KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kota Bekasi) memutuskan Ketua PPK Bekasi Timur Non Aktif Muhamad Lukman dinyatakan melakukan pelanggaran administratif sebagai Panitia Pemungutan Suara dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Adapun, terlapor dalam hal ini terbukti secara sah melakukan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Bekasi Timur, pada Jumat (15/03) lalu. Dengan pelaksanaan sidang melalui nomor registrasi 002/LP/Adm.PL/Kota/1303/III/2024.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia mengatakan, pelanggaran tersebut dilakukan pada pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dalam tahapan hasil Pemilihan Umum yang telah dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terhadap perubahan hasil pada aplikasi siRekap tidak sesuai dengan tata cara prosedur atau mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan PKPU No 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum,” ucap dia saat pembacaan dakwaan putusan Sidang Administratif di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (28/03/2024).
Vidya melanjutkan, mengingat UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Peraturan pada pengawas pemilihan umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Termohon dan laporan pemilihan umum dan peraturan pada pengawas pemilu umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum memutuskan;
- Poin pertama, menyatakan kepada terlapor meyakinkan secara sah melakukan pelanggaran administratif pemilu.
- Poin kedua, memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
- Poin ketiga, menetapkan kepada KPU Kota Bekasi agar Ketua PPK Bekasi Timur untuk tidak diikutkan pada tahapan pemilu dalam penyelenggaraan pemilu.
“Amar putusannya bahwa disini menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” jelasnya
Vidya menegaskan bahwa putusan dari sidang administratif ini tentunya juga sudah diputuskan oleh para anggota Majelis Pemeriksa.
“Tadi dalam isi keputusannya ada pandangan majelis sudah disampaikan juga termasuk juga yang pertama tentunya yaitu kita bacakan terkait jawaban dari terlapor dan juga fakta-fakta persidangan,” katanya.
“Dan juga kami mengundang pihak terkait yaitu ada Ketua KPU Kota Bekasi Bapak Ali Syaifa dan juga Ibu Eli Ratnasari selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan juga Bapak Helmi selaku Staf Operator Sirekap,” tambah Vidya.
Kehadiran KPU Kota Bekasi, kata dia, tentunya dihadirkan sebagai pihak terkait yang berwenang secara langsung dalam pihak penyelenggara Pemilu.
“Kami hadirkan dan juga pelapor dan terlapor hadir ikut juga menyaksikan bahwa kami tanyakan dalam proses persidangan, tentunya untuk menemukan fakta fakta. Sehingga nantinya menjadi pertimbangan para Ketua dan juga Ketua Majelis dan Anggota Majelis untuk menentukan putusan di akhir,” pungkasnya.