JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan permintaan pelapor kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari. Dipastikan sidang perkara ini akan berlangsung secara tertutup.
“Untuk perkara kode etik penyelenggara pemilu dengan aduan menyangkut dugaan asusila disidangkan tertutup. Sedangkan selain itu, dilaksanakan secara terbuka,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (02/05/2024).
Meski begitu, Raka mengatakan, DKPP akan menggelar secara terbuka ketika pembacaan putusan sehingga masyarakat luas bisa mengikuti langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, setiap pengaduan yang diterima oleh DKPP ditangani sesuai dengan aturan pedoman beracara. Setiap pengaduan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti oleh DKPP.
“Sejauh ini putusan dibacakan dalam persidangan yang terbuka,” tuturnya.
Untuk diketahui, Kuasa Hukum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) Maria Dianita meminta DKPP menggelar sidang dugaan tindakan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari secara tertutup.
“Untuk Laporan atau aduan klien kami kepada DKPP dengan nomor 208/06-18/SET-02/IV/2024 telah Memenuhi Syarat verifikasi materil. Saat ini perkaranya telah dilimpahkan dan sedang menunggu penentuan jadwal sidang,” kata Maria dalam keterangannya, Jumat (26/04/2024).
Ia yakin perkara ini segera diproses, dan petitum yang telah disampaikan akan dikabulkan DKPP.
Tapi Maria sekali lagi mengingatkan, ada martabat seorang perempuan untuk dilindungi, maka ada baiknya sidang digelar tertutup.
“Harapan kami adalah sidang ini diadakan secara tertutup mengingat banyak menyangkut informasi yang bersifat pribadi,” tambah Maria.
Sebagai informasi, saat ini DKPP tengah mendalami lebih lanjut dokumen terkait laporan dugaan tindakan asusila Hasyim terhadap salah satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) itu.
Heddy menuturkan bahwa DKPP akan mendalami dokumen tersebut secara materiil yang nantinya akan langsung dijadwalkan untuk sidang pemeriksaan.
“Sudah lengkap secara administrasi. Sekarang sedang masuk tahap proses verifikasi materi pengaduan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat dikonfirmasi, Jumat (26/04/2024).
Sumber Berita : inilah.com