Dituding Naturalisasi PPS , KPU Kota Bekasi: Tahapan Rekrutmen Sudah Sesuai dengan Regulasi

- Jurnalis

Selasa, 7 Februari 2023 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain aturan tersebut, kata dia, hal di atas juga sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum 534 Tahun 2022 tentang perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum no. 476 tahun 2022.

“Dengan demikian, Pengumuman KPU Kota Bekasi No.048/PL.04.1-PU/3275/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 telah memenuhi seluruh tahapan perekrutan badan adhoc dan sesuai regulasi yang berlaku,” tutup Nurul.

Sebagai informasi, berikut ini adalah Persyaratan Calon Anggota PPK, PPS dan KPPS yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022;

  1. Surat pendaftaran;
  2. Daftar riwayat hidup;
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
  4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  5. Pas foto;
  6. Surat pernyataan; dan
  7. Surat keterangan.

Sebelumnya KPU Kota Bekasi dituding melakukan rekrutmen PPK dan PPS berdasarkan asal kampus dan organisasi kepemudaan yang sama.

Baca Juga:  Representasi Suara Rakyat, GmnI Harap Semua Pihak Terima Hasil Pemilu 2024

Tudingan tersebut mencuat saat ditemukannya beberapa anggota PPS ditengarai merupakan hasil naturalisasi alias bukan warga yang berKTP Kota Bekasi sebelum mengikuti proses rekrutmen.

Berikut adalah daftar PPS hasil Naturalisasi KPU Kota Bekasi:

  1. MA, tanggal KTP 20-12-2022 asal Riau;
  2. DAP, tanggal KTP 22-12-2022 asal Tambun Selatan-Kabupaten Bekasi;
  3. NTA, tanggal KTP 22-12-2022 asal Tangerang;
  4. MRYM, tanggal KTP 18-12-2022 asal Pasuruan;
  5. SR, tanggal KTP 19-12-2022 asal Ogan Ilir;
  6. ADS, tanggal KTP 22-12-2022 asal Jakarta Utara;
  7. RF, tanggal KTP 30-12-2022 asal Sukawangi-Kabupaten Bekasi;
  8. DEP, tanggal KTP 30-12-2022 asal Babelan-Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:  Bawaslu Nilai KPU Bermasalah, Laporan ke DKPP Bukanlah Formalitas Belaka

(mar)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kader Muda Partai Golkar Lahirkan ‘GO-TRI’, Siap Menangkan ‘RIDHO’ di Pilkada 2024
Jelang Penetapan Paslon Pilkada Kota Bekasi, Elektabilitas Tri Adhianto Semakin di Depan
GEMA MKGR Alihkan Dukungan ke Tri Adhianto-Harris Bobihoe, Ternyata Faktanya…
GEMA MKGR Alihkan Dukungan ke Tri Adhianto-Harris Bobihoe, Ini Alasannya
KPU Kota Bekasi Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Naik 81 Persen
Jelang Pilkada Kota Bekasi 2024, Bawaslu Rekomendasikan KPU Sediakan TPS Mobile
Gandeng Komnas HAM, Bawaslu Beri Stimulan Panwascam untuk Antisipasi Konflik di Pilkada Kota Bekasi
Paslon Uu Saeful Mikdar – Nurul Sumarheni Segera Deklarasikan Tim Pemenangannya

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 23:43 WIB

Kader Muda Partai Golkar Lahirkan ‘GO-TRI’, Siap Menangkan ‘RIDHO’ di Pilkada 2024

Kamis, 19 September 2024 - 17:34 WIB

Jelang Penetapan Paslon Pilkada Kota Bekasi, Elektabilitas Tri Adhianto Semakin di Depan

Kamis, 19 September 2024 - 08:38 WIB

GEMA MKGR Alihkan Dukungan ke Tri Adhianto-Harris Bobihoe, Ini Alasannya

Rabu, 18 September 2024 - 09:00 WIB

KPU Kota Bekasi Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Naik 81 Persen

Selasa, 17 September 2024 - 16:04 WIB

Jelang Pilkada Kota Bekasi 2024, Bawaslu Rekomendasikan KPU Sediakan TPS Mobile

Berita Terbaru

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyetujui usulan pembubaran Kementerian BUMN.

Nasional

Cak Imin Konsisten Bawa Ide Besar Anies Soal BUMN

Kamis, 19 Sep 2024 - 14:17 WIB

error: Content is protected !!