kegiatan warga.
“Kalau saya lihat, rata-rata pembelanjaannya sesuai dengan kebutuhan di wilayah masing-masing. Tidak ada kendala berarti, dana sudah dibelanjakan untuk barang seperti kursi, sound system, AC, bangku, maupun alat-alat penunjang kinerja operasional di wilayah,” jelasnya.
DPRD Akan Lakukan Audit Lapangan
Sebagai fungsi pengawasan, DPRD Kota Bekasi berencana meminta rekapitulasi LPJ dari Pemerintah Kota Bekasi setelah tanggal 20 Desember. Hal ini dilakukan untuk memastikan sinkronisasi antara laporan tertulis dengan realisasi fisik di lapangan.
“Nanti laporan mereka harus ada pertanggungjawabannya. Sejauh ini kita belum ada temuan, mungkin nanti kalau ada temuan baru kita koreksi. Yang terpenting, laporan para RW di Kota Bekasi itu jelas semua dan tidak ada manipulasi,” tegas Sarwin.
Data BPKAD: 1.015 RW Telah Mencairkan Dana
Di sisi eksekutif, Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, mengonfirmasi tingginya antusiasme penyerapan anggaran program “Bekasi Keren” ini. Berdasarkan data Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), mayoritas RW di 56 kelurahan telah menerima dana tersebut.
“Berdasarkan data laporan penyerapan anggaran penataan lingkungan RW Bekasi Keren, total terdapat 1.020 RW. Sejauh ini, penyerapan dana sudah sebanyak 99,51 persen atau 1.015 RW yang sudah mencairkan dana bantuan itu,” ungkap Yudianto, Selasa (02/12/2025).
Ia menambahkan, saat ini hanya tersisa 5 RW yang masih dalam proses administrasi untuk pencairan anggaran.
Regulasi Peraturan Wali Kota
Yudianto menjelaskan bahwa seluruh mekanisme pencairan dan penggunaan dana ini telah diatur secara ketat melalui regulasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Program Penataan Lingkungan Rukun Warga Bekasi Keren.
“Kami sudah menyertakan regulasi dan ketentuan prosedural yang berlaku. Kami berharap para pengurus RW dapat mempertanggungjawabkan setiap penggunaan dana tersebut dalam bentuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang akuntabel,” pungkasnya.
Apakah wilayah Anda sudah merasakan manfaat dari Dana Hibah RW ini? Pastikan pengelolaannya transparan demi kemajuan lingkungan bersama.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




































