UMK Tertinggi di Jawa Barat, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Seluruh Pihak Pedomani Keputusan Gubernur

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serikat Pekerja Kota Bekasi menyambangi Gedung Sate Jawa Barat untuk menunggu Putusan UMK Kota Bekasi Tahun 2025.

Serikat Pekerja Kota Bekasi menyambangi Gedung Sate Jawa Barat untuk menunggu Putusan UMK Kota Bekasi Tahun 2025.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, meminta agar seluruh pihak menerima penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2025 yang baru saja ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin.

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

“Alhamdulillah kalau saat ini penetapan UMK ini kan ditetapkan secara nasional. Jadi Alhamdulillah tidak ada gejolak, semua sudah bisa menerima,” ujar Raden Gani Muhamad saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (18/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui putusan tersebut, Kota Bekasi menjadi kota dengan upah tertinggi di Jawa Barat, mencapai Rp 5.690.752,95. Kabupaten Karawang menyusul dengan UMK sebesar Rp 5.599.593,21, sedangkan Kabupaten Bekasi berada di posisi ketiga dengan UMK sebesar Rp 5.558.515,10.

Raden Gani Muhamad menyebutkan bahwa apapun yang telah menjadi putusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, merupakan kebijakan yang bersifat inkrah.

Meskipun ada keberatan dari segelintir pihak atas kenaikan Upah Minimum tersebut, ia berharap semua pihak bisa memahami dan menerima keputusan ini.

“Mudahan-mudahan bisa dipahami oleh semua pihak, karena ini putusan bulat yang dari atas untuk kita laksanakan di bawah,” pungkasnya.

Keputusan kenaikan UMK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di Kota Bekasi dan daerah lainnya di Jawa Barat. Kenaikan upah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja, serta memberikan dorongan bagi perekonomian daerah.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembentukan Tim Satuan Pengawas Internal RSUD Kota Bekasi Tuai Sorotan Publik
Perkuat Harmoni Pasca Idul Fitri, Wali Kota Bekasi Silaturahmi ke Tujuh Tokoh Agama Islam
Yusril Nager Soroti Dugaan Keterlibatan Wali Kota Bekasi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora
RUPS Setujui Pengunduran Diri Direktur Utama PT Mitra Patriot Ucu Asmara Sandi
Gercep, Dirut PT Security Phisik Dinamika (SPD) Turun Gunung Bayarkan Gaji Ratusan Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi
Jadi Syarat SPMB 2025, Disdukcapil Kota Bekasi Imbau Orang Tua dan Wali Murid untuk Urus Kartu Identitas Anak (KIA)
Disdukcapil Kota Bekasi Perkuat Verifikasi Data Adminduk untuk Optimalisasi Pelayanan Publik Berbasis NIK
Jelang SPMB 2025: Lulusan SD Berkurang Tiga Ribu, Disdik Kota Bekasi Usulkan Tambah Jumlah Rombel

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 23:03 WIB

Pembentukan Tim Satuan Pengawas Internal RSUD Kota Bekasi Tuai Sorotan Publik

Jumat, 18 April 2025 - 20:49 WIB

Perkuat Harmoni Pasca Idul Fitri, Wali Kota Bekasi Silaturahmi ke Tujuh Tokoh Agama Islam

Jumat, 18 April 2025 - 13:32 WIB

Yusril Nager Soroti Dugaan Keterlibatan Wali Kota Bekasi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora

Kamis, 17 April 2025 - 17:57 WIB

Gercep, Dirut PT Security Phisik Dinamika (SPD) Turun Gunung Bayarkan Gaji Ratusan Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi

Kamis, 17 April 2025 - 14:34 WIB

Jadi Syarat SPMB 2025, Disdukcapil Kota Bekasi Imbau Orang Tua dan Wali Murid untuk Urus Kartu Identitas Anak (KIA)

Berita Terbaru

error: Content is protected !!