BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil langkah proaktif untuk menyempurnakan tata kelola keuangan daerah dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) khusus mengenai Penyertaan Modal Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat untuk Tahun Anggaran 2024.
Langkah ini diambil untuk memperkuat landasan hukum dan meningkatkan akuntabilitas dalam setiap investasi yang dilakukan pemerintah pada perusahaan-perusahaan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Klarifikasi Pemkot atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK
Melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inayatulah, Pemkot Bekasi memberikan klarifikasi terkait catatan BPK. Dalam LHP tersebut, BPK menyebutkan bahwa “pengeluaran pembiayaan belum memiliki dasar penetapan yang memadai.”
Pemkot Bekasi menegaskan bahwa BPK tidak menyatakan penyertaan modal tersebut ilegal atau tanpa dasar hukum sama sekali.
“Penting untuk dipahami, BPK tidak menyatakan bahwa Penyertaan Modal kepada BUMD tidak memiliki dasar hukum. Catatannya adalah pada dasar penetapan yang perlu disempurnakan,” ujar Inayatulah dalam keterangan resminya, Senin (06/10/2025).
Dasar Hukum yang Digunakan Pemkot Bekasi Selama Ini
Selama ini, menurut pemerintah, pelaksanaan penyertaan modal pada BUMD di Kota Bekasi untuk Tahun Anggaran 2024 telah berlandaskan pada dua peraturan yang ada, yaitu:
- Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Pembentukan masing-masing BUMD, yang di dalamnya telah mengatur tentang Modal Dasar Perusahaan.
- Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, yang mengalokasikan dana tersebut.
Meski demikian, untuk memenuhi rekomendasi BPK dan meningkatkan kualitas tata kelola, Pemkot Bekasi memandang perlu adanya satu Perda yang secara spesifik mengatur mekanisme penyertaan modal.
Langkah Proaktif: Pembentukan Raperda Penyertaan Modal 2026
Sebagai bentuk komitmen perbaikan, Pemkot Bekasi akan menindaklanjuti temuan BPK dengan menyusun Raperda tentang Penyertaan Modal kepada BUMD yang akan mulai berlaku untuk Tahun Anggaran 2026.
Proses pembentukan payung hukum baru ini sudah berjalan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan telah membentuk Tim Penyusun Raperda. Usulan ini juga sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda),” jelas Baba Inay sapaan akrabnya.
Pihaknya menargetkan pembahasan Raperda ini dengan DPRD Kota Bekasi dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
”Kami harapkan tahun ini juga (2025) pembahasan dengan DPRD bisa segera dilaksanakan, sebelum akhirnya nanti disahkan melalui Rapat Paripurna,” tutupnya.
Pentingnya Regulasi Khusus untuk BUMD
Adanya Perda khusus penyertaan modal dianggap krusial untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi Pemkot Bekasi dalam menginvestasikan dana publik ke BUMD.
Regulasi ini nantinya akan mengatur secara rinci mengenai tujuan, mekanisme, evaluasi, serta pelaporan dari setiap penyertaan modal yang dilakukan, sehingga memastikan dana tersebut digunakan secara efektif untuk meningkatkan pelayanan publik dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bagaimana pendapat Anda tentang langkah Pemkot Bekasi dalam menindaklanjuti temuan BPK ini? Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








































