Tidur Bareng Jadi Syarat Perpanjang Kontrak bagi Karyawati di Cikarang

- Jurnalis

Kamis, 4 Mei 2023 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pelecehan seksual.

ilustrasi pelecehan seksual.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat (Jabar) bergerak cepat menelusuri dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pimpinan atau bos sebuah perusahaan di Cikarang.Sebab kabarnya oknum bos perusahaan itu mensyaratkan karyawati untuk bermalam bersamanya di hotel atau ‘tidur bereng’ guna mendapatkan perpanjangan kontrak kerja baru.
“Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasi ini,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Rabu (04/05/2023).
Dia mengatakan pihaknya masih terus mencari tahu kabar tersebut. Sebab jika kasus tersebut terbukti dan benar, maka perbuatan okunum pimpinan perusahaan itu melanggar aturan baik dari norma sosial hingga hukum.Menurutnya, pengawasan terhadap perusahaan di wilayahnya menjadi kewenangan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar).Untuk itu, Pemkab Bekasi akan berkoordinasi dengan Disnakertrans Jabar terkait kasus ini. Setelah itu, Pemkab akan menelusuri kasus ini agar bisa tuntas karena sudah menjadi viral di media sosial.
“Pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar, khususnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi,” katanya.

Isu Tidur Bareng Bos untuk Perpanjang Kontrak Kerja Viral

Sebelumnya, jagad media sosial (medsos) dibikin heboh adanya oknum perusahaan di Cikarang, Jawa Barat (Jabar) yang mensyaratkan ‘tidur’ dengan atasan untuk karyawati (buruh perempuan) yang ingin kontrak kerjanya diperpanjang.
“Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak. Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu,” cuit akun twitter @Miduk17, Jakarta, dikutip Rabu (03/05/2023).
Menanggapi informasi ini, Deputi bidang Pemberdayaan Perempuan, Exco Pusat Partai Buruh, Jumisih mengecam keras.“Kita pasti prihatin dan mengecam atas situasi tersebut. Dan sangat disayangkan dalam situasi hubungan kerja terdapat hal-hal yang sangat merugikan perempuan,” ujar Jumisih.Kejadian tersebut, lanjut Jumisih, tak lepas akibat adanya relasi kekuasaan. Di mana, pemilik kuasa yakni atasan perusahaan, bertindak sewenang-wenang, dengan menindas yang lemah, demi mendapatkan apa yang diinginkannya.“Hal ini juga terjadi akibat adanya relasi kuasa. Relasi kuasa antara mereka yang punya kuasa, dalam hal ini adalah atasan, dan buruh perempuan yang memang butuh pekerjaan,” kata Jumisih.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vidya Abimata Gelar Kelas Pendidikan Inklusif bagi Anak Putus Sekolah di Bekasi Utara
Masjid Agung Al Barkah Gelar Zikir Nisfu Syaban dan Isra Mi’raj Bersama Wali Kota Bekasi
Dinkes Kota Bekasi Pastikan 82 SPPG Penuhi Standar Laik Higienis
Dishub Terapkan Contraflow Urai Kemacetan di Bundaran Summarecon Bekasi
Pengembang CBD Kranggan Mulai Perbaiki Jalan Longsor di Jatisampurna
Disdagperin Pantau Ketat Harga Sembako di Pasar Tradisional Kota Bekasi
Gelar PERSAMI, YPI Assahaqiyah Pondokmelati Bentuk Karakter Mandiri Siswa
Pemkot Bekasi Siapkan Rp500 Miliar untuk Pembebasan Lahan PLTSa Sumurbatu

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:56 WIB

Vidya Abimata Gelar Kelas Pendidikan Inklusif bagi Anak Putus Sekolah di Bekasi Utara

Senin, 2 Februari 2026 - 15:09 WIB

Masjid Agung Al Barkah Gelar Zikir Nisfu Syaban dan Isra Mi’raj Bersama Wali Kota Bekasi

Senin, 2 Februari 2026 - 14:42 WIB

Dinkes Kota Bekasi Pastikan 82 SPPG Penuhi Standar Laik Higienis

Senin, 2 Februari 2026 - 13:18 WIB

Dishub Terapkan Contraflow Urai Kemacetan di Bundaran Summarecon Bekasi

Senin, 2 Februari 2026 - 11:49 WIB

Disdagperin Pantau Ketat Harga Sembako di Pasar Tradisional Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca