Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, memberikan pandangan terkait rencana rotasi, mutasi, dan promosi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang akan segera dilakukan oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Prof. Zudan menegaskan bahwa proses tersebut merupakan hal yang lazim dalam pemerintahan dan bertujuan untuk mendukung efektivitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
“Rotasi dan mutasi merupakan hal yang sangat biasa. Saya dulu, selama tiga kali menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur, juga melakukan rotasi dan mutasi pejabat sebagai bagian dari pembenahan birokrasi,” ucap Prof. Zudan, Rabu (16/04/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Prof. Zudan, rotasi dan mutasi pejabat memiliki tujuan utama dalam mempercepat implementasi visi dan misi kepala daerah, terutama terkait peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan menempatkan pejabat yang tepat di posisi strategis, kata dia, pemerintahan daerah dapat berjalan lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan warga.
“Silakan dilanjutkan proses rotasi dan mutasi promosi di Kota Bekasi, karena langkah ini bisa mempercepat pencapaian visi dan misi Wali Kota Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Abdul Harris Bobihoe. Yang paling penting, semua ini dilakukan untuk peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Prof. Zudan.
Ketika ditanya mengenai potensi masalah terkait rotasi dan mutasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, Prof. Zudan menegaskan bahwa persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui diskresi di bidang kepegawaian. Ia menyebut bahwa mekanisme regulasi tetap menjadi pedoman utama dalam setiap perombakan struktur pemerintahan.
“Ada ruang diskresi dalam bidang kepegawaian untuk menyelesaikan masalah terkait rotasi dan mutasi. Yang penting, semuanya tetap berada dalam koridor aturan dan dilakukan dengan transparansi serta profesionalisme,” bebernya.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto telah mengumumkan rencana pelaksanaan rotasi dan mutasi pegawai dalam waktu dekat, mengingat beberapa jabatan fungsional yang masih kosong.
Menurut Tri, langkah tersebut tidak hanya bertujuan untuk penyegaran birokrasi, tetapi juga sebagai upaya memastikan pemerintahan berjalan secara efektif.
“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan assessment untuk rotasi dan mutasi pegawai. Proses ini akan segera dilakukan,” kata Tri.
Beberapa jabatan fungsional yang menjadi prioritas dalam rotasi dan mutasi ini meliputi:
- Kepala Dinas Pendidikan
- Kepala Dinas Kesehatan
- Kepala Dinas Koperasi dan UKM
Ketiga jabatan tersebut saat ini masih diisi oleh pejabat dengan status Pelaksana Tugas (Plt). Tri menegaskan bahwa rotasi dan mutasi ini merupakan bagian dari upaya mendukung program 100 hari kerja dirinya bersama dengan Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe .
“Rotasi besar-besaran saya rasa tidak akan dilakukan. Rotasi dan mutasi ini adalah hal yang biasa dalam birokrasi, dan kami baru akan melakukan assessment untuk menentukan penempatan yang tepat. Hasilnya nanti akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelasnya.
Tri Adhianto juga mengakui bahwa proses pelaksanaan assessment membutuhkan waktu yang cukup panjang, mengingat prosedur yang harus dilalui.
Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah pengajuan Open Bidding untuk mengisi kekosongan jabatan di lingkup Eselon 2B, yang sebelumnya diajukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Prosesnya tentu panjang. Kami harus membentuk tim terlebih dahulu, kemudian melakukan evaluasi kinerja. Setelah itu, dilakukan assessment untuk menentukan apakah seseorang cocok ditempatkan di posisi baru atau di jabatan yang kosong,” tutupnya.
Editor : Bung Ewox