KOTA BEKASI – Pergantian kepengurusan DPC Partai Gerindra Kota Bekasi yang menunjuk ketua baru yakni Tahapan Bambang menggantikan Raden Eko, diketahui sedang dalam tahapan kajian KPU Kota Bekasi.
“Berkaitan dengan hal tersebut, KPU Kota Bekasi masih dalam tahap melakukan kajian, dikarenakan SK Kepengurusan terbaru Partai Gerindra masih dalam tahap verifikasi,” ungkap Komisioner KPU Kota Bekasi divisi Teknis Penyelenggaraan Eli Ratnasari, seperti dikutip WawaiNews, Kamis (28/12/2023).
Setelah mendapat laporan terkait terbitnya SK terbaru pada kepengurusan DPC Partai Gerindra Kota Bekasi pada 15 Desember 2023, Eli menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan verifikasi beberapa waktu lalu dan kini masih melakukan kajian terhadap SK tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berkait dengan hal itu, KPU Kota Bekasi melakukan verifikasi administrasi dan faktual dalam rangka memastikan keabsahan dan kebenaran SK tersebut, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan nomor 1365 Tahun 2023,” tegasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bawaslu RI Ali Mahyail mengingatkan KPU Kota Bekasi untuk berpegang pada data sistem informasi partai politik (SIPOL) sehingga tidak terburu-buru dalam menetapkan SK Baru.
“KPU Kota Bekasi harus dengan seksama melakukan verifikasi, selain itu juga harus berpegang pada SIPOL KPU RI, selama sipol belum berubah, KPU Kota Bekasi jangan terburu-buru menetapkan SK baru,” terang Ali Mahyail, Kamis (28/12/2023).
Dia pun menegaskan tidak ada istilah gugur seperti yang diungkapkan oleh Kubu ketua sebelumnya R.Eko Setyo Pramono yang diwakili oleh pengurus Relawan Rumah Besar Prabowo Rio Kurniawan yang menyebutkan kondisi tersebut membuat adanya dualisme kepengurusan DPC Gerindra Kota Bekasi.
“Kan waktu verfak, SK Tahapan Bambang belum dilaporkan ke KPU Kota Bekasi. Tapi SK Raden Eko yang terdaftar saat pelaksanaan verifikasi faktual selaku ketua sebelumnya,” ungkap Ali.
Menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru DPC Partai Gerindra Kota Bekasi menjelang Pemilu 2024 membuat 50 Caleg Gerindra Kota Bekasi terancam gugur.
“Ancaman terbesarnya 50 Caleg Gerindra untuk DPRD Kota Bekasi terancam gugur,” ungkap Rio.
Lima puluh Calon Legislatif dari partai Gerinda untuk DPRD Kota Bekasi terancam gugur sebelum bertarung di Pileg 2024.
Hal itu menyusul Penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPC Partai Gerindra, Kota Bekasi menjelang Pemilu 2024.
Pasalnya, dengan terbitnya SK Baru DPC Partai Gerindra Kota Bekasi yang mengagetkan banyak pihak saat ini, menjadikan dualisme dalam kepengurusan partai besutan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto.
Pernyataan itu ditegaskan oleh Rio Kurniawan, Relawan Rumah Besar Prabowo, dengan mengungkapkan bahwa saat ini terjadi dualisme kepengurusan di tubuh DPC Gerindra Kota Bekasi.
“Ancaman terbesarnya 50 Caleg Gerindra untuk DPRD Kota Bekasi terancam gugur,”ungkap Rio Kurniawan melalui rilis resmi yang diterima redaksi ini, pada 27 Desember 2023.
Kronologi terbitnya SK Baru DPRD Partai Gerindra Kota bekasi sehingga menjadi dualisme kepengurusan, alasannya;
- Surat Keputusan (SK) DPP Partai GERINDRA tentang susunan Personalia DPC Partai GERINDRA Kota Bekasi dengan Nomor : 09-0291/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 Tanggal 22 September 2023 atas Nama Ketua DPC Bapak Tahapan Bambang Sutopo SH, menggantikan Pengurus DPC SK DPP Nomor :04-0040/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 Tanggal 16 April 2019.
- Surat Keputusan (SK) DPP Partai GERINDRA tentang susunan Personalia DPC Partai GERINDRA Nomor :04-0040/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 Tanggal 16 April 2019 atas Nama R.Eko Setyo Pramono, SE adalah SK yang sah karena terdaftar di KPU sejak untuk pelaksanaan Verifikasi Administrasi oleh KPU hingga Penandatanganan BERITA ACARA dan PENETAPAN CALEG dari DCS ke DCT pada tanggal 03 Oktober 2023 dan telah dipublikasikan secara Nasional oleh KPU melalui media online.
- SK DPP Partai GERINDRA tentang Pengurus DPC Partai GERINDRA Kota Bekasi dengan Nomor: 09-0291/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 Tanggal 22 September 2023, seharusnya sudah dipergunakan untuk Penandatanganan berita acara dan Penetapan Caleg dari DCS ke DCT pada tanggal 03 Oktober 2023.
Tetapi baru diserahkan dari DPD Partai GERINDRA Jawa barat kepada Ketua yang baru pada tanggal 12 Desember 2023.
Jadi, jika SK baru tersebut diterima dan diakui oleh KPU, maka seluruh CALEG Partai GERINDRA Kota Bekasi menjadi tidak sah, karena tanggal lahir SK tersebut jauh sebelum ditandatanganinya Berita acara dan penetapan Caleg.
Dimana jelasnya, di dalam SK baru tersebut, ada klausul yang mencabut SK Nomor: 04-0040/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 Tanggal 16 April 2019 atas Nama R.Eko Setyo Pramono dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Seharusnya KPU Kota Bekasi bersikap tegas menolak SK Nomor : 09-0291/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 Tanggal 22 September 2023 karena tidak terdaftar di SIPOL Maupun SILON KPU,” tegas Rio Kurniawan.
Dikatakannya, SK tersebut bertentangan dengan PKPU No. 10 tahun 2023 Pasal 10 ayat (1) Poin (c) yang terjemahannya berbunyi;
Berita Acara dan Penetapan Rancangan dari DCS ke DCT Anggota DPRD ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris yang sah terdaftar dan diakui oleh KPU.
“Itu Harus jadi perhatian, sehingga itu dapat mengugurkan seluruh Caleg Gerindra Kota Bekasi.” jelasnya.
Kesempatan itu Rio juga, meminta Bawaslu Kota Bekasi turut mengambil peran dalam pengawasan segala bentuk pelanggaran, termasuk pelanggaran Admistrasi dalam bentuk apapun. (*)