Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi belum menentukan sikap atas kebijakan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 mendatang.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.
Sementara itu, turunan regulasinya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) rencananya akan terbit hari ini, Rabu (04/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Bekasi tahun 2025 tentunya juga akan berdampak selepas penetapan UMP. Hal ini akan bergantung pada Dewan Pengupahan Kota (Depeko).
Terlebih, apabila Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) telah diterbitkan, Depeko kabupaten atau kota hingga provinsi bisa mulai merundingkan upah minimum.
Jika naik 6,5 persen, Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi akan naik dari Rp5.343.430 menjadi Rp5.690.752.
Selain itu, dalam usulan mengenai upah, juga tengah diperjuangkan pasca putusan MK 168 adalah Upah Minimum Sektoral (UMSK).
Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy, mengatakan bahwa pengusaha belum punya sikap terhadap pidato Presiden karena tidak ada dasar hukumnya. Sedangkan, payung hukumnya baru akan diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). “Setelah ada dasar hukumnya baru APINDO bersikap,” ucap Farid saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com, Selasa (03/12/2024) malam.
Menurutnya, usulan angka 6,5 persen tersebut dinilai sangat berat bagi pengusaha, terlebih akan diikuti dengan UMSK. Setelah mendengar respon dari pengusaha, APINDO berharap Menaker memiliki angka yang lebih kecil persentasenya.
“Kepmenaker memberikan kewenangan kepada dewan pengupahan dalam menetapkan UMK. Jadi setelah adanya Kepmenaker, kita akan rundingan di dalam Depeko. Disitulah hasil finalnya,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Koordinator Buruh Bekasi Melawan (BBM), Hadi Maryono, menyatakan bahwa serikat buruh meyakini apa yang disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto didasari oleh data.
Namun, ucapan tersebut tidak serta-merta bisa dilaksanakan tanpa adanya dasar hukum.
“Saat ini kami semua di seluruh wilayah ini menunggu data yang dikeluarkan oleh Menteri. Sehingga itulah yang ditunggu-tunggu oleh dewan pengupahan kabupaten dan kota. Dinas tenaga kerja pun pasti menunggu angka dari kementerian,” imbuhnya.
Menurutnya, serikat pekerja di Bekasi turut mendorong perwakilan pihaknya di Depeko untuk bisa berkomunikasi dengan APINDO terkait dengan UMK dan UMSK sebelum Permenaker terbit.
“Agar kita tidak membuang energi dalam perundingan,” ulasnya.
Selain itu, mengenai Permenaker yang rencananya terbit Rabu (04/12/2024), pihaknya berharap semua pihak bisa mentaati putusan MK 168.
Sekaligus, memperbaiki komponen perhitungan upah, komponen perhitungan inflasi, dan pertumbuhan ekonomi untuk memperbaiki daya beli kaum pekerja.
“Sehingga harapan kami untuk kenaikan UMK tahun 2025 besok itu sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi seratus persen,” pungkasnya.