“Dengan demikian, Pengumuman KPU Kota Bekasi No.048/PL.04.1-PU/3275/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 telah memenuhi seluruh tahapan perekrutan badan adhoc dan sesuai regulasi yang berlaku,” tutup Nurul.Sebagai informasi, berikut ini adalah Persyaratan Calon Anggota PPK, PPS dan KPPS yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022;
- Surat pendaftaran;
- Daftar riwayat hidup;
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
- Pas foto;
- Surat pernyataan; dan
- Surat keterangan.
- MA, tanggal KTP 20-12-2022 asal Riau;
- DAP, tanggal KTP 22-12-2022 asal Tambun Selatan-Kabupaten Bekasi;
- NTA, tanggal KTP 22-12-2022 asal Tangerang;
- MRYM, tanggal KTP 18-12-2022 asal Pasuruan;
- SR, tanggal KTP 19-12-2022 asal Ogan Ilir;
- ADS, tanggal KTP 22-12-2022 asal Jakarta Utara;
- RF, tanggal KTP 30-12-2022 asal Sukawangi-Kabupaten Bekasi;
- DEP, tanggal KTP 30-12-2022 asal Babelan-Kabupaten Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Halaman : 1 2
























