Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi menerima 3,3 juta lembar bahan kampanye Pilkada Kota Bekasi yang diserahkan oleh KPU Kota Bekasi.
“Kami mengawasi penyerahan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilihan sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan aturan yang berlaku. Kami juga awasi lokasi pemasangannya,” kata Anggota Bawaslu Kota Bekasi Jhonny Sitorus, Kamis (10/10/2024) di kantor KPU kota Bekasi.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024, tentang kampanye Gubernur, Bupati dan Wali Kota, kata Jhonny, pemerintah menyediakan bahan-bahan kampanye kepada peserta Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahan-bahan kampanye untuk setiap paslon di Kota Bekasi tersebut, kata dia, di antaranya selebaran sebanyak 500 ribu lembar, brosur 250 ribu, pamflet 250 ribu dan poster sebanyak 100 ribu lembar.
“Kami berharap, bahan-bahan kampanye tersebut dipergunakan sesuai aturan. Hindari pemasangan di tempat terlarang,” tandas dia.
Sejumlah lokasi terlarang pemasangan APK, lanjut Jhonny, di antaranya seluruh fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) milik pemerintah, termasuk kantor-kantor pemerintahan, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan rumah-rumah ibadah.
“Pemasangan APK di lokasi terlarang akan berpotensi terkena sanksi administrasi Pilkada,” kata dia.
Dalam penyerahan bahan kampanye tersebut, dihadiri juga oleh Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, Anggota KPU Kota Bekasi Afif Fauzi, serta tim penghubung paslon 01 Irwan, paslon 02 Hamid dan tim penghubung paslon 03 Surya.