Campurkan Nitrogen dengan Jajanan, Puluhan Anak Keracunan ‘Chiki Ngebul’ di Tasikmalaya dan Bekasi

- Jurnalis

Sabtu, 7 Januari 2023 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan makanan ringan. yang dicampur dengan gas nitrogen. (Dokumentasi: Ilustrasi IstockPhoto).

Penampakan makanan ringan. yang dicampur dengan gas nitrogen. (Dokumentasi: Ilustrasi IstockPhoto).

JAKARTA – Bahaya campur makanan dan minuman dengan nitrogen nyata adanya. Hal tersebut terlihat dari adanya puluhan anak di Tasikmalaya dan Bekasi keracunan ‘Chiki Ngebul’, jajanan yang kerap dicampurkan dengan nitrogen.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi membeberkan, dua anak dari Tasikmalaya dan Bekasi harus menjalani operasi karena hal tersebut.

“Anak di Tasik, satu perlu operasi di rumah sakit dan juga (satu) yang di Bekasi. Keduanya sehat,” bebernya kepada RakyatBekasi.Com, Sabtu (07/01/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melihat bahaya nyata nitrogen dan banyaknya anak-anak yang mengalami keracunan ‘Chiki Ngebul’, Kementerian Kesehatan (Kemkes) RI dengan tegas mengimbau kepada orang tua agar lebih cermat dan hati-hati dalam memilih makanan untuk anak-anak.

“Himbauan tentunya agar ortu (orang tua) lebih cermat dan bijaksana memilih makanan untuk anak terutama makanan sehat dan bergizi,” tambah Nadia.

Mengutip dari pernyataan Food and Drug Administration (FDA) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat di tribuneindia, telah melarang pembilasan atau pencampuran gas nitrogen cair dengan minuman atau makanan apa pun.

Baca Juga:  Bukan TikTok dan Instagram, Ini Dia Media Sosial Paling Trendi di Amerika

Dr Saket Kumar, Komisaris (Keamanan Pangan) di FDA, Haryana, dalam perintahnya yang dikeluarkan hari ini berdasarkan pasal 34 Undang-Undang Keamanan dan Standar Pangan, 2006, mengutip pendapat ahli medis sebagai alasan pelarangan.

“Makanan apa pun yang persiapannya melibatkan pembilasan atau pencampuran nitrogen cair berbahaya bagi manusia, karena nitrogen cair pada suhu rendah dapat sangat merusak jaringan tubuh, menyebabkan radang dingin dan pembakaran kriogenik jika bersentuhan,” katanya dalam perintah tersebut.

Jika tertelan, gas nitrogen bisa menyebabkan kerusakan internal yang parah pada tubuh.

Baca Juga:  Ini Dia 10 Kota Terkotor dan Terkumuh di Dunia, Ada Bekasi?

“Gas tersebut dapat menyebabkan kerusakan internal yang parah, menghancurkan jaringan di mulut dan saluran usus. Selain itu, saat menguap, nitrogen cair melepaskan gas dalam jumlah besar, yang berarti dapat meledak di perut jika tertelan dalam jumlah yang cukup banyak,” pesannya lebih lanjut.

Kasus yang ada di Indonesia sudah mencapai 28 orang. Karena adanya peningkatan kasus keracunan jajan yang dicampur dengan gas nitrogen itu sejak November 2022, Kemenkes RI terus memonitor.

Baca Juga:  Voxpol: Anies-Sandiaga Potensi Duet Maut untuk Pemilu Presiden 2024

Hal tersebut karena sudah terdapat surat kewaspadaan.

“Sehubungan dengan surat dari Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan nomor SR.01 .07t’11.516712023 tanggal 4 Januari 2023 tentang Pelaporan Kasus Kedaruratan Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan maka kami sampaikan bahwasanya tidak terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), hanya terjadi peningkatan kasus dalam penggunaan nitrogen cair yang bersifat lokal. Namun demikian jika terjadi kejadian serupa di tempat lain, tetap perlu melaporkan dan memantau serta berkoordinasi penanganannya di lapangan,” demikian bunyi surat dari Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Yuli Astuti Saripawan, seperti yang diterima rakyatbekasi.com.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lulusannya Siap Kerja, Alfamidi Class Kini Hadir di 15 Provinsi
Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti Nirsentuh Berlaku Tahun Depan, Selamat Tinggal E-Toll
Rayakan HUT ke-28, Nawakara Perkuat Kesadaran Keamanan Siswa SD di Tujuh Kota
Melalui Gerakan ‘SemuaBisaUmroh’ Bersama Naffar Tour, 361 Jemaah Siap Ke Tanah Suci
PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Terdampak
Tingkatkan Literasi Anak, Alfamidi dan SGM Eksplor Salurkan Buku Bacaan di 11 Cabang
Dukungan Alfamidi terhadap Pertumbuhan UMKM Lokal dengan Kemitraan Strategis
Compact Store Pertama di Jabodetabek, Decathlon Indonesia Buka Gerai di Aeon Mall Deltamas
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:50 WIB

Lulusannya Siap Kerja, Alfamidi Class Kini Hadir di 15 Provinsi

Rabu, 13 November 2024 - 08:54 WIB

Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti Nirsentuh Berlaku Tahun Depan, Selamat Tinggal E-Toll

Rabu, 6 November 2024 - 11:08 WIB

Rayakan HUT ke-28, Nawakara Perkuat Kesadaran Keamanan Siswa SD di Tujuh Kota

Senin, 4 November 2024 - 07:53 WIB

Melalui Gerakan ‘SemuaBisaUmroh’ Bersama Naffar Tour, 361 Jemaah Siap Ke Tanah Suci

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:22 WIB

PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Terdampak

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB