4,7 Juta Pemilih Tanpa KTP-el Boleh Nyoblos, Bawaslu: KPU Wajib Hati-hati

- Jurnalis

Jumat, 4 Agustus 2023 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (dua dari kanan) dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022). (Foto: Antara/Tri Meilani Ameliya)

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (dua dari kanan) dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022). (Foto: Antara/Tri Meilani Ameliya)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk cermat dalam menyusun regulasi mengenai 4,7 juta pemilih tanpa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tetap bisa memilih pada pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Pasalnya, regulasi KPU yang mengatakan pemilih tetap bisa memilih hanya dengan membawa Kartu Keluarga (KK) berpotensi memunculkan praktik kecurangan.

“Bagi Bawaslu sih kepastian hukum itu penting, jadi kami menyarankan teman-teman KPU untuk lebih berhati-hati ketika dia mengeluarkan kebijakan yang berpotensi malah disalahgunakan,” kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (04/08/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lolly menjelaskan, Bawaslu sendiri sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buntut temuan 4,7 juta pemilih yang belum punya KTP-el tersebut.

Baca Juga:  Sambut Pilkada 2024, Seminggu ke Depan Bawaslu Bakal Seleksi Panwascam

Ditjen Dukcapil Kemendari, lanjut Lolly, mengaku sudah memiliki data yang lengkap terhadap pemilih yang belum mempunyai KTP-el itu.

“Nah tentu ini menjadi ranah baiknya Dukcapil, Bawasludan, dan KPU untuk duduk bersama. Sehingga kita sama-sama memeriksa apakah 4,7 data itu sudah masuk ke datanya KPU, sudah juga masuk ke datanya Dukcapil,” jelas Lolly.

Hanya saja, Ditjen Dukcapil Kemendagri tidak dapat mengeluarkan KTP-el ersebut dalam waktu dekat.

Baca Juga:  Pasca Empat Parpol Deklarasikan Prabowo, Pengamat: Kok Jokowi Tega sama Ganjar dan PDI Perjuangan?

Lolly menyebut Dukcapil hanya bisa mengekuarkan ketika pemilih tersebut berusia 17 tahun tepat di hari yang bersangkutan.

“Nah tinggal identifikasi cepat, Dukcapil sudah menyatakan, tinggal kita sinkronisasi data saja. Nah ini kan saya belum cek apakah KPU sudah melakukan sinkronisasi data dengan Dukcapil,” tutup Lolly. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya
H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik
KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok
KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai
Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan
KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya
Lima Tahun Tidak Naik, Bawaslu Tuntut Kenaikan Uang Kehormatan Panwascam hingga 100 Persen
Bawaslu Sebut Kekurangan 57 Ribu Lembar Surat Suara Pilkada 2024, KPU Kota Bekasi: Tidak Sebanyak Itu

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 19:03 WIB

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 November 2024 - 15:29 WIB

H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik

Kamis, 21 November 2024 - 09:18 WIB

KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok

Rabu, 20 November 2024 - 15:59 WIB

Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan

Rabu, 20 November 2024 - 15:47 WIB

KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB