Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar sebelum batas akhir penyelenggaraan tahapan lanjutan Pemilu 2024, yakni pada tanggal 24 Februari 2024.
“Berkaitan dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Kami kemarin baru menerima surat rekomendasi dari Bawaslu ada tiga TPS di wilayah kerja Bekasi Timur yang akan melakukan PSU diantaranya dua TPS di Kelurahan Aren Jaya dan satu TPS lainnya ada di Kelurahan Duren Jaya,” ucap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa saat ditemui di Gedung KPU Kota Bekasi, Senin (19/02/2024) malam.
Namun demikian, Ali mengatakan bahwa pelaksanaan PSU itu sendiri masih dalam tahap pembahasan dan tengah didiskusikan lebih lanjut teknis pelaksanaannya oleh para Komisioner KPU Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPU Kota Bekasi akan membahas dengan pimpinan, untuk yang pertama melakukan kajian, yang kedua dilakukan tindak lanjut pelaksanaan, kalau memang harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang, Yang jelas batas akhirnya adalah dilaksanakan tanggal 24 Februari, Sabtu kalo engga salah,” ungkap Ali.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengungkapkan potensi pemungutan suara ulang di empat kabupaten dan kota di Jawa Barat. Empat wilayah itu, yaitu di Kota Bekasi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat Nuryamah, potensi PSU di Kota Bekasi terjadi di wilayah Kecamatan Bekasi Timur. Tepatnya di Desa Duren Jaya TPS 13 dan Desa Aren Jaya TPS 59 dan TPS 172
“Di TPS 13 pemilih DPTB dari Jakarta seharusnya mendapatkan satu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden tetapi mendapatkan 5 surat suara. Di TPS 59, pemilihan DPTB dari Jakarta seharusnya mendapatkan satu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden tetapi mendapatkan 5 surat suara termasuk di TPS 172,” ujar Nuryamah, Jumat (16/2/2024) lalu.
Sementara itu terpisah, Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengawasan berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
“Berdasarkan hasil identifikasi dan pengawasan melekat pengawas pemilu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kota Bekasi, Bawaslu Kota Bekasi telah menemukan kekurangan surat suara di beberapa TPS di wilayah Kecamatan Mustikajaya dan Kecamatan Rawalumbu,” ucap Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia kepada rakyatbekasi.com, Selasa (20/02/2024) malam.
Sehingga ada sejumlah daftar pemilih tetap (DPT), kata dia, yang tidak mendapatkan 5 jenis surat suara secara lengkap.
Selanjutnya Vidya juga mengaku bahwa pihaknya juga menemukan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap, namun ternyata diberikan surat suara sebanyak 5 (lima) jenis di 3 (tiga) TPS di Kecamatan Bekasi Timur.
Berdasarkan uraian kejadian di atas, lanjut dia, Bawaslu Kota Bekasi merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara ulang (PSU) dengan rincian sebagai berikut:
- Bawaslu Kota Bekasi menemukan kekurangan Surat Suara di 2 (dua) kecamatan pada saat
hari pemungutan suara, yaitu di Kecamatan Rawalumbu dan Kecamatan Mustikajaya dan sudah diberikan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL); - Kekurangan surat suara pada Kecamatan Rawalumbu sebanyak 17 TPS di Kelurahan Bojong Rawalumbu, yang mengakibatkan Pemilih DPT hanya mendapatkan 4 surat suara atau kurang dengan data kekurangan surat suara dibawah ini;
- Kekurangan surat suara;
- TPS 219: 95 DPRD Provinsi
- TPS 201: 48 DPRD Provinsi
- TPS 203: 63 DPRD Provinsi
- TPS 204: 51 DPRD Provinsi
- TPS 205: 100 DPRD Provinsi
- TPS 206: 53 DPRD Provinsi
- TPS 217: 48 DPRD Provinsi
- TPS 207: 94 DPRD Provinsi
- TPS 223: 18 DPRD Provinsi
- TPS 208: 53 DPRD Provinsi
- TPS 211: 59 DPRD Provinsi
- TPS 230: 51 DPRD Provinsi
- TPS 225: 25 DPRD Provins
- TPS 227: 18 DPRD Provinsi
- TPS 210: 48 DPRD Provinsi
- TPS 235: 44 DPRD Provinsi
- TPS 216: 7 DPRD Provinsi
- Kekurangan surat suara;
Halaman : 1 2 Selanjutnya