Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kembali mengonfirmasi bahwa proses pemberkasan dokumen penyelidikan atas dugaan kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi masih terus berlangsung.
Hingga saat ini, belum ada pemanggilan lanjutan terhadap saksi, meskipun kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 4,7 miliar.
Detail Investigasi dan Proses Pemberkasan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan melalui pesan singkat kepada RakyatBekasi.com pada Selasa (20/05/2025) sore, bahwa tim penyelidikan saat ini tengah melakukan pendataan dan pemberkasan dokumen penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadwal pemeriksaan nanti akan diupdate. Untuk sementara, tim masih melaksanakan pemberkasan terhadap dokumen-dokumen penyidikan, termasuk melakukan pendataan terhadap barang bukti,” ujar Ryan.
Proses ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum berbasis prinsip transparansi dan akuntabilitas, dengan target pengumpulan semua informasi relevan sebelum mengeluarkan panggilan resmi kepada para saksi maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) KUHP.
Fakta Kasus dan Keterangan Terkait
Identifikasi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi secara resmi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:
- MAR – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- AM – Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA).
- AZ – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi (Mantan Kepala Dinas Dispora sekaligus pengguna anggaran).
Penetapan tiga nama tersangka ini semakin menegaskan keseriusan penanganan kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi.
Barang Bukti yang Diamankan
Sebelumnya, Kasie Tindak Pidana Khusus (Pidus) Kejari Kota Bekasi, Haryono, menerangkan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan. Di antaranya:
- Dokumen-dokumen pendukung pengadaan,
- Sampel-sampel alat olahraga seperti raket badminton, bola voli, dan bola sepak,
- Perlengkapan pendukung seperti bodypack untuk silat/karate, matras, serta seperangkat meja pingpong.
Barang bukti tersebut diharapkan mampu menguatkan fakta-fakta yang mendasari dugaan penyalahgunaan anggaran negara secara tidak tepat dalam proyek pengadaan alat olahraga.
Landasan Hukum dan Prospek Penyidikan
Para tersangka diduga melakukan pelanggaran hukum berdasarkan:
- Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi (yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001),
- Pasal 55 ayat 1 KUHP,
- Dan dalam konteks subsider, diduga melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 serta Pasal 55 ayat 1-1 KUHP.
Kejari Kota Bekasi menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya nyata untuk memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan anggaran negara digunakan secara bijaksana. Informasi lebih lanjut akan disampaikan apabila telah ada perkembangan, termasuk pemanggilan resmi terkait saksi atau pihak lain yang diperlukan dalam penyidikan.
Langkah Selanjutnya dan Implikasi Penegakan Hukum
Kejari berkomitmen untuk terus memperbarui informasi secara berkala melalui saluran resmi. Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti perkembangan kasus ini.
Proses pemberkasan dokumen penyelidikan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum bekerja dengan cermat dan teliti demi menegakkan prinsip keadilan dan transparansi.
Penerapan hukum yang tepat diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi penanganan kasus korupsi di instansi lain. Untuk itu, pengawasan dan dukungan masyarakat juga sangat diperlukan dalam proses penegakan hukum.