Selain aturan tersebut, kata dia, hal di atas juga sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum 534 Tahun 2022 tentang perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum no. 476 tahun 2022.
“Dengan demikian, Pengumuman KPU Kota Bekasi No.048/PL.04.1-PU/3275/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 telah memenuhi seluruh tahapan perekrutan badan adhoc dan sesuai regulasi yang berlaku,” tutup Nurul.
Sebagai informasi, berikut ini adalah Persyaratan Calon Anggota PPK, PPS dan KPPS yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Surat pendaftaran;
- Daftar riwayat hidup;
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
- Pas foto;
- Surat pernyataan; dan
- Surat keterangan.
Sebelumnya KPU Kota Bekasi dituding melakukan rekrutmen PPK dan PPS berdasarkan asal kampus dan organisasi kepemudaan yang sama.
Tudingan tersebut mencuat saat ditemukannya beberapa anggota PPS ditengarai merupakan hasil naturalisasi alias bukan warga yang berKTP Kota Bekasi sebelum mengikuti proses rekrutmen.
Berikut adalah daftar PPS hasil Naturalisasi KPU Kota Bekasi:
- MA, tanggal KTP 20-12-2022 asal Riau;
- DAP, tanggal KTP 22-12-2022 asal Tambun Selatan-Kabupaten Bekasi;
- NTA, tanggal KTP 22-12-2022 asal Tangerang;
- MRYM, tanggal KTP 18-12-2022 asal Pasuruan;
- SR, tanggal KTP 19-12-2022 asal Ogan Ilir;
- ADS, tanggal KTP 22-12-2022 asal Jakarta Utara;
- RF, tanggal KTP 30-12-2022 asal Sukawangi-Kabupaten Bekasi;
- DEP, tanggal KTP 30-12-2022 asal Babelan-Kabupaten Bekasi.
(mar)
Halaman : 1 2