Poin Utama:
- Target Waktu: Pemenang lelang konsorsium diumumkan Danantara pada akhir Februari 2026.
- Status Lahan: Tersisa 3,5 hektare lahan warga yang belum dibebaskan dari total kebutuhan 6,1 hektare.
- Anggaran: Proyeksi dana pembebasan lahan mencapai Rp98 Miliar.
- Instruksi: Disperkimtan fokus pada lahan, DBMSDA fokus pada infrastruktur jalan akses.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah berpacu dengan waktu untuk merampungkan pembebasan lahan sisa seluas 3,5 hektare guna mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau PLTSa di Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang.
Instruksi percepatan ini dikeluarkan langsung mengingat ground breaking proyek ditargetkan segera terlaksana pasca penetapan konsorsium akhir bulan ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapan Pemenang Lelang PLTSa Sumurbatu Ditetapkan?
Proses lelang pengelolaan sampah menjadi energi listrik ini berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat melalui lembaga Danantara.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan bahwa kejelasan mengenai pihak ketiga yang akan mengelola proyek ini akan segera terjawab dalam hitungan minggu.
”Akhir Februari Pemenang Lelangnya untuk PLTSa ini sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Danantara,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di Stadion Patriot Chandrabhaga, Kecamatan Bekasi Selatan, Selasa (03/02/2026).
Tri meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk bergerak cepat. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) diminta membereskan sengketa atau administrasi lahan, sementara Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) diwajibkan mematangkan infrastruktur akses jalan menuju lokasi di Kecamatan Bantargebang.
Berapa Luas Lahan dan Anggaran yang Disiapkan?
Berdasarkan data Disperkimtan Kota Bekasi, total kebutuhan lahan untuk proyek strategis ini mencapai 6,1 hektare. Saat ini, progres pembebasan lahan baru mencakup sebagian kecil dari target total.
Berikut rincian data lahan PLTSa Sumurbatu:
- Lahan Terbebaskan: 2,6 Hektare.
- Sisa Lahan: 3,5 Hektare.
- Proyeksi Anggaran: Rp98 Miliar.
Apa Kendala Pembebasan Lahan Warga di Mustikajaya?
Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi, Ali Supodo, menjelaskan bahwa terdapat irisan lahan yang perlu dibebaskan di wilayah Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang dan area sekitar Mustikajaya.
Menurutnya, kendala utama terletak pada kesepakatan harga dengan pemilik tanah, meskipun penilaian appraisal telah rampung.
”Dan tahun ini harus segera kita bebaskan. Lantaran, menyoal pembebasan lahan dari proses Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sudah clear semua, cuman sempat ada pemilik yang belum menerima harga,” kata Ali Supodo kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat dikonfirmasi di Kantor Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Selasa (03/02/2026).
Ali menambahkan bahwa pihaknya mencatat ada sekitar 19 ribu meter persegi dan 4 ribu meter persegi lahan yang menjadi prioritas pembebasan. Strategi pendekatan persuasif kini dilakukan agar pemilik lahan bersedia melepas asetnya demi kepentingan umum. Pihaknya optimistis, begitu anggaran tersedia dan warga sepakat, pembayaran akan langsung diproses sebelum ground breaking dimulai.
Dengan penetapan konsorsium yang sudah di depan mata, sinergi antara kesiapan lahan dan infrastruktur menjadi kunci dimulainya era baru pengelolaan sampah modern di Kota Bekasi.
Punya informasi terkait kendala layanan publik atau sengketa lahan di wilayah Anda? Laporkan segera ke Redaksi RakyatBekasi.Com melalui saluran pengaduan kami.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

































