BEKASI SELATAN – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Rakyat Melawan (Perawan) menggelar aksi demonstrasi di depan Pemkot Bekasi Jalan A Yani Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Rabu (18/5).
Dalam aksi tersebut, para demonstran menuntut tranparansi zakat profesi pada kategori ASN dan non ASN di tahun 2020, 2021 dan 2022.
Selanjutnya massa aksi juga menuntut tranparansi daftar penyaluran zakat dalam kategori apapun di tahun 2020, 2021 dan 2022.
“Kategori orang yang mendapatkan zakat seperti apa. Bongkar indikasi pemaksaan pembayaran zakat yang ada di lingkungan Kota Bekasi. Pengelolaan dana zakat harus transparan dan akuntabel,” ujar Koordinator Aksi Eggy dalam orasinya, Rabu (18/05/2022).
Tak hanya itu, dalam orasinya Eggy juga menuntut Ketua BAZNAS Kota Bekasi untuk mundur dari jabatannya, karena diduga tidak becus dalam mengemban amanah dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana zakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai SK Baznas tahun 2021 terkait Zakat Profesi, terang Eggy, seseorang dikenakan kewajiban membayar zakat profesi jika nilai kekayaan atau pendapatan pribadinya selama satu tahun senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 79.738.415.
Jika pendapatannya di bawah jumlah tersebut di atas, maka hukumnya adalah tidak wajib.
“Dalam kasus ini, telah ditemukan pengakuan dari sejumlah Non ASN, telah terjadi pungutan paksa atau sepihak dengan pemotongan gaji dalam penarikan zakat profesi oleh baznas kota bekasi,” beber Eggy seusai aksi kepada Rakyat Bekasi, Rabu (18/05).
Padahal dengan adanya pemotongan gaji pegawai setiap bulannya oleh Baznas, kata dia, tidak sesuai dengan pernyataan Ismail Hasyim pada 2019 silam yang menyatakan bahwasannya ASN dan Non ASN Kota Bekasi yang beragama Non Muslim itu TIDAK BOLEH Dikenakan penarikan Zakat Profesi.
Dalam kasus potong gaji secara sepihak ini, lanjutnya, juga dialami oleh pegawai yang beragama non muslim.
Potong gaji secara paksa oleh Baznas Kota Bekasi tersebut bahkan dialaminya sebanyak tiga kali tanpa sepengetahuannya.
Adapun modusnya, terang Eggy, pemotongan tersebut tidak tercantum di slip gaji ASN maupun non ASN tersebut.
“Pemotongan gaji secara paksa namun tidak tercatat di slip gaji tersebut, dapat diduga kuat indikasi Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Oknum Baznas Kota Bekasi,” ucapnya.
Mirisnya, tingkat kemiskinan di Kota Bekasi berdasarkan data tahun 2020, berjumlah 134 ribu jiwa.
Jika memang pengalokasian zakat tersebut sesuai kepada golongan-golongan yang berhak menerima, kata Eggy, maka bisa dipastikan tingkat kemiskinan di Kota Bekasi menurun drastis.
Sebagai informasi, perkiraan pehitungan pegawai non ASN non muslim sebesar 30%, maka 13.800 pegawai non ASN x 30%= 4.140 pegawai non ASN non muslim. Lalu 4.140 x Rp75.000 potongan paksa = Rp.310.000.0000 / bulan
“Lantas dikemanakan pemungutan uang zakat tersebut? dan sampai saat ini tidak ada data valid terkait pengembalian uang zakat bagi non muslim tersebut,” tutupnya geram. (mar)