Bea Cukai Bekasi Musnahkan 4.163.812 Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp5 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 6 Desember 2023 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe A Bekasi melakukan pemusnahan rokok ilegal yang bernilai Rp5 Miliar lebih, Rabu (06/12/2023).

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe A Bekasi melakukan pemusnahan rokok ilegal yang bernilai Rp5 Miliar lebih, Rabu (06/12/2023).

KOTA BEKASI – Meningkatnya peredaran rokok ilegal pada tahun 2023 membuat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe A Bekasi melakukan pemusnahan.

Sepanjang tahun 2023 ini, KPPBC mencatat adanya kenaikan peredaran rokok ilegal yang bernilai lebih dari Rp5 Miliar dengan kerugian negara lebih dari Rp2 Miliar.

“Barang kena cukai hasil tembakau yang berhasil disita sebanyak 4.163.812 batang rokok atau senilai lima milyar rupiah lebih tahun 2023 ini terbilang tinggi jika dibanding tahun 2022 lalu, bahkan di tahun 2023 ini adanya 185 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai,” ungkap Kepala KPPBC Bekasi, Jawa Barat, Yanti Sarmuhidayanti saat melakukan pemusnahan bersama 3 pilar Kabupaten Bekasi, Rabu (06/12/23).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yanti, total keseluruhan rokok yang disita tersebut berasal dari 185 penindakan yang dilakukan pihak KPPBC, lima di antaranya soal narkotika.

“Dari 185 penindakan ada pula lima penindakan pada hal soal narkotika, psikotropika dan precusor,” beber Yanti.

Temuan barang kena cukai tersebut, kata Yanti, telah ditindaklanjuti dengan penyelesaian yakni, 22 perkara pidana dengan penyelesaian tidak dilakukan penyidikan, alias mengedepankan asas (ultimum remedium).

Sementara itu untuk delapan perkara lagi penyelesaian perkara berupa penyidikan baik di wilayah hukum Kejaksaan Kota dan Kabupaten Bekasi, enam perkaranya sudah masuk putusan incraht.

Hasil dari pengungkapan tersebut, lanjut dia, kesemuanya telah dimusnahkan termasuk adanya barang bukti berupa minuman mengandung etil alkohol.

“Pemusnahan barang tersebut sebagaimana surat persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, termasuk surat dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi,” pungkasnya. (*)


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satpol PP Kota Bekasi Sita 376.240 Batang Rokok Ilegal di 12 Kecamatan
UMK Tinggi, Tri Adhianto Minta Pendatang Bekasi Punya Skill
DLH Angkut 30 Ton Sampah Sisa Tahun Baru di Kota Bekasi
DLH Kota Bekasi Pastikan Layanan Sampah Tetap Normal Selama Nataru 2026
Sekda Junaedi Lantik Pejabat Bapperida di Plaza Pemkot Bekasi
Sampah Zona 4 TPST Bantargebang Longsor, Tiga Truk Masuk Kali
Dana Transfer Kota Bekasi 2026 Susut Rp234 Miliar, Pemkot Lakukan Penyesuaian
​Tri Adhianto Pastikan Pemkot Bekasi Tiadakan Rekrutmen Honorer 2026

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:15 WIB

Satpol PP Kota Bekasi Sita 376.240 Batang Rokok Ilegal di 12 Kecamatan

Jumat, 2 Januari 2026 - 12:14 WIB

UMK Tinggi, Tri Adhianto Minta Pendatang Bekasi Punya Skill

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:56 WIB

DLH Angkut 30 Ton Sampah Sisa Tahun Baru di Kota Bekasi

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:48 WIB

DLH Kota Bekasi Pastikan Layanan Sampah Tetap Normal Selama Nataru 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:35 WIB

Sampah Zona 4 TPST Bantargebang Longsor, Tiga Truk Masuk Kali

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca