APINDO Kota Bekasi Tunggu Permenaker, Nasib UMK 2025 di Ujung Pena

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy.

Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi belum menentukan sikap atas kebijakan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 mendatang.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

Sementara itu, turunan regulasinya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) rencananya akan terbit hari ini, Rabu (04/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Bekasi tahun 2025 tentunya juga akan berdampak selepas penetapan UMP. Hal ini akan bergantung pada Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

Terlebih, apabila Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) telah diterbitkan, Depeko kabupaten atau kota hingga provinsi bisa mulai merundingkan upah minimum.

Jika naik 6,5 persen, Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi akan naik dari Rp5.343.430 menjadi Rp5.690.752.

Selain itu, dalam usulan mengenai upah, juga tengah diperjuangkan pasca putusan MK 168 adalah Upah Minimum Sektoral (UMSK).

Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy, mengatakan bahwa pengusaha belum punya sikap terhadap pidato Presiden karena tidak ada dasar hukumnya. Sedangkan, payung hukumnya baru akan diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). “Setelah ada dasar hukumnya baru APINDO bersikap,” ucap Farid saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com, Selasa (03/12/2024) malam.

Menurutnya, usulan angka 6,5 persen tersebut dinilai sangat berat bagi pengusaha, terlebih akan diikuti dengan UMSK. Setelah mendengar respon dari pengusaha, APINDO berharap Menaker memiliki angka yang lebih kecil persentasenya.

“Kepmenaker memberikan kewenangan kepada dewan pengupahan dalam menetapkan UMK. Jadi setelah adanya Kepmenaker, kita akan rundingan di dalam Depeko. Disitulah hasil finalnya,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Koordinator Buruh Bekasi Melawan (BBM), Hadi Maryono, menyatakan bahwa serikat buruh meyakini apa yang disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto didasari oleh data.

Namun, ucapan tersebut tidak serta-merta bisa dilaksanakan tanpa adanya dasar hukum.

“Saat ini kami semua di seluruh wilayah ini menunggu data yang dikeluarkan oleh Menteri. Sehingga itulah yang ditunggu-tunggu oleh dewan pengupahan kabupaten dan kota. Dinas tenaga kerja pun pasti menunggu angka dari kementerian,” imbuhnya.

Menurutnya, serikat pekerja di Bekasi turut mendorong perwakilan pihaknya di Depeko untuk bisa berkomunikasi dengan APINDO terkait dengan UMK dan UMSK sebelum Permenaker terbit.

“Agar kita tidak membuang energi dalam perundingan,” ulasnya.

Selain itu, mengenai Permenaker yang rencananya terbit Rabu (04/12/2024), pihaknya berharap semua pihak bisa mentaati putusan MK 168.

Sekaligus, memperbaiki komponen perhitungan upah, komponen perhitungan inflasi, dan pertumbuhan ekonomi untuk memperbaiki daya beli kaum pekerja.

“Sehingga harapan kami untuk kenaikan UMK tahun 2025 besok itu sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi seratus persen,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding Tidak Transparan, Pansel Klaim Seleksi Direksi BUMD Kota Bekasi Sudah Sesuai Prosedur
Hasan Muhtar Janjikan Transformasi PT Mitra Patriot jadi BUMD Modern Kebanggaan Warga Bekasi
Login Sempat Terkendala, Wali Kota Bekasi Janjikan Pelayanan SPMB hingga Pukul 24.00 WIB
Puluhan Truk Sampah Antri Mengular, TPA Sumurbatu Overload dan Terancam Longsor
Hari Kedua SPMB 2025 SMP di Bekasi Ternak Masalah, Jenis Kelamin Peserta Didik Tiba-tiba Berubah
Maraknya Joki Absensi Pegawai, BKPSDM Kota Bekasi: Sistem Canggih Tak Berguna Tanpa Integritas
RSUD Jatisampurna Gelar Bakti Sosial Skrining TB Paru bagi ODGJ Binaan Yayasan Jamrud Biru
Pemkab Bekasi Serahkan Dua Cabang Padat Pelanggan Milik Perumda Tirta Bhagasasi ke Pemkot Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:18 WIB

Dituding Tidak Transparan, Pansel Klaim Seleksi Direksi BUMD Kota Bekasi Sudah Sesuai Prosedur

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:35 WIB

Hasan Muhtar Janjikan Transformasi PT Mitra Patriot jadi BUMD Modern Kebanggaan Warga Bekasi

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:58 WIB

Login Sempat Terkendala, Wali Kota Bekasi Janjikan Pelayanan SPMB hingga Pukul 24.00 WIB

Rabu, 25 Juni 2025 - 07:41 WIB

Puluhan Truk Sampah Antri Mengular, TPA Sumurbatu Overload dan Terancam Longsor

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:15 WIB

Hari Kedua SPMB 2025 SMP di Bekasi Ternak Masalah, Jenis Kelamin Peserta Didik Tiba-tiba Berubah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!