UMK Tertinggi di Jawa Barat, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Seluruh Pihak Pedomani Keputusan Gubernur

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serikat Pekerja Kota Bekasi menyambangi Gedung Sate Jawa Barat untuk menunggu Putusan UMK Kota Bekasi Tahun 2025.

Serikat Pekerja Kota Bekasi menyambangi Gedung Sate Jawa Barat untuk menunggu Putusan UMK Kota Bekasi Tahun 2025.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, meminta agar seluruh pihak menerima penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2025 yang baru saja ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin.

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

“Alhamdulillah kalau saat ini penetapan UMK ini kan ditetapkan secara nasional. Jadi Alhamdulillah tidak ada gejolak, semua sudah bisa menerima,” ujar Raden Gani Muhamad saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (18/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui putusan tersebut, Kota Bekasi menjadi kota dengan upah tertinggi di Jawa Barat, mencapai Rp 5.690.752,95. Kabupaten Karawang menyusul dengan UMK sebesar Rp 5.599.593,21, sedangkan Kabupaten Bekasi berada di posisi ketiga dengan UMK sebesar Rp 5.558.515,10.

Raden Gani Muhamad menyebutkan bahwa apapun yang telah menjadi putusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, merupakan kebijakan yang bersifat inkrah.

Meskipun ada keberatan dari segelintir pihak atas kenaikan Upah Minimum tersebut, ia berharap semua pihak bisa memahami dan menerima keputusan ini.

“Mudahan-mudahan bisa dipahami oleh semua pihak, karena ini putusan bulat yang dari atas untuk kita laksanakan di bawah,” pungkasnya.

Keputusan kenaikan UMK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di Kota Bekasi dan daerah lainnya di Jawa Barat. Kenaikan upah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja, serta memberikan dorongan bagi perekonomian daerah.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masjid Agung Al Barkah Gelar Zikir Nisfu Syaban dan Isra Mi’raj Bersama Wali Kota Bekasi
Dinkes Kota Bekasi Pastikan 82 SPPG Penuhi Standar Laik Higienis
Dishub Terapkan Contraflow Urai Kemacetan di Bundaran Summarecon Bekasi
Pengembang CBD Kranggan Mulai Perbaiki Jalan Longsor di Jatisampurna
Disdagperin Pantau Ketat Harga Sembako di Pasar Tradisional Kota Bekasi
Gelar PERSAMI, YPI Assahaqiyah Pondokmelati Bentuk Karakter Mandiri Siswa
Pemkot Bekasi Siapkan Rp500 Miliar untuk Pembebasan Lahan PLTSa Sumurbatu
Pemkot Bekasi Gelar Countdown Porprov Jabar XV di Taman Plaza Patriot Candrabhaga

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 15:09 WIB

Masjid Agung Al Barkah Gelar Zikir Nisfu Syaban dan Isra Mi’raj Bersama Wali Kota Bekasi

Senin, 2 Februari 2026 - 14:42 WIB

Dinkes Kota Bekasi Pastikan 82 SPPG Penuhi Standar Laik Higienis

Senin, 2 Februari 2026 - 13:18 WIB

Dishub Terapkan Contraflow Urai Kemacetan di Bundaran Summarecon Bekasi

Senin, 2 Februari 2026 - 12:09 WIB

Pengembang CBD Kranggan Mulai Perbaiki Jalan Longsor di Jatisampurna

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:16 WIB

Gelar PERSAMI, YPI Assahaqiyah Pondokmelati Bentuk Karakter Mandiri Siswa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca