Serapan Dana Hibah RW Bekasi Tembus 99,51 Persen, DPRD Kawal Ketat Laporan Keuangan

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra.

Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra.

BEKASI – Program pemerataan pembangunan melalui Dana Hibah Rp100 Juta per Rukun Warga (RW) di Kota Bekasi mencatatkan progres signifikan. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaporkan tingkat penyerapan anggaran ini telah mencapai 99,51 persen menjelang akhir tahun anggaran 2025.

Di tengah tingginya realisasi pencairan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi memberikan atensi khusus terkait akuntabilitas penggunaan anggaran.

Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra, mengingatkan seluruh pengurus RW penerima manfaat untuk melampirkan bukti administratif yang lengkap dan valid.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Transparansi LPJ Menjadi Kunci

Sarwin menegaskan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bukan sekadar formalitas, melainkan bukti nyata transparansi pengelolaan uang rakyat. Ia mewanti-wanti agar tidak terjadi maladministrasi di tingkat pengurus wilayah.

“Baik Pemerintah, Legislatif, dan Eksekutif sudah merealisasikan komitmen bantuan Rp100 juta per RW ini. Sekarang, tinggal pelaporan LPJ penggunaan anggarannya yang harus sesuai aturan. Batas akhir pertanggungjawaban tersebut diminta paling lambat tanggal 20 Desember mendatang,” ujar Sarwin dalam keterangannya, Rabu (03/12/2025).

Menurut Sarwin, kepatuhan terhadap tenggat waktu dan kelengkapan dokumen sangat krusial untuk menghindari temuan di kemudian hari.

Penggunaan Anggaran Sesuai Kebutuhan Wilayah

Berdasarkan pemantauan di lapangan, Sarwin menilai mayoritas pembelanjaan dana hibah sudah tepat sasaran dan sesuai dengan proposal kebutuhan masing-masing wilayah. Dana tersebut banyak dialokasikan untuk pengadaan aset inventaris yang menunjang kegiatan warga.

“Kalau saya lihat, rata-rata pembelanjaannya sesuai dengan kebutuhan di wilayah masing-masing. Tidak ada kendala berarti, dana sudah dibelanjakan untuk barang seperti kursi, sound system, AC, bangku, maupun alat-alat penunjang kinerja operasional di wilayah,” jelasnya.

DPRD Akan Lakukan Audit Lapangan

Sebagai fungsi pengawasan, DPRD Kota Bekasi berencana meminta rekapitulasi LPJ dari Pemerintah Kota Bekasi setelah tanggal 20 Desember. Hal ini dilakukan untuk memastikan sinkronisasi antara laporan tertulis dengan realisasi fisik di lapangan.

“Nanti laporan mereka harus ada pertanggungjawabannya. Sejauh ini kita belum ada temuan, mungkin nanti kalau ada temuan baru kita koreksi. Yang terpenting, laporan para RW di Kota Bekasi itu jelas semua dan tidak ada manipulasi,” tegas Sarwin.

Data BPKAD: 1.015 RW Telah Mencairkan Dana

Di sisi eksekutif, Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, mengonfirmasi tingginya antusiasme penyerapan anggaran program “Bekasi Keren” ini. Berdasarkan data Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), mayoritas RW di 56 kelurahan telah menerima dana tersebut.

“Berdasarkan data laporan penyerapan anggaran penataan lingkungan RW Bekasi Keren, total terdapat 1.020 RW. Sejauh ini, penyerapan dana sudah sebanyak 99,51 persen atau 1.015 RW yang sudah mencairkan dana bantuan itu,” ungkap Yudianto, Selasa (02/12/2025).

Ia menambahkan, saat ini hanya tersisa 5 RW yang masih dalam proses administrasi untuk pencairan anggaran.

Regulasi Peraturan Wali Kota

Yudianto menjelaskan bahwa seluruh mekanisme pencairan dan penggunaan dana ini telah diatur secara ketat melalui regulasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Program Penataan Lingkungan Rukun Warga Bekasi Keren.

“Kami sudah menyertakan regulasi dan ketentuan prosedural yang berlaku. Kami berharap para pengurus RW dapat mempertanggungjawabkan setiap penggunaan dana tersebut dalam bentuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang akuntabel,” pungkasnya.

Apakah wilayah Anda sudah merasakan manfaat dari Dana Hibah RW ini? Pastikan pengelolaannya transparan demi kemajuan lingkungan bersama.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Kawal Ketat Pembebasan Lahan PLTSa di Sumurbatu
Evaluasi Bank Sampah di Kota Bekasi, Komisi 2 Panggil DLH
Ketua DPRD Soroti Kinerja Setahun Tri-Harris di Kota Bekasi
Ketua DPRD Serahkan Kebijakan Transparansi Anggaran ke Wali Kota Bekasi
Ketua DPRD Kota Bekasi Kawal Nasib Warga Puri Asih Sejahtera Jelang Eksekusi
Anggota DPR RI Ingatkan Masyarakat Waspadai Varian Super Flu H3N2 di Indonesia
DPRD Kota Bekasi Catat 8.721 Aspirasi Warga Selama Reses 2025, Keluhan Infrastruktur dan Rutilahu Masih Jadi PR
DPRD Kota Bekasi Himpun 3.384 Aspirasi Warga Lewat Reses III 2025, Dapil 5 Mendominasi

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:16 WIB

Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Kawal Ketat Pembebasan Lahan PLTSa di Sumurbatu

Senin, 19 Januari 2026 - 15:15 WIB

Evaluasi Bank Sampah di Kota Bekasi, Komisi 2 Panggil DLH

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:08 WIB

Ketua DPRD Soroti Kinerja Setahun Tri-Harris di Kota Bekasi

Senin, 12 Januari 2026 - 12:13 WIB

Ketua DPRD Serahkan Kebijakan Transparansi Anggaran ke Wali Kota Bekasi

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:25 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Kawal Nasib Warga Puri Asih Sejahtera Jelang Eksekusi

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca