Soal Larangan Buka Puasa Bersama, Menag Yaqut Akan Ikuti Arahan Jokowi

- Jurnalis

Jumat, 24 Maret 2023 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Istana Negara - (Foto: Antara)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Istana Negara - (Foto: Antara)

JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa ia beserta jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju akan mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi.

“Itu bukan larangan, tetapi arahan dari Presiden karena melihat kondisi situasi. Kami sebagai anak buah ya pasti akan mengikuti dong arahan Presiden,” kata Yaqut di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/03/2023).

Yaqut juga menampik anggapan bahwa arahan itu akan membuat Presiden Jokowi dicap anti Islam.

“Enggak kok, buka bersama (saja) kok. Enggak lah, Presiden sangat concern terhadap Islam, Presiden sangat perhatian dengan umat Islam,” katanya.

Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:

Baca Juga:  Palsukan Tanda Tangan Ketum dan Sekjen Dewan Masjid Indonesia, Arief Rosyid Dipecat

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga:  Ganjar Tanggapi Dukungan PAN dan Golkar ke Prabowo dengan Kenakan Kaus Bergambar Jokowi

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan.

Seskab kemudian pada Kamis (23/03/2023) mengklarifikasi bahwa surat tersebut ditujukan hanya kepada para menteri/pejabat pemerintahan dan tidak berlaku bagi masyarakat umum.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Anggar Jawa Barat Layangkan Protes Keras Atas Dugaan Kecurangan di PON XXI
Tujuh Orang Ditangkap Densus 88 Gegara Komentar Provokatif di medsos, Dua dari Bekasi
Paus Fransiskus dan Tokoh Lintas Agama Bacakan ‘The Istiqlal Declaration’, Ini Isinya
Pasca Penangkapan Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Antiteror Lakukan Penyelidikan
Duduk di Peringkat 93 pada 2015, Kini Bekasi jadi Kota Paling Toleran Nomor Dua di Indonesia
Tok! Munas XI Sahkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar
Rapat Pleno Pemilihan Plt Ketua Umum Golkar Paling Lambat Digelar pada Selasa
Kepemimpinannya Dianggap tak Demokratis, Airlangga Mundur karena Gejolak Internal

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 14:47 WIB

Tim Anggar Jawa Barat Layangkan Protes Keras Atas Dugaan Kecurangan di PON XXI

Minggu, 8 September 2024 - 22:22 WIB

Tujuh Orang Ditangkap Densus 88 Gegara Komentar Provokatif di medsos, Dua dari Bekasi

Kamis, 5 September 2024 - 22:58 WIB

Paus Fransiskus dan Tokoh Lintas Agama Bacakan ‘The Istiqlal Declaration’, Ini Isinya

Rabu, 4 September 2024 - 15:15 WIB

Pasca Penangkapan Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Antiteror Lakukan Penyelidikan

Jumat, 23 Agustus 2024 - 23:37 WIB

Duduk di Peringkat 93 pada 2015, Kini Bekasi jadi Kota Paling Toleran Nomor Dua di Indonesia

Berita Terbaru

error: Content is protected !!