Diduga Gelapkan Dana Zakat, Demonstran Tuntut Ketua Baznas Kota Bekasi Mundur

- Jurnalis

Kamis, 19 Mei 2022 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Rakyat Melawan (Perawan) menggelar aksi demonstrasi menuntut transparansi pengelolaan dana zakat Baznas di depan Pemkot Bekasi Jalan A Yani Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Rabu (18/05/2022).

Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Rakyat Melawan (Perawan) menggelar aksi demonstrasi menuntut transparansi pengelolaan dana zakat Baznas di depan Pemkot Bekasi Jalan A Yani Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Rabu (18/05/2022).

BEKASI SELATAN – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Rakyat Melawan (Perawan) menggelar aksi demonstrasi di depan Pemkot Bekasi Jalan A Yani Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Rabu (18/5).

Dalam aksi tersebut, para demonstran menuntut tranparansi zakat profesi pada kategori ASN dan non ASN di tahun 2020, 2021 dan 2022.

Selanjutnya massa aksi juga menuntut tranparansi daftar penyaluran zakat dalam kategori apapun di tahun 2020, 2021 dan 2022.

“Kategori orang yang mendapatkan zakat seperti apa. Bongkar indikasi pemaksaan pembayaran zakat yang ada di lingkungan Kota Bekasi. Pengelolaan dana zakat harus transparan dan akuntabel,” ujar Koordinator Aksi Eggy dalam orasinya, Rabu (18/05/2022).

Tak hanya itu, dalam orasinya Eggy juga menuntut Ketua BAZNAS Kota Bekasi untuk mundur dari jabatannya, karena diduga tidak becus dalam mengemban amanah dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana zakat.

Sesuai SK Baznas tahun 2021 terkait Zakat Profesi, terang Eggy, seseorang dikenakan kewajiban membayar zakat profesi jika nilai kekayaan atau pendapatan pribadinya selama satu tahun senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 79.738.415.

Jika pendapatannya di bawah jumlah tersebut di atas, maka hukumnya adalah tidak wajib.

“Dalam kasus ini, telah ditemukan pengakuan dari sejumlah Non ASN, telah terjadi pungutan paksa atau sepihak dengan pemotongan gaji dalam penarikan zakat profesi oleh baznas kota bekasi,” beber Eggy seusai aksi kepada Rakyat Bekasi, Rabu (18/05).

Padahal dengan adanya pemotongan gaji pegawai setiap bulannya oleh Baznas, kata dia, tidak sesuai dengan pernyataan Ismail Hasyim pada 2019 silam yang menyatakan bahwasannya ASN dan Non ASN Kota Bekasi yang beragama Non Muslim itu TIDAK BOLEH Dikenakan penarikan Zakat Profesi.

Dalam kasus potong gaji secara sepihak ini, lanjutnya, juga dialami oleh pegawai yang beragama non muslim.

Baca Juga:  Setor Rp100 Juta ke 'Rekening Masjid' Rahmat Effendi, Masyarakat Tak Percaya Baznas Kota Bekasi

Potong gaji secara paksa oleh Baznas Kota Bekasi tersebut bahkan dialaminya sebanyak tiga kali tanpa sepengetahuannya.

Adapun modusnya, terang Eggy, pemotongan tersebut tidak tercantum di slip gaji ASN maupun non ASN tersebut.
“Pemotongan gaji secara paksa namun tidak tercatat di slip gaji tersebut, dapat diduga kuat indikasi Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Oknum Baznas Kota Bekasi,” ucapnya.

Mirisnya, tingkat kemiskinan di Kota Bekasi berdasarkan data tahun 2020, berjumlah 134 ribu jiwa.

Baca Juga:  Usai Batalkan Pemenang Lelang PSEL, Pemkot Bekasi Bakal Revisi Perwal 36/2022

Jika memang pengalokasian zakat tersebut sesuai kepada golongan-golongan yang berhak menerima, kata Eggy, maka bisa dipastikan tingkat kemiskinan di Kota Bekasi menurun drastis.

Jika transparansi pengelolaan dana zakat Baznas Kota Bekasi tidak juga dilakukan, Eggy mengaku bahwa pihaknya bakal melaporkan dugaan kuat korupsi pemotongan paksa dana zakat Baznas Kota Bekasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Sebagai informasi, perkiraan pehitungan pegawai non ASN non muslim sebesar 30%, maka 13.800 pegawai non ASN x 30%= 4.140 pegawai non ASN non muslim. Lalu 4.140 x Rp75.000 potongan paksa = Rp.310.000.0000 / bulan

“Lantas dikemanakan pemungutan uang zakat tersebut? dan sampai saat ini tidak ada data valid terkait pengembalian uang zakat bagi non muslim tersebut,” tutupnya geram. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada
BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi
Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban
Pj Wali Kota Bekasi Imbau Ribuan TKK Ikuti Try Out Tes CAT agar Lolos Seleksi PPPK
Merasa Sulit Komunikasi dengan Pj Wali Kota, Ratusan Buruh Geruduk Gedung Pemkot Bekasi
Dinkes Pertanyakan Dukungan Organisasi Profesi Kesehatan kepada Heri-Sholihin
Pendawa VolleyBall Academi Raih Juara 1 Kejuaraan Bola Voli U-19 Piala Ketua KONI Tri Adhianto

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 17:33 WIB

BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 21 November 2024 - 16:36 WIB

Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi

Rabu, 20 November 2024 - 16:49 WIB

Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban

Rabu, 20 November 2024 - 11:11 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Imbau Ribuan TKK Ikuti Try Out Tes CAT agar Lolos Seleksi PPPK

Selasa, 19 November 2024 - 16:54 WIB

Merasa Sulit Komunikasi dengan Pj Wali Kota, Ratusan Buruh Geruduk Gedung Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

KPU mulai distribusikan logistik Pilkada ke 3.673 TPS di Kota Bekasi, Jumat (22/11/2024).

Pilkada 2024

KPU Distribusikan Logistik Pilkada ke 3.673 TPS di Kota Bekasi

Jumat, 22 Nov 2024 - 17:49 WIB

error: Content is protected !!