Bukan Karena Ikut Acara Klub Mobil, Polisi: Roy Suryo Ditahan Karena Pasal Berlapis

- Jurnalis

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo akhirnya ditahan. Polisi membantah penahanan akhirnya dilakukan buntut Roy Suryo asyik seliweran ke acara klub mobil.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menegaskan Roy Suryo ditahan karena pasal yang diterapkan kepadanya memungkinkan untuk dilakukan penahanan.

Dimana ancaman hukuman terhadap Roy Suryo diatas lima tahun sehingga dia bisa ditahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasal yang disangkakan ada tiga, itu berlapis. Ini penuhi unsur dilakukan penahanan,” kata dia kepada awak media, Sabtu (06/08/2022).

Sejatinya, eks politisi partai Demokrat itu bisa ditahan usai dua pemeriksaan terdahulu. Tapi hal itu urung dilakukan karena penyidik menurut Zulpan memiliki beberapa pertimbangan.

Baca Juga:  PPKM Dicabut, Pengguna Kendaraan Umum Tetap Wajib Pakai Masker

Salah satunya karena dia jatuh sakit. Tapi, akhirnya polisi bertanya, kenapa jika Roy benar sakit bisa seliweran ikut acara klub mobil.

“Itu mungkin jadi salah satu pertanyaan penyidik kenapa menyatakan sakit tapi bisa ikut klub mobil. Tapi, penahanan ini karena unsur pidananya terpenuhi,” ujar dia lagi.

Sebagai informasi, salah satu pelapor eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengaku kecewa buntut melihat Roy Suryo bisa tertawa lepas padahal jadi tersangka.

Dia tidak ditahan polisi karena pada dua kesempatan pemeriksaan sebagai tersangka, Roy Suryo mengeluh sakit.

Namun, kenyataannya di luar pemanggilan itu dia bisa ikut acara klub mobil.

Baca Juga:  Dinkes Sebut Belum Ada Temuan Kasus Monkeypox di Kota Bekasi sejak 2023 Lalu

“Kalau dari sisi kita dari umat Buddha begitu melihat mau nangis aja rasanya, sedih,” ucap pengacara Kevin Wu, Herna Sutana, selaku pelapor Roy Suryo, kepada awak media, Rabu (03/08/2022).

Dia menyebut pihaknya selama ini kooperatif atas penanganan kasus yang menimpa mantan politisi partai Demokrat itu.

Tapi, dirinya mempertanyakan penyidik yang tak menahan pakar telematika itu. Kata Herna, berkaca dari kasus penistaan agama yang lain, para tersangka bisa dilakukan penahanan.

“Kita berkaca pada kasus penistaan agama bahwa tersangka itu semuanya langsung ditahan. Kita juga legowo itu kewenangan penyidik untuk tidak menahan. Walaupun itu mencederai keadilan. Kenapa? Karena di sisi lain itu penerapan hukumnya saklek tapi pas di sisi kita ya manut, kita ikut proses hukumnya tapi diperlakukan beda proses hukumnya,” ujarnya.

Video eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengikuti acara sebuah klub mobil beredar di media sosial. Video diunggah akun Instagram klub mobil itu, @mbslclubina.

Baca Juga:  Aturan Baru MenPAN-RB, PPK Bisa Mutasi/Rotasi ASN yang Masa Jabatannya Kurang dari Dua Tahun

Sejatinya Roy adalah tersangka yang tidak ditahan polisi saat itu. Saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Roy Suryo mengaku sakit. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking
Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks
Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan
Kapolri Tetapkan Pataka Korlantas yang Baru, Ini Makna dan Artinya
Presiden Prabowo Pimpin Parade Senja Taruna Akmil feat Anggota Kabinet di Magelang
Ini Dia Daftar Lengkap 56 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Ini Dia Daftar 48 Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 08:09 WIB

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking

Jumat, 8 November 2024 - 14:23 WIB

Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional

Rabu, 6 November 2024 - 07:17 WIB

Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:39 WIB

Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 07:22 WIB

Kapolri Tetapkan Pataka Korlantas yang Baru, Ini Makna dan Artinya

Berita Terbaru

KPU mulai distribusikan logistik Pilkada ke 3.673 TPS di Kota Bekasi, Jumat (22/11/2024).

Pilkada 2024

KPU Distribusikan Logistik Pilkada ke 3.673 TPS di Kota Bekasi

Jumat, 22 Nov 2024 - 17:49 WIB

error: Content is protected !!