JAKARTA – Bahaya campur makanan dan minuman dengan nitrogen nyata adanya. Hal tersebut terlihat dari adanya puluhan anak di Tasikmalaya dan Bekasi keracunan ‘Chiki Ngebul’, jajanan yang kerap dicampurkan dengan nitrogen.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi membeberkan, dua anak dari Tasikmalaya dan Bekasi harus menjalani operasi karena hal tersebut.
“Anak di Tasik, satu perlu operasi di rumah sakit dan juga (satu) yang di Bekasi. Keduanya sehat,” bebernya kepada RakyatBekasi.Com, Sabtu (07/01/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melihat bahaya nyata nitrogen dan banyaknya anak-anak yang mengalami keracunan ‘Chiki Ngebul’, Kementerian Kesehatan (Kemkes) RI dengan tegas mengimbau kepada orang tua agar lebih cermat dan hati-hati dalam memilih makanan untuk anak-anak.
“Himbauan tentunya agar ortu (orang tua) lebih cermat dan bijaksana memilih makanan untuk anak terutama makanan sehat dan bergizi,” tambah Nadia.
Mengutip dari pernyataan Food and Drug Administration (FDA) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat di tribuneindia, telah melarang pembilasan atau pencampuran gas nitrogen cair dengan minuman atau makanan apa pun.
Dr Saket Kumar, Komisaris (Keamanan Pangan) di FDA, Haryana, dalam perintahnya yang dikeluarkan hari ini berdasarkan pasal 34 Undang-Undang Keamanan dan Standar Pangan, 2006, mengutip pendapat ahli medis sebagai alasan pelarangan.
“Makanan apa pun yang persiapannya melibatkan pembilasan atau pencampuran nitrogen cair berbahaya bagi manusia, karena nitrogen cair pada suhu rendah dapat sangat merusak jaringan tubuh, menyebabkan radang dingin dan pembakaran kriogenik jika bersentuhan,” katanya dalam perintah tersebut.
Jika tertelan, gas nitrogen bisa menyebabkan kerusakan internal yang parah pada tubuh.
Kasus yang ada di Indonesia sudah mencapai 28 orang. Karena adanya peningkatan kasus keracunan jajan yang dicampur dengan gas nitrogen itu sejak November 2022, Kemenkes RI terus memonitor.
Hal tersebut karena sudah terdapat surat kewaspadaan.
“Sehubungan dengan surat dari Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan nomor SR.01 .07t’11.516712023 tanggal 4 Januari 2023 tentang Pelaporan Kasus Kedaruratan Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan maka kami sampaikan bahwasanya tidak terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), hanya terjadi peningkatan kasus dalam penggunaan nitrogen cair yang bersifat lokal. Namun demikian jika terjadi kejadian serupa di tempat lain, tetap perlu melaporkan dan memantau serta berkoordinasi penanganannya di lapangan,” demikian bunyi surat dari Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Yuli Astuti Saripawan, seperti yang diterima rakyatbekasi.com.