Bukan Karena Ikut Acara Klub Mobil, Polisi: Roy Suryo Ditahan Karena Pasal Berlapis

- Jurnalis

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo akhirnya ditahan. Polisi membantah penahanan akhirnya dilakukan buntut Roy Suryo asyik seliweran ke acara klub mobil.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menegaskan Roy Suryo ditahan karena pasal yang diterapkan kepadanya memungkinkan untuk dilakukan penahanan.

Dimana ancaman hukuman terhadap Roy Suryo diatas lima tahun sehingga dia bisa ditahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasal yang disangkakan ada tiga, itu berlapis. Ini penuhi unsur dilakukan penahanan,” kata dia kepada awak media, Sabtu (06/08/2022).

Sejatinya, eks politisi partai Demokrat itu bisa ditahan usai dua pemeriksaan terdahulu. Tapi hal itu urung dilakukan karena penyidik menurut Zulpan memiliki beberapa pertimbangan.

Salah satunya karena dia jatuh sakit. Tapi, akhirnya polisi bertanya, kenapa jika Roy benar sakit bisa seliweran ikut acara klub mobil.

“Itu mungkin jadi salah satu pertanyaan penyidik kenapa menyatakan sakit tapi bisa ikut klub mobil. Tapi, penahanan ini karena unsur pidananya terpenuhi,” ujar dia lagi.

Sebagai informasi, salah satu pelapor eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengaku kecewa buntut melihat Roy Suryo bisa tertawa lepas padahal jadi tersangka.

Dia tidak ditahan polisi karena pada dua kesempatan pemeriksaan sebagai tersangka, Roy Suryo mengeluh sakit.

Namun, kenyataannya di luar pemanggilan itu dia bisa ikut acara klub mobil.

“Kalau dari sisi kita dari umat Buddha begitu melihat mau nangis aja rasanya, sedih,” ucap pengacara Kevin Wu, Herna Sutana, selaku pelapor Roy Suryo, kepada awak media, Rabu (03/08/2022).

Dia menyebut pihaknya selama ini kooperatif atas penanganan kasus yang menimpa mantan politisi partai Demokrat itu.

Tapi, dirinya mempertanyakan penyidik yang tak menahan pakar telematika itu. Kata Herna, berkaca dari kasus penistaan agama yang lain, para tersangka bisa dilakukan penahanan.

“Kita berkaca pada kasus penistaan agama bahwa tersangka itu semuanya langsung ditahan. Kita juga legowo itu kewenangan penyidik untuk tidak menahan. Walaupun itu mencederai keadilan. Kenapa? Karena di sisi lain itu penerapan hukumnya saklek tapi pas di sisi kita ya manut, kita ikut proses hukumnya tapi diperlakukan beda proses hukumnya,” ujarnya.

Video eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengikuti acara sebuah klub mobil beredar di media sosial. Video diunggah akun Instagram klub mobil itu, @mbslclubina.

Sejatinya Roy adalah tersangka yang tidak ditahan polisi saat itu. Saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Roy Suryo mengaku sakit. (mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Ditetapkan! Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat demi Jaga Ketahanan Energi Nasional
72 Tahun GMNI: Awas Aktivis Terjebak Pragmatisme Penguasa!
Jalur Puncak Terapkan One Way ke Jakarta, Ribuan Kendaraan Mengular
Catat! Puncak Arus Balik akan Terjadi di Tiga Tanggal Ini, Menhub Imbau Manfaatkan WFA
Awas Horor Arus Balik! Volume Kendaraan di Puncak-Cianjur Meledak 70 Persen
BMKG Prediksi Cuaca Salat Id di Jabodetabek Sejuk dan Cerah
Jasa Marga Catat 270 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta di Puncak Mudik 2026
Terungkap! Ini Alasan Presiden Prabowo Pilih Salat Id 1447 Hijriah di Aceh

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 07:46 WIB

Resmi Ditetapkan! Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat demi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Senin, 23 Maret 2026 - 19:05 WIB

72 Tahun GMNI: Awas Aktivis Terjebak Pragmatisme Penguasa!

Senin, 23 Maret 2026 - 16:34 WIB

Jalur Puncak Terapkan One Way ke Jakarta, Ribuan Kendaraan Mengular

Senin, 23 Maret 2026 - 01:48 WIB

Catat! Puncak Arus Balik akan Terjadi di Tiga Tanggal Ini, Menhub Imbau Manfaatkan WFA

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:35 WIB

Awas Horor Arus Balik! Volume Kendaraan di Puncak-Cianjur Meledak 70 Persen

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca