Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Hasto Kristiyanto terlibat dalam upaya memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), bersama Agustiani Tio F, terkait penetapan anggota DPR RI untuk periode 2019-2024.
Perkara yang menjerat Hasto sejatinya telah terjadi pada tahun 2019, sementara penetapan tersangka baru dilakukan 24 Desember 2024. Selain itu, terdapat sejumlah mantan pejabat yang kini terseret dalam kasus Hasto, siapa saja mereka?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut delapan fakta terkait penetapan Hasto sebagai tersangka yang dirangkum redaksi rakyatbekasi.com.
Fakta Hasto Tersangka
- Hasto Jadi Tersangka di Dua Kasus
- KPK tidak hanya menetapkan Hasto menjadi tersangka di kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, namun juga menjeratnya dalam kasus perintangan penyidikan.
- Dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.DOk/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
- Pada kasus ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Sementara di kasus merintangi proses penyidikan, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.
- “Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
- Perintahkan Advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah Suap Komisioner KPU
- Pada kasus ini, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Donny diketahui berperan sebagai advokat atau Tim Hukum PDI Perjuangan.
- Berdasarkan penjabaran yang disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Hasto bekerjasama dengan Donny Tri dan Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan, saat itu menjabat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Tindakan ini dilakukan setelah Hasto gagal melakukan berbagai upaya untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI untuk periode 2019-2024.
- “Oleh karenanya, upaya-upaya tersebut tidak berhasil, maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana diketahui Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU,” kata Setyo.
- Setyo juga mengungkapkan bahwa Hasto aktif berperan mengendalikan tersangka dalam perkara tersebut untuk melobi dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan.
- Seyto menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina.
- Hasto Temui Wahyu
- Berdasarkan penjelasan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Hasto kedapatan sempat menemuhi anggota KPU Wahyu Setiawan 31 Agustus 2019.
- Ketika itu, Hasto menemui Wahyu untuk memenuhi usulan yang diajukan DPP PDIP yakni Maria Lestari, dan Harun Masiku.
- Sebagian Uang Suap Berasal dari Hasto
- KPK mengungkapkan sebagian uang suap yang digunakan oleh Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan berasal dari Hasto.
- Keterangan itu diperoleh penyidik setelah melakukan penyelidikan dan mendalami perkara Harun Masiku.
- “Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari saudara HK,” kata Setyo.
- Dalam proses perencanaan sampai penyerahan uang, Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny dalam memberikan suap kepada Wahyu.
- KPK menyatakan, Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 – 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil I Sumsel.
- Hasto Perintahkan Hasrun Masiku Rendam Ponsel
- Hasto disebut KPK memberi perintah kepada Harun Masiku saat proses penyuapan ke Wahyu Setiawan terendus KPK melalui operasi tangkap tangan.
- Perendaman hp ini, dianggap KPK sebagai upaya menghilangkan barang bukti.
- “Saudara HK diketahui dan diduga melakukan perbuatan tindak pidana lain sebagai berikut, bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sultan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto
- Selanjutnya, pada tanggal 6 Juni 2024, Setyo menambahkan, sebelum menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi terkait Harun Masiku, Hasto kembali memberikan instruksi kepada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan handphone.
- “HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK. Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar, dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan,” ungkap Setyo.
- Mantan Menkumham Yasonna Laoly Ikut Terseret
- Pada kasus Hasto, KPK ikut mengeluarkan surat pencegahan terhadap nama mantan Menteri Hukum dan HAM era Joko Widodo, Yasonna H. Laoly (YHL) ke kementerian Imigrasi.
- “KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
- Menurut eks penyidik KPK Yudi Purnomo, tindakan pencegahan dilakukan lantaran Yasonna merupakan saksi kunci dalam perkara Hasto. Tolok ukurnya, penetapan tersangka Hasto dilakukan setelah KPK memeriksa Yasonna. Artinya, ada banyak informasi yang bisa didapat dari dia.
- “Penyidik merasa Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini, sehingga harus dicekal, yang merupakan kewenangan penyidik. Kita tahu bahwa Yasonna merupakan saksi yang diperiksa terakhir kalinya, sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu suap dan perintangan penyidikan,” kata Yudi dalam keterangannya diterima di Jakarta, Kamis (26/12/2024).
- Selain itu, diyakini pula ada peran Yasonna dalam pelarian Harun Masiku.
- Ikut Seret Nama Eks Ketua KPK Firli Bahuri
- Nama mantan Ketua KPK Firli Bahuri ikut terseret dalam pusaran kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Firli dinilai menjadi pagar dari penyidikan kasus Hasto di KPK.
- Hal ini sebagaimana disampaikan mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Dia menerangkan bahwa alat bukti untuk menjadikan Hasto tersangka sudah tercukupi sejak 2020.
- “Padahal seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka,” kata Novel kepada wartawan, di Jakarta, dikutip Rabu (Selasa (25/12/2024).
- Novel menjelaskan, dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buronan Harun Masiku ini sudah masuk radar KPK cukup lama. Akan tetapi, kata Novel, pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban yang semestinya dilakukan.
- “Saat itu pimpinan KPK tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu. Memang kasus ini sebenarnya sudah lama, dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap,” ujar dia.
- Hasto Tersangka, Harun Masiku Masih Buron
- Harun Masiku, aktor utama dalam kasus ini, masih dalam status buronan sejak 2020. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui, baik di dalam maupun luar negeri.