“Bagi Bawaslu sih kepastian hukum itu penting, jadi kami menyarankan teman-teman KPU untuk lebih berhati-hati ketika dia mengeluarkan kebijakan yang berpotensi malah disalahgunakan,” kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (04/08/2023).Lolly menjelaskan, Bawaslu sendiri sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buntut temuan 4,7 juta pemilih yang belum punya KTP-el tersebut.Ditjen Dukcapil Kemendari, lanjut Lolly, mengaku sudah memiliki data yang lengkap terhadap pemilih yang belum mempunyai KTP-el itu.
“Nah tentu ini menjadi ranah baiknya Dukcapil, Bawasludan, dan KPU untuk duduk bersama. Sehingga kita sama-sama memeriksa apakah 4,7 data itu sudah masuk ke datanya KPU, sudah juga masuk ke datanya Dukcapil,” jelas Lolly.Hanya saja, Ditjen Dukcapil Kemendagri tidak dapat mengeluarkan KTP-el ersebut dalam waktu dekat.Lolly menyebut Dukcapil hanya bisa mengekuarkan ketika pemilih tersebut berusia 17 tahun tepat di hari yang bersangkutan.“Nah tinggal identifikasi cepat, Dukcapil sudah menyatakan, tinggal kita sinkronisasi data saja. Nah ini kan saya belum cek apakah KPU sudah melakukan sinkronisasi data dengan Dukcapil,” tutup Lolly. (*)
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.























