“Ya aturan sudah mengatur (untuk tidak ada aksi Pungli di pelaksanaan PPDB Online). Pokoknya kita kawal dengan baik, supaya betul betul bisa dijalankan sesuai dan disepakati bagaimana aturan yang sudah dikeluarkan,” ucap Pj Gani saat ditemui RakyatBekasi.com selepas pelaksanaan Apel Pagi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (24/06/2024).Terlebih, Pemerintah Kota Bekasi juga telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Dalam Penyelenggara PPDB.Surat bernomor: 700/3224/ITKO.Irban UPD ini ditujukan kepada seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah maupun Kepala Sekolah SD maupun SMP Negeri.
“InsyaAllah kita kawal semua, kita masyarakat juga saya mohon untuk ikut mengawal untuk memperhatikan dan mengawasi bersama,” jelasnya.Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Warsim Suryana menambahkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan demi menjaga integritas maupun kualitas pelaksanaan PPDB di Kota Bekasi.
“Itu kalau memang ada temuan maupun indikasi Pungli pada saat PPDB, laporkan saja” tuturnya.Menurut Warsim, kehadiran masyarakat untuk berani melaporkan atas setiap aksi pungli ataupun gratifikasi selama pelaksanaan PPDB amat diperlukan. Demi meminimalisir terjadinya kecurangan ataupun praktik pungli di lapangan.
“Malah kita senang. Disdik itu engga mau ada intrik yang lain, artinya harus bersih lah. Kita dalam dunia pendidikan harus terdidik, harus juga cerdas dan komitmen bersama itu harus kita lakukan terutama dari sisi integritas,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.























