KOTA BEKASI – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam “Titah Rakyat” menggeruduk Gedung KPU Kota Bekasi dan Kantor DPD PSI Kota Bekasi buntut terkuaknya dugaan gratifikasi oknum caleg PSl berbentuk akomodasi liburan ke Bali lengkap dengan uang saku sebesar Rp20 juta per orang kepada PPK Pemilu 2024.
Dalam aksinya, Ketua Titah Rakyat Bekasi Muhamad Ali Akbar mempertanyakan integritas Penyelenggara dan Pengawas Pemilu yang hanya bisa diam sekaligus menutup mata dan bertindak sangat normatif ketika mengetahui adanya Komisioner, PPK hingga PPS sanggup bermufakat jahat dengan pembunuh demokrasi.
Bahkan diduga kuat, operasi penggelembungan diawali dengan jual beli suara antar dua Ketua partai politik yang difasilitasi langsung oleh Komisioner KPU Kota Bekasi AES dengan menerjunkan kaki tangannya di lapangan, yakni PPK hingga PPS. Ketiganya kemudian secara bersama-sama menikmati hasil kerjanya berupa paket akomodasi lengkap liburan ke Bali selama 5 hari yang disediakan oleh Caleg terpilih PSI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam kasus gratifikasi yaitu pemberi dan penerima harus diberikan sanksi tegas dengan hukuman seberat-beratnya, bilamana penyelenggara pemilu malah turut terlibat gratifikasi,” ucap Ali dalam aksinya, Rabu (15/05/2024).
Menurut Ali, sangatlah tak elok apabila KPU selaku pihak Penyelenggara Pemilu malahan menjadi fasilitator terciptanya rangkaian pidana pemilu, mulai dari jual-beli suara antar peserta pemilu, penggelembungan suara hingga menerima gratifikasi Caleg PSI dengan lapang dada.
“Bagaimana bisa melaksanakan Pemilu yang Jujur dan Adil jika penyelenggara pemilu di Kota Bekasi ini malah sengaja menjadi fasilitator kecurangan para peserta pemilu?,” tegasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Koordinator Aksi Juhartono mengecam oknum Komisioner KPU Kota Bekasi yang menurutnya tak memiliki etika karena diduga kuat memiliki hubungan gelap dengan oknum Caleg PSI selama dihelatnya tahapan Pemilu 2024.
Sehingga hubungan asmara ini, kata Juhar, kemudian berkembang menjadi penggelembungan dan mengondisikan berbagai operasi kecurangan di tiap lini selama pelaksanaan Pemilu yang digelar 14 Februari 2024 lalu.
“Kami mendesak KPU Kota Bekasi segera memberikan sanksi diskualifikasi atau pembatalan kursi kepada Caleg berinisial TH yang diduga kuat memiliki hubungan gelap dengan oknum Komisioner KPU Kota Bekasi S selama pelaksanaan pemilu 2024,” ungkap Juhar.
Berikut Pakta Integritas Titah Rakyat kepada KPU Kota Bekasi dengan butir addendum sebagai berikut:
- Segera memberikan sanksi / Hukuman bagi Oknum Caleg PSI dan oknum Komisioner KPU kota Bekasi yang terbukti melakukan gratifikasi, yaitu memberikan sanksi mundur dari jabatannya kepada oknum komisioner KPU Kota Bekasi dan juga Pembatalan Raihan kursi bagi oknum Caleg PSI Kota Bekasi
- Segera memecat dan tidak menerima kembali oknum-oknum PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan juga PPS (Panitia Pemungutan Suara) sebagai panitia penyelenggara pemilu di Kota Bekasi
- KPU Kota Bekasi Harus Bersih dari Money politic dan praktek gratifikasi, sebagai bentuk integritas, Agar masyarakat Bekasi dapat percaya kembali kepada penyelenggara pemilu di Kota Bekasi.
Pakta Integritas yang disodorkan pihaknya, beber Ali, telah disepakati oleh dua orang Komisioner KPU Kota Bekasi yakni Komisioner bidang Perencanaan, Data, dan Informasi/Rendatin Faris Ismu Amir dan Komisioner divisi Teknis Eli Ratnasari.
“Dengan kurun waktu 3 hari ke depan, telah dijadwalkan pertemuan lanjutan bersama KPU Kota Bekasi untuk membahas dan menindaklanjuti kesepakatan dalam tuntutan,” pungkasnya.