KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi melantik sebanyak 7.708 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kota Bekasi yang nantinya akan bertugas mengawasi TPS saat pelaksanaan Pemilu 2024, Rabu (14/02/2024) mendatang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki mengatakan, pelantikan PTPS sendiri telah berlangsung sejak Senin (22/01) lalu.
Tak hanya itu, Nisa sapaan akrabnya juga mengatakan bahwa mereka juga mendapatkan bimbingan teknis (Bimtek) dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bawaslu Kota Bekasi menghadiri pelantikan PTPS di 12 Kecamatan yang dilantik oleh PPK. Dalam pelantikan sekaligus juga langsung dilaksanakan bimtek untuk pengawas TPS, pengawas TPS itu punya tugas dari mulai persiapan pemungutan suara dan persiapan pemilu,” ucap Nisa saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon, Jumat (26/01/2024).
Nisa menjelaskan, petugas Pengawas TPS sendiri memiliki tugas untuk mencegah pelanggaran dan mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
“Dimana sejumlah tugas mereka ialah Persiapan Pemungutan Suara, Pelaksanaan Pemungutan Suara, Persiapan penghitungan suara, Pelaksanaan penghitungan suara, dan Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS,” ujarnya
Ia menambahkan, pengawas TPS dalam pelaksanaan pemilu diantaranya juga dapat menyampaikan keberatan, bilamana pelaksanaan pemilu ditemukan dugaan pelanggaran.
“Jika ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, kekeliruan atau penyimpangan, pada saat pemungutan dan penghitungan suara,” jelasnya
Serta, mereka juga berkewajiban menyerahkan laporan ke Panitia Pengawas Kelurahan yang kemudian laporan tersebut akan dilaporkan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga Bawaslu.
“Adanya PTPS diharapkan proses perhitungan berjalan sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan. Mereka juga diharapkan tidak ragu mengajukan teguran bila mendapati kesalahan atau pelanggaran di TPS,” tutupnya. (DAP)