Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dialami sejumlah karyawan restoran di kawasan Galaxy, Bekasi.
Kasus ini mencuat ke publik setelah pengacara kondang Hotman Paris membagikan informasi terkait insiden tersebut melalui media sosial, menarik perhatian masyarakat luas.
Karyawan yang bekerja di bawah naungan Holly Glass Galaxy Bekasi melaporkan bahwa mereka diberhentikan secara mendadak menjelang bulan Ramadan, dengan alasan efisiensi akibat tidak adanya omzet selama satu bulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pemberhentian tersebut dilakukan tanpa kejelasan status, dan pihak manajemen restoran belum membayarkan gaji maupun Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak para pekerja.
Langkah Cepat Mediasi oleh Wali Kota Bekasi
Menanggapi situasi tersebut, Tri Adhianto bergerak cepat dengan menginisiasi mediasi antara karyawan yang terdampak dan manajemen perusahaan.
Pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi, dengan dukungan dari dinas-dinas terkait, berhasil mendorong pihak perusahaan untuk memenuhi kewajibannya terhadap para pekerja.
Hasil mediasi menunjukkan perkembangan yang positif. Pada 10 April 2025, seluruh hak gaji dan THR para karyawan yang sebelumnya tertunda akhirnya berhasil dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Tri Adhianto memastikan bahwa penyelesaian ini dilakukan dengan tetap menjunjung prinsip keadilan bagi semua pihak.
“Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang kehilangan hak mereka. Apalagi di saat menjelang Lebaran, kebutuhan pekerja harus dihormati agar mereka dapat merayakan hari raya dengan tenang,” tegas Tri Adhianto dalam keterangannya.
Apresiasi dari Para Karyawan
Para karyawan restoran menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi.
Mereka merasa terbantu oleh kepedulian beliau yang memberikan solusi nyata atas masalah yang mereka hadapi.
Dengan selesainya pembayaran gaji dan THR, para karyawan dapat menjalani Ramadan dan mempersiapkan Lebaran dengan lebih baik.
“Saya berterima kasih kepada Pak Wali Kota yang sudah turun tangan menyelesaikan masalah kami. Kehadiran beliau benar-benar memberikan dampak besar bagi kami,” ujar salah satu karyawan yang sebelumnya terdampak PHK.
Komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam Pengawasan Ketenagakerjaan
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi praktik ketenagakerjaan di wilayahnya.
Tri Adhianto menekankan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk turun langsung apabila terjadi pelanggaran hak pekerja lainnya.
Pemkot Bekasi bertekad untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan hak-hak pekerja di wilayahnya.
“Kami selalu berupaya memastikan bahwa hak-hak pekerja di Kota Bekasi terlindungi. Jika ada pelanggaran, kami siap memfasilitasi mediasi dan penyelesaian agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tambah Tri.
Pesan untuk Dunia Usaha dari Wali Kota Bekasi
Tri Adhianto juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Bekasi untuk lebih memperhatikan kesejahteraan karyawan mereka.
Ia mengingatkan bahwa kesejahteraan pekerja adalah elemen penting dalam menjaga hubungan kerja yang harmonis dan mendukung keberlangsungan usaha.
“Kesejahteraan karyawan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kesuksesan dunia usaha. Kami harap seluruh pengusaha di Kota Bekasi dapat menjaga komitmen mereka terhadap hak pekerja,” tutupnya.
Langkah Proaktif untuk Mencegah Kejadian Serupa
Keberhasilan penyelesaian kasus PHK sepihak ini menjadi bukti nyata dari komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menjaga hak-hak pekerja.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, dinas-dinas terkait, dan masyarakat, Kota Bekasi diharapkan dapat menjadi wilayah yang lebih aman dan adil bagi seluruh tenaga kerja.