Akhirnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan ulang tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/01/2025).
Mengenakan jas hitam, kemeja putih, dan celana krem, Hasto tiba pukul 09.32 WIB. Kali ini, Hasto datang bersama puluhan kuasa hukum menggunakan bus pariwisata berwarna merah putih.
Dalam rombongan terebut, tampak sejumlah pengacara, di antaranya Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, Patra M Zein, serta pengacara lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya bersama seluruh kuasa hukum datang ke KPK untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara Indonesia,” ujar Hasto kepada wartawan dalam sesi wawancara.
Usai sesi wawancara, Hasto memilih bungkam ketika ditanya awak media apakah dirinya siap ditahan seusai pemeriksaan. Ia hanya merespons dengan mengangkat tangan.
Sebelumnya, Hasto absen dari pemanggilan penyidik pada Senin (06/01/2025) dengan alasan menghadiri praacara HUT PDI Perjuangan. Ia kemudian dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada Senin (13/01/2025).
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum, Ronny Talapessy menyatakan, pihaknya akan mempersiapkan langkah hukum jika pada pemanggilan KPK berujung kepada penahanan Hasto. Ronny mengklaim bahwa seribu pengacara siap membela Hasto.
“Kita ada 1.000 pengacara, kita lihat dulu saja prosesnya. Tentunya kami, tim hukum, akan ada upaya hukum yang akan kita lakukan,” ujarnya di Jakarta, dikutip Jumat (10/01/2025).
Namun, saat ditanya soal langkah hukum yang akan diambil, Ronny enggan membeberkan. Meski begitu, ia menjamin Hasto Kristiyanto akan memenuhi pemanggilan KPK.
“Kita belum bicara sampai ke sana. Tapi intinya Mas Hasto siap menghadiri,” ucapnya.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (24/12/2024). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan, penetapan tersebut dilandasi dua alat bukti yang cukup.
Hasto diduga menjadi donatur suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Donny Tri juga diduga membantu dalam pemberian suap tersebut.
Selain itu, Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk menghancurkan bukti dengan merendam ponselnya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020. Ia juga diduga membungkam sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan kepada penyidik.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri bagi Hasto, Donny, dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Yasonna disebut terlibat dalam menghalangi akses data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta saat OTT berlangsung.
Hasto sendiri tidak menerima penetapan sebagai tersangka dan telah mengajukan gugatan praperadilan. Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan pada Selasa (21/01/2025) di PN Jakarta Selatan. KPK pun menyatakan siap menghadapi gugatan melalui tim biro hukumnya.
Sumber Berita : inilah.com