Poin Utama:
- Waktu Berlaku: Tarif baru Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) efektif mulai 1 Januari 2026.
- Objek Kenaikan: Meliputi rokok konvensional, rokok elektrik (vape), serta minuman manis kemasan (teh botol, soda, kopi susu).
- Dampak Lokal: Harga jual eceran di warung kelontong dan minimarket (Indomaret/Alfamart) di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi dipastikan melonjak.
- Tujuan: Pengendalian kesehatan masyarakat (diabetes dan merokok) serta pemenuhan target penerimaan negara 2026.
Kabar kurang sedap menghampiri para perokok dan penikmat minuman manis di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi jelang pergantian tahun.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan telah mengonfirmasi bahwa tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan resmi naik secara signifikan mulai minggu depan, tepatnya pada 1 Januari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kenaikan ini dipastikan akan berdampak langsung pada harga jual di tingkat pengecer, mulai dari minimarket modern hingga warung kecil di pemukiman warga. Para pedagang di Bekasi pun mulai bersiap menyesuaikan harga label dagangan mereka.
”Pusing juga kalau naik terus, bingung mau jual harga berapa ke pelanggan, soalnya dari agen distributor pasti naik drastis minggu depan,” kata Ujang, pemilik toko kelontong di Jalan Dewi Sartika, Bekasi Timur, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di lokasi usahanya, Jumat (26/12/2025).
Apa Alasan Pemerintah Menaikkan Cukai Rokok dan Minuman Manis?
Langkah ini diambil pemerintah bukan tanpa alasan yang kuat. Kebijakan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan MBDK didasari oleh dua faktor utama, yakni aspek kesehatan dan fiskal.
Dari sisi kesehatan, pemerintah berupaya menekan prevalensi perokok dan mengurangi konsumsi gula berlebih yang menjadi pemicu utama diabetes di masyarakat.
Sementara dari sisi fiskal, kenaikan ini ditargetkan untuk mengejar pendapatan negara tahun anggaran 2026 guna menopang pembangunan.
Barang Apa Saja yang Mengalami Kenaikan Harga?
Masyarakat di Bekasi, mulai dari Cikarang hingga Pondok Gede, perlu mencermati perubahan harga pada sejumlah komoditas harian.
Mulai 1 Januari 2026, kenaikan harga tidak hanya menyasar rokok putih atau kretek, tetapi juga meluas ke produk gaya hidup lainnya.
Berikut daftar produk yang diprediksi mengalami lonjakan harga:
- Rokok Konvensional: Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
- Produk Tembakau Alternatif: Rokok elektrik (vape) dan produk tembakau yang dipanaskan.
- Minuman Berpemanis (MBDK): Teh kemasan botol/kotak, minuman bersoda, minuman energi, kopi susu kemasan, dan jus konsentrat dengan gula tambahan.
Bagaimana Dampaknya bagi Masyarakat Bekasi?
Perubahan label harga ini diprediksi akan langsung terasa di jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart yang tersebar di seluruh kelurahan di Kota Bekasi.
Konsumen disarankan untuk mulai mengatur ulang pos pengeluaran bulanan, mengingat kenaikan harga pada barang-barang konsumsi ini bersifat permanen dan mengikat secara nasional.
Dengan waktu kurang dari satu minggu sebelum kebijakan ini berlaku, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam mengonsumsi produk-produk kena cukai tersebut demi kesehatan dan stabilitas kantong pribadi.
Punya informasi terkait lonjakan harga yang tidak wajar di lingkungan Anda?
Silakan laporkan pantauan harga di wilayah Anda ke redaksi kami atau melalui kolom komentar di bawah ini.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







































