KOTA BEKASI – Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengumumkan bahwa pihaknya akan selektif untuk setiap pengajuan usulan bantuan dana operasional dari Pemerintah Daerah yang diajukan oleh masyarakat yang hendak melanjutkan pendidikan buah hatinya ke Sekolah Swasta namun terkendala biaya.
Sebagai catatan pelaksanaan PPDB Online di Kota Bekasi telah usai, sehingga Pemerintah Daerah mengalihkan siswa yang tidak diterima di sekolah negeri agar melanjutkan pendidikannya ke sekolah swasta.
“Nah iya (nanti akan dikroscek bagi setiap usulan dana bantuan yang akan diajukan ke Dinas Pendidikan, utamanya pengajuan yang diajukan dari sekolah melalui orang tua wali murid),” ucap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Warsim Suryana saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (01/08/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, tidak semua anak di Kota Bekasi dapat tertampung ke sekolah negeri pada PPDB Online. Karena kapasitas daya tampung SMP Negeri sebanyak 13.600 siswa tidak sebanding dengan jumlah lulusan SD yang mencapai sebanyak 44.562 Siswa.
Adapun yang menjadi syarat utama agar masyarakat ataupun orang tua wali murid mendapatkan bantuan dana operasional pendidikan dari Pemerintah Daerah, kata Warsim, mereka tercatat sebagai masyarakat tidak mampu.
“Kita menerima usulan dari sekolah dari orang tua (ortu). Pertama dari ortu, ortu ke sekolah, sekolah diusulkan ke Disdik untuk diverifikasi. Syaratnya mudah kok, cuman butuh Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau surat keterangan tidak mampu,” katanya.
Pemerintah Daerah juga sudah bekerjasama dengan para sekolah swasta melalui Badan Musyarawah Perguruan Swasta (BMPS) yang tentunya bisa mengakomodir dari lulusan SD yang tidak seluruh tertampung di Sekolah SMP Negeri agar mendapatkan bantuan operasional dari Pemerintah Daerah melalui kesepakatan perjanjian (MoU).
Dengan, beberapa fasilitas bantuan dana pendidikan yang dapat diberikan bagi siswa-siswi jenjang SD dan SMP yang bersekolah di sekolah Swasta di Kota Bekasi seperti Dana BOS P (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan), PIP (Program Indonesia Pintar), BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) Kota Bekasi, BSM (Bantuan Siswa Miskin), Beasiswa Prestasi dan Beasiswa Tahfiz.
Warsim menjelaskan bahwa pada saat ini Dinas Pendidikan Kota Bekasi masih melakukan pendataan lebih lanjut bagi seluruh siswa SMP yang bersekolah di Sekolah Swasta dan memiliki keterangan sebagai warga tidak mampu untuk selanjutnya akan dimasukkan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kan nunggu sampai batas mana sekolah ataupun calon peserta didik yang masuk ke swasta, setelah rampung semua dari dapodik masuk, diinput barulah kita akan running,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad juga sudah menginstruksikan kepada pemangku wilayah setempat yakni Camat dan Lurah untuk melakukan pendataan anak-anak lulusan SD yang gagal masuk SMP Negeri lewat seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) guna memastikan agar tidak ada anak yang putus sekolah, karena keterbatasan biaya.
“Camat dan lurah sudah diinstruksikan oleh pak Pj Wali Kota, cuman pengaplikasian di lapangan mungkin ada yang masif ataupun yang masih (belum) artinya tidak diketahui publik atau gimana. Sehingga itu yang masih berproses,” paparnya.