APINDO Kota Bekasi Tunggu Permenaker, Nasib UMK 2025 di Ujung Pena

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy.

Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi belum menentukan sikap atas kebijakan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 mendatang.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

Sementara itu, turunan regulasinya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) rencananya akan terbit hari ini, Rabu (04/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Bekasi tahun 2025 tentunya juga akan berdampak selepas penetapan UMP. Hal ini akan bergantung pada Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

Terlebih, apabila Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) telah diterbitkan, Depeko kabupaten atau kota hingga provinsi bisa mulai merundingkan upah minimum.

Jika naik 6,5 persen, Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi akan naik dari Rp5.343.430 menjadi Rp5.690.752.

Baca Juga:  KPU Klaim Nihil Temuan 'Joki Pantarlih' saat Pencoklitan di Kota Bekasi

Selain itu, dalam usulan mengenai upah, juga tengah diperjuangkan pasca putusan MK 168 adalah Upah Minimum Sektoral (UMSK).

Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy, mengatakan bahwa pengusaha belum punya sikap terhadap pidato Presiden karena tidak ada dasar hukumnya. Sedangkan, payung hukumnya baru akan diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). “Setelah ada dasar hukumnya baru APINDO bersikap,” ucap Farid saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com, Selasa (03/12/2024) malam.

Menurutnya, usulan angka 6,5 persen tersebut dinilai sangat berat bagi pengusaha, terlebih akan diikuti dengan UMSK. Setelah mendengar respon dari pengusaha, APINDO berharap Menaker memiliki angka yang lebih kecil persentasenya.

Baca Juga:  PAN Kota Bekasi Gelar Apel Akbar Pemenangan Paslon Heri-Sholihin

“Kepmenaker memberikan kewenangan kepada dewan pengupahan dalam menetapkan UMK. Jadi setelah adanya Kepmenaker, kita akan rundingan di dalam Depeko. Disitulah hasil finalnya,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Koordinator Buruh Bekasi Melawan (BBM), Hadi Maryono, menyatakan bahwa serikat buruh meyakini apa yang disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto didasari oleh data.

Namun, ucapan tersebut tidak serta-merta bisa dilaksanakan tanpa adanya dasar hukum.

“Saat ini kami semua di seluruh wilayah ini menunggu data yang dikeluarkan oleh Menteri. Sehingga itulah yang ditunggu-tunggu oleh dewan pengupahan kabupaten dan kota. Dinas tenaga kerja pun pasti menunggu angka dari kementerian,” imbuhnya.

Menurutnya, serikat pekerja di Bekasi turut mendorong perwakilan pihaknya di Depeko untuk bisa berkomunikasi dengan APINDO terkait dengan UMK dan UMSK sebelum Permenaker terbit.

Baca Juga:  Tingkatkan Kompetensi Cakep dan Literasi Guru, Disdik Kota Bekasi Proyeksikan Kepala Sekolah Ramah Teknologi

“Agar kita tidak membuang energi dalam perundingan,” ulasnya.

Selain itu, mengenai Permenaker yang rencananya terbit Rabu (04/12/2024), pihaknya berharap semua pihak bisa mentaati putusan MK 168.

Sekaligus, memperbaiki komponen perhitungan upah, komponen perhitungan inflasi, dan pertumbuhan ekonomi untuk memperbaiki daya beli kaum pekerja.

“Sehingga harapan kami untuk kenaikan UMK tahun 2025 besok itu sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi seratus persen,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Minta PJ dan Wali Kota Bekasi Terpilih Bangun Komunikasi agar Harmonis dan Sinergis
Terbakar Hebat Gegara Korsleting Listrik, Minimarket di Bekasi Ini Rugi Miliaran Rupiah
Ribut dengan Istri, Mandor Proyek DPRD Kota Bekasi Banting Ponsel Tukang Hingga Hancur
Indomaret seberang RS Bhakti Kartini Terbakar Hebat, Damkar Berhasil Jinakkan Api
Renovasi Selesai, MPP H Dudung T Ruskandi Siap Layani Masyarakat
Dinilai Belum Efektif, Dishub Evaluasi Rekayasa Lalin di Simpang Pekayon
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kelola 28.600 Limbah APK Pilkada Serentak 2024
Wacana PPN 12 Persen, APINDO Merasa Berat di Tengah Terpaan Upah dan Pajak

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:37 WIB

DPRD Minta PJ dan Wali Kota Bekasi Terpilih Bangun Komunikasi agar Harmonis dan Sinergis

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:33 WIB

Terbakar Hebat Gegara Korsleting Listrik, Minimarket di Bekasi Ini Rugi Miliaran Rupiah

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:35 WIB

Ribut dengan Istri, Mandor Proyek DPRD Kota Bekasi Banting Ponsel Tukang Hingga Hancur

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:19 WIB

Indomaret seberang RS Bhakti Kartini Terbakar Hebat, Damkar Berhasil Jinakkan Api

Senin, 2 Desember 2024 - 18:20 WIB

Renovasi Selesai, MPP H Dudung T Ruskandi Siap Layani Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!