Campurkan Nitrogen dengan Jajanan, Puluhan Anak Keracunan ‘Chiki Ngebul’ di Tasikmalaya dan Bekasi

- Jurnalis

Sabtu, 7 Januari 2023 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan makanan ringan. yang dicampur dengan gas nitrogen. (Dokumentasi: Ilustrasi IstockPhoto).

Penampakan makanan ringan. yang dicampur dengan gas nitrogen. (Dokumentasi: Ilustrasi IstockPhoto).

JAKARTA – Bahaya campur makanan dan minuman dengan nitrogen nyata adanya. Hal tersebut terlihat dari adanya puluhan anak di Tasikmalaya dan Bekasi keracunan ‘Chiki Ngebul’, jajanan yang kerap dicampurkan dengan nitrogen.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi membeberkan, dua anak dari Tasikmalaya dan Bekasi harus menjalani operasi karena hal tersebut.

“Anak di Tasik, satu perlu operasi di rumah sakit dan juga (satu) yang di Bekasi. Keduanya sehat,” bebernya kepada RakyatBekasi.Com, Sabtu (07/01/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melihat bahaya nyata nitrogen dan banyaknya anak-anak yang mengalami keracunan ‘Chiki Ngebul’, Kementerian Kesehatan (Kemkes) RI dengan tegas mengimbau kepada orang tua agar lebih cermat dan hati-hati dalam memilih makanan untuk anak-anak.

“Himbauan tentunya agar ortu (orang tua) lebih cermat dan bijaksana memilih makanan untuk anak terutama makanan sehat dan bergizi,” tambah Nadia.

Mengutip dari pernyataan Food and Drug Administration (FDA) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat di tribuneindia, telah melarang pembilasan atau pencampuran gas nitrogen cair dengan minuman atau makanan apa pun.

Dr Saket Kumar, Komisaris (Keamanan Pangan) di FDA, Haryana, dalam perintahnya yang dikeluarkan hari ini berdasarkan pasal 34 Undang-Undang Keamanan dan Standar Pangan, 2006, mengutip pendapat ahli medis sebagai alasan pelarangan.

“Makanan apa pun yang persiapannya melibatkan pembilasan atau pencampuran nitrogen cair berbahaya bagi manusia, karena nitrogen cair pada suhu rendah dapat sangat merusak jaringan tubuh, menyebabkan radang dingin dan pembakaran kriogenik jika bersentuhan,” katanya dalam perintah tersebut.

Jika tertelan, gas nitrogen bisa menyebabkan kerusakan internal yang parah pada tubuh.

“Gas tersebut dapat menyebabkan kerusakan internal yang parah, menghancurkan jaringan di mulut dan saluran usus. Selain itu, saat menguap, nitrogen cair melepaskan gas dalam jumlah besar, yang berarti dapat meledak di perut jika tertelan dalam jumlah yang cukup banyak,” pesannya lebih lanjut.

Kasus yang ada di Indonesia sudah mencapai 28 orang. Karena adanya peningkatan kasus keracunan jajan yang dicampur dengan gas nitrogen itu sejak November 2022, Kemenkes RI terus memonitor.

Hal tersebut karena sudah terdapat surat kewaspadaan.

“Sehubungan dengan surat dari Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan nomor SR.01 .07t’11.516712023 tanggal 4 Januari 2023 tentang Pelaporan Kasus Kedaruratan Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan maka kami sampaikan bahwasanya tidak terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), hanya terjadi peningkatan kasus dalam penggunaan nitrogen cair yang bersifat lokal. Namun demikian jika terjadi kejadian serupa di tempat lain, tetap perlu melaporkan dan memantau serta berkoordinasi penanganannya di lapangan,” demikian bunyi surat dari Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Yuli Astuti Saripawan, seperti yang diterima rakyatbekasi.com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurs Rupiah Hari Ini: Ditutup Melemah, Pasar “Wait and See” Jelang RDG BI
Pengamat Prediksi Rupiah Tembus Rp17.100 per Dolar AS Pekan Ini
GMNI Jakarta Timur Desak Menkeu Copot Dirjen Pajak Buntut Dugaan Suap
AS Perketat Syarat Masuk Jelang Piala Dunia 2026, 75 Negara Masuk Daftar Hitam
Waspada Ancaman Mata Kering di Jabodetabek: 41% Warga Terdampak Tanpa Sadar
905 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Bogor Selama Nataru
Revolusi Sepak Bola: FIFA Uji Coba “Wenger Law” dan Aturan Kiper untuk Akhiri Era Offside Milimeter
Kejar Rekor 1.000 Gol, Cristiano Ronaldo: Jika Tidak Ada Cedera Insya Allah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:31 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini: Ditutup Melemah, Pasar “Wait and See” Jelang RDG BI

Senin, 19 Januari 2026 - 08:40 WIB

Pengamat Prediksi Rupiah Tembus Rp17.100 per Dolar AS Pekan Ini

Senin, 19 Januari 2026 - 04:53 WIB

GMNI Jakarta Timur Desak Menkeu Copot Dirjen Pajak Buntut Dugaan Suap

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:26 WIB

AS Perketat Syarat Masuk Jelang Piala Dunia 2026, 75 Negara Masuk Daftar Hitam

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:39 WIB

Waspada Ancaman Mata Kering di Jabodetabek: 41% Warga Terdampak Tanpa Sadar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca