Poin Utama:
- Lokasi Proyek: Jalan PU Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
- Permasalahan: Proyek dinilai lamban, tidak ada konsultan pengawas di lokasi, padahal jalan sudah ditutup >1 bulan.
- Tenggat Waktu: Laporan pertanggungjawaban (SPJ) wajib masuk tanggal 23 Desember.
- Ultimatum: Pemkot Bekasi tidak akan membayar pekerjaan jika tidak selesai tepat waktu.
BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) terkait lambannya progres perbaikan Jalan PU Cimuning, Kecamatan Mustikajaya.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukannya, Tri menemukan fakta bahwa tidak ada satu pun pengawas proyek yang berada di lokasi, meskipun akses jalan warga tersebut telah ditutup total selama lebih dari satu bulan.
Apa Temuan Utama Wali Kota Bekasi Saat Sidak?
Kekesalan orang nomor satu di Pemkot Bekasi ini memuncak ketika melihat kondisi lapangan yang minim aktivitas konstruksi masif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui unggahan di akun media sosial resminya, Tri Adhianto menyoroti ketiadaan konsultan pengawas yang seharusnya mendampingi jalannya proyek fisik tersebut.
Ia menilai manajemen pengawasan di lapangan sangat bobrok sehingga menghambat penyelesaian infrastruktur publik yang vital bagi warga Mustikajaya.
Bagaimana Respon Pejabat DBMSDA Terkait Teguran Ini?
Dalam video sidak tersebut, Tri Adhianto terlihat langsung menghubungi Kepala Bidang Bina Marga pada DBMSDA Kota Bekasi, Subrin Sutoro, melalui sambungan telepon.
Saat ditanya mengenai absennya konsultan pengawas di lapangan, pejabat terkait dikabarkan tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan.
”Ini konsultan pengawasnya kenapa tidak ada? Tolong pastikan pendampingannya,” tegas Tri dalam percakapan telepon tersebut. Ia menekankan bahwa kehadiran pengawas mutlak diperlukan untuk menjamin kualitas dan kecepatan pengerjaan.
Kapan Batas Waktu Penyelesaian Proyek Jalan Tersebut?
Wali Kota Bekasi memberikan ultimatum keras terkait penyelesaian proyek ini. Ia menetapkan bahwa seluruh administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) harus sudah rampung pada tanggal 23 Desember. Jika target fisik tidak tercapai sesuai tenggat waktu, Pemkot Bekasi tidak segan untuk menahan pembayaran.
”Pekerjaan ini harus selesai, dan SPJ-nya harus masuk tanggal 23 Desember. Kalau pekerjaannya tidak kelar, saya tidak akan bayar daripada jadi masalah di kemudian hari,” ancam Tri.
Apa Langkah Percepatan yang Diinstruksikan?
Guna mengejar ketertinggalan progres, Tri Adhianto menginstruksikan DBMSDA dan kontraktor pelaksana untuk menerapkan sistem kerja lembur.
Ia meminta agar pengerjaan dilakukan pagi dan malam hari (shift ganda) mengingat dampak penutupan jalan yang sudah terlalu lama dirasakan masyarakat.
”Kalau bisa digas pagi dan malam. Jalan ini kan sudah ditutup, harus ada kepekaan terhadap apa yang dikeluhkan masyarakat Kota Bekasi,” pungkasnya.
Data Pendukung Proyek:
- Instansi Penanggung Jawab: DBMSDA Kota Bekasi.
- Status Jalan: Ditutup total (lebih dari 1 bulan).
- Kondisi Lapangan: Minim pekerja dan tanpa pengawas saat sidak.
Informasi lebih lanjut mengenai layanan pengaduan infrastruktur jalan di Kota Bekasi dapat diakses melalui aplikasi Bekasi Keren atau situs resmi Pemkot Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








































