Belum Ada Pemanggilan Lanjutan, Kejari Kota Bekasi Masih Rampungkan Pemberkasan Kasus Korupsi Alat Olahraga

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga tersangka AZ, MAR dan AM digelandang Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke mobil tahanan menuju Lapas Bulak Kapal, Kamis (15/05/2025) malam.

Ketiga tersangka AZ, MAR dan AM digelandang Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke mobil tahanan menuju Lapas Bulak Kapal, Kamis (15/05/2025) malam.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kembali mengonfirmasi bahwa proses pemberkasan dokumen penyelidikan atas dugaan kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi masih terus berlangsung.

Hingga saat ini, belum ada pemanggilan lanjutan terhadap saksi, meskipun kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 4,7 miliar.

Detail Investigasi dan Proses Pemberkasan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan melalui pesan singkat kepada RakyatBekasi.com pada Selasa (20/05/2025) sore, bahwa tim penyelidikan saat ini tengah melakukan pendataan dan pemberkasan dokumen penyidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadwal pemeriksaan nanti akan diupdate. Untuk sementara, tim masih melaksanakan pemberkasan terhadap dokumen-dokumen penyidikan, termasuk melakukan pendataan terhadap barang bukti,” ujar Ryan.

Proses ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum berbasis prinsip transparansi dan akuntabilitas, dengan target pengumpulan semua informasi relevan sebelum mengeluarkan panggilan resmi kepada para saksi maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) KUHP.

Fakta Kasus dan Keterangan Terkait

Identifikasi Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi secara resmi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:

  1. MAR – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. AM – Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA).
  3. AZ – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi (Mantan Kepala Dinas Dispora sekaligus pengguna anggaran).

Penetapan tiga nama tersangka ini semakin menegaskan keseriusan penanganan kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi.

Barang Bukti yang Diamankan

Sebelumnya, Kasie Tindak Pidana Khusus (Pidus) Kejari Kota Bekasi, Haryono, menerangkan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan. Di antaranya:

  • Dokumen-dokumen pendukung pengadaan,
  • Sampel-sampel alat olahraga seperti raket badminton, bola voli, dan bola sepak,
  • Perlengkapan pendukung seperti bodypack untuk silat/karate, matras, serta seperangkat meja pingpong.

Barang bukti tersebut diharapkan mampu menguatkan fakta-fakta yang mendasari dugaan penyalahgunaan anggaran negara secara tidak tepat dalam proyek pengadaan alat olahraga.

Landasan Hukum dan Prospek Penyidikan

Para tersangka diduga melakukan pelanggaran hukum berdasarkan:

  • Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi (yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001),
  • Pasal 55 ayat 1 KUHP,
  • Dan dalam konteks subsider, diduga melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 serta Pasal 55 ayat 1-1 KUHP.

Kejari Kota Bekasi menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya nyata untuk memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan anggaran negara digunakan secara bijaksana. Informasi lebih lanjut akan disampaikan apabila telah ada perkembangan, termasuk pemanggilan resmi terkait saksi atau pihak lain yang diperlukan dalam penyidikan.

Langkah Selanjutnya dan Implikasi Penegakan Hukum

Kejari berkomitmen untuk terus memperbarui informasi secara berkala melalui saluran resmi. Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti perkembangan kasus ini.

Proses pemberkasan dokumen penyelidikan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum bekerja dengan cermat dan teliti demi menegakkan prinsip keadilan dan transparansi.

Penerapan hukum yang tepat diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi penanganan kasus korupsi di instansi lain. Untuk itu, pengawasan dan dukungan masyarakat juga sangat diperlukan dalam proses penegakan hukum.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Pencari Kerja Banjiri Job Fair 2025 Bekasi, 1.000 Lowongan Berbagai Sektor Tersedia
Janji Politik Wali Kota Bekasi Rp100 Juta per ‘RW Berdaya’ Bakal Cair Akhir Tahun
Kasus TBC di Kota Bekasi Tembus 3.721 Suspek, Dinkes Fokus Penanggulangan dan Langkah Pencegahan
100 Hari Kerja Duet Tri Adhianto-Harris Bobihoe Pimpin Kota Bekasi, Pengamat Soroti Masalah Pengangguran
LSM SOMASI: Jangan Kait-kaitkan Dugaan Korupsi Alat Olahraga dengan Wali Kota Bekasi Tanpa Bukti
Pengamat Dorong Pemkot Bekasi Integrasikan Aspirasi Reses DPRD dan Musrenbang, Ini Manfaatnya
Minta Masyarakat Hormati Proses Hukum, GP Ansor Dukung Wali Kota Bekasi Tri Adhianto
Dukung Langkah Hukum dalam Kasus Korupsi Alat Olahraga, DPP KNPI: Stop Framing Hoax terhadap Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:29 WIB

Ribuan Pencari Kerja Banjiri Job Fair 2025 Bekasi, 1.000 Lowongan Berbagai Sektor Tersedia

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:40 WIB

Janji Politik Wali Kota Bekasi Rp100 Juta per ‘RW Berdaya’ Bakal Cair Akhir Tahun

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:40 WIB

Belum Ada Pemanggilan Lanjutan, Kejari Kota Bekasi Masih Rampungkan Pemberkasan Kasus Korupsi Alat Olahraga

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:25 WIB

Kasus TBC di Kota Bekasi Tembus 3.721 Suspek, Dinkes Fokus Penanggulangan dan Langkah Pencegahan

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:20 WIB

100 Hari Kerja Duet Tri Adhianto-Harris Bobihoe Pimpin Kota Bekasi, Pengamat Soroti Masalah Pengangguran

Berita Terbaru

error: Content is protected !!