Bea Cukai Bekasi Musnahkan 4.163.812 Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp5 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 6 Desember 2023 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe A Bekasi melakukan pemusnahan rokok ilegal yang bernilai Rp5 Miliar lebih, Rabu (06/12/2023).

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe A Bekasi melakukan pemusnahan rokok ilegal yang bernilai Rp5 Miliar lebih, Rabu (06/12/2023).

KOTA BEKASI – Meningkatnya peredaran rokok ilegal pada tahun 2023 membuat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe A Bekasi melakukan pemusnahan.

Sepanjang tahun 2023 ini, KPPBC mencatat adanya kenaikan peredaran rokok ilegal yang bernilai lebih dari Rp5 Miliar dengan kerugian negara lebih dari Rp2 Miliar.

“Barang kena cukai hasil tembakau yang berhasil disita sebanyak 4.163.812 batang rokok atau senilai lima milyar rupiah lebih tahun 2023 ini terbilang tinggi jika dibanding tahun 2022 lalu, bahkan di tahun 2023 ini adanya 185 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai,” ungkap Kepala KPPBC Bekasi, Jawa Barat, Yanti Sarmuhidayanti saat melakukan pemusnahan bersama 3 pilar Kabupaten Bekasi, Rabu (06/12/23).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yanti, total keseluruhan rokok yang disita tersebut berasal dari 185 penindakan yang dilakukan pihak KPPBC, lima di antaranya soal narkotika.

Baca Juga:  Jelang Harlah dan Pengukuhan, BAMUS Kota Bekasi 'Comeback' Gelar Konsolidasi

“Dari 185 penindakan ada pula lima penindakan pada hal soal narkotika, psikotropika dan precusor,” beber Yanti.

Temuan barang kena cukai tersebut, kata Yanti, telah ditindaklanjuti dengan penyelesaian yakni, 22 perkara pidana dengan penyelesaian tidak dilakukan penyidikan, alias mengedepankan asas (ultimum remedium).

Baca Juga:  KAI Daop 1 Optimalkan Integrasi Stasiun Cikarang, Layani KRL hingga KA Jarak Jauh

Sementara itu untuk delapan perkara lagi penyelesaian perkara berupa penyidikan baik di wilayah hukum Kejaksaan Kota dan Kabupaten Bekasi, enam perkaranya sudah masuk putusan incraht.

Hasil dari pengungkapan tersebut, lanjut dia, kesemuanya telah dimusnahkan termasuk adanya barang bukti berupa minuman mengandung etil alkohol.

Baca Juga:  Soal Temuan Kelas Kosong di SMP Negeri, Pj Gani Bakal Tinjau Lokasi

“Pemusnahan barang tersebut sebagaimana surat persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, termasuk surat dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi,” pungkasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‘IL’ Polisikan Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ‘IDH’
Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada
BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi
Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban
Pj Wali Kota Bekasi Imbau Ribuan TKK Ikuti Try Out Tes CAT agar Lolos Seleksi PPPK
Merasa Sulit Komunikasi dengan Pj Wali Kota, Ratusan Buruh Geruduk Gedung Pemkot Bekasi
Dinkes Pertanyakan Dukungan Organisasi Profesi Kesehatan kepada Heri-Sholihin

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 17:39 WIB

‘IL’ Polisikan Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ‘IDH’

Jumat, 22 November 2024 - 09:32 WIB

Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada

Kamis, 21 November 2024 - 17:33 WIB

BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 21 November 2024 - 16:36 WIB

Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi

Rabu, 20 November 2024 - 16:49 WIB

Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban

Berita Terbaru

Masuki hari tenang, Bawaslu Kota Bekasi beserta Tim Gabungan melakukan penertiban APK Pilkada, Minggu (24/11/2024).

Pilkada 2024

Bawaslu Kota Bekasi Targetkan Penertiban APK Pilkada Tuntas H-1

Minggu, 24 Nov 2024 - 08:33 WIB

error: Content is protected !!