KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi kembali menggelar Sidang Administratif lanjutan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Bekasi Timur, pada Jumat (15/03) lalu.
Sidang tersebut sudah berjalan kali keempat yang terhitung dari Jumat (15/03), Senin (18/03), Rabu (20/03) dan Jumat (22/03) hari ini. Dengan pelaksanaan sidang melalui nomor registrasi 002/LP/Adm.PL/Kota/1303/III/2024.
Sidang dimulai dari pukul 14.39 WIB dan pelaksanaan sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia selaku Ketua Majelis Pemeriksa dan satu Majelis Pemeriksa dari Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan dua anggota majelis lainnya Choirunnisa Marzoeki dan Jhonny Sitorus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang kali ini, dihadiri oleh seluruh PPK Bekasi timur yakni; Ketua PPK Bekasi Timur Nonaktif Muhammad Lukman dan anggota lainnya yakni Gregy Thomas, Aris, Ujang dan Pradana.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki mengatakan bahwa Sidang Administratif yang diselenggarakan pada hari ini beragendakan bentuk jawaban terlapor atau bagian dari pemeriksaan dan pembuktian atas tuduhan dari pelapor.
“Dimana, membacakan barang bukti sekaligus klarifikasi dari para terlapor yaitu PPK Bekasi Timur, karena ini terbuka untuk umum,” ucap Nong Nisa sapaan akrabnya saat ditemui di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Jumat (22/03/2024).
Selama berlangsungnya sidang, Majelis Pemeriksa telah memintai klarifikasi sekaligus keterangan dari para anggota PPK Bekasi Timur.
Baik, dari hasil pelaksanaan waktu Rekapitulasi Suara Pemilu berlangsung maupun menjawab tuduhan dari sangkaan yang dilayangkan oleh pelapor.
Nong Nisa mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil KPU Kota Bekasi pada Senin (25/03) esok, untuk nantinya dimintai keterangan, dalam status sebagai penyelenggara pemilu.
Pemanggilan tersebut ditujukan untuk Ketua KPU Kota Bekasi dan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan untuk hadir di pelaksanaan sidang selanjutnya.
“Nanti akan ada pihak terkait yang kita undang yaitu KPU Kota Bekasi. Pembuktian dan pemeriksaan melihat dugaan-dugaan yang dituduhkan itu benar-benar kita periksa terbukti atau tidak atas tuduhan pelapor,” jelasnya.
“Makanya untuk menguatkan dalil si pelapor tersebut, kita juga butuh jawaban terlapor. Kita juga akan menguatkan pihak terkait untuk menguatkan informasi yang kita dapat secara utuh. Nanti kita lihat untuk di sidang berikutnya, nanti akan dilihat,” tutupnya.