Ancaman bagi Pelaku Pelecehan Seksual Anak: Pidana Penjara Hingga 15 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

BEKASI — Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur bukan hanya kejahatan, tetapi juga pelanggaran berat hak asasi manusia yang dapat merusak masa depan korban.

Direktur LBH Fraksi ’98, Naupal Al Rasyid, SH., MH, menjelaskan bahwa hukuman berat, termasuk pidana penjara 15 tahun, dan denda miliaran rupiah menanti para pelaku.

Kasus pelecehan seksual terhadap anak yang terus meningkat menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukuman berat ini dianggap sebagai langkah krusial untuk melindungi korban dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

​Dalam sistem hukum Indonesia, pelecehan seksual terhadap anak diatur secara spesifik. Selain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).

Naupal Al Rasyid menjelaskan, Pasal 76D UU Perlindungan Anak secara jelas melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan.

Sanksi pidana kemudian dipertegas pada Pasal 81 UU Perlindungan Anak, yang menetapkan hukuman sebagai berikut:

  • Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
  • Denda maksimal Rp5 miliar.

Menurut Naupal, penjatuhan hukuman ini menjadi bukti keseriusan negara dalam melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa.

Hukuman ini tidak hanya berfokus pada pidana badan, tetapi juga denda finansial yang diharapkan dapat mengganti kerugian negara dan memberikan ganti rugi yang layak bagi korban.

Proses Hukum yang Berpihak pada Korban Anak

Penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak memiliki prosedur khusus yang berpihak pada korban.

Proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian harus dilakukan dengan kehati-hatian, tanpa menyinggung perasaan korban.

Naupal menekankan, penyidik harus menyediakan ruang yang nyaman untuk pemeriksaan dan memastikan korban tidak tertekan.

Selain itu, korban harus didampingi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta psikolog untuk pemulihan trauma.

Kejaksaan sebagai mitra penegak hukum juga memiliki peran penting dalam memastikan berkas perkara lengkap dan berpihak pada korban.

Dalam persidangan, anak sebagai korban wajib mendapatkan bantuan hukum dan didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan atau pendamping.

Sidang perkara anak dilakukan secara tertutup untuk umum, kecuali pada saat pembacaan putusan, guna menjaga privasi dan mental korban.

Pentingnya Sinergi dan Perlindungan Komprehensif

Kejahatan pelecehan seksual tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikis seumur hidup.

Oleh karena itu, semua pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, lembaga peradilan, hingga lembaga perlindungan anak, harus bersinergi untuk memberikan perlindungan dan pemulihan yang pantas.

Naupal Al Rasyid menegaskan, “Sangat penting bagi semua pihak, termasuk kelembagaan hukum dan eksekutif, untuk memprioritaskan penanganan masalah kekerasan seksual ini.” Perlindungan terhadap anak juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memberikan payung hukum lebih kuat untuk memastikan korban mendapatkan keadilan, pemulihan, dan perlindungan sesuai hak asasinya.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​ID Pers Jurnalis CNN Dicabut Usai Tanya Kasus MBG ke Presiden Prabowo, Kebebasan Pers Dipertaruhkan
Penonaktifan vs Recall Anggota DPR: Manuver Politik atau Langkah Hukum?
Kekerasan Polisi “Police Brutality” Secara Kolektif Terhadap Demonstran
Membongkar Paradoks Korupsi K3: Analisis Kasus OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
Vonis Tom Lembong dan Perdebatan Mens Rea: Benarkah Niat Jahat Belum Terbukti?
Media Sosial vs Media Tradisional: Siapa Pemenang di Era Disrupsi Informasi?
Ancaman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar: Jerat Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Anak
Perlindungan Satwa Liar Tak Bisa Lagi Parsial, Saatnya Lintas Sektor Bersatu

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 15:25 WIB

​ID Pers Jurnalis CNN Dicabut Usai Tanya Kasus MBG ke Presiden Prabowo, Kebebasan Pers Dipertaruhkan

Selasa, 9 September 2025 - 11:38 WIB

Penonaktifan vs Recall Anggota DPR: Manuver Politik atau Langkah Hukum?

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 08:51 WIB

Kekerasan Polisi “Police Brutality” Secara Kolektif Terhadap Demonstran

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:49 WIB

Ancaman bagi Pelaku Pelecehan Seksual Anak: Pidana Penjara Hingga 15 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah

Minggu, 24 Agustus 2025 - 11:04 WIB

Membongkar Paradoks Korupsi K3: Analisis Kasus OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca