KOTA BEKASI – Banyaknya kejanggalan dalam proses PPDB SMA/SMK Negeri tahun ajaran 2022 – 2023 di Kota Bekasi yang dinilai sebagian masyarakat telah mencederai asas keadilan sosial, membuat mereka geram dan secara resmi melaporkan dugaan kecurangan tersebut langsung ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Laporan setebal 6 halaman disertai dengan sebundel lampiran itu menjadi bahan pelaporan yang mereka sampaikan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Veteran, Margajaya, Bekasi Selatan, pada Senin (01/08/2022).
Berdasarkan paparan serta bukti-bukti yang mereka tuangkan dalam laporan tersebut, mereka menduga para terlapor telah melakukan:
- Pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 21 tahun 2022
- Pemalsuan Data/Dokumen, KUHP Pasal 263
- Permufakatan Jahat, KUHP Pasal 88
- Tindak Pidana Korupsi, UU No. 28/1999, dan
- Undang-Undang ITE.
Selain itu, mereka juga menduga baik Kepala Dinas Pendidikan, Kepala KCD dan Kepala Sekolah telah melakukan pembodohan dan pembohongan publik.
Hal ini mereka kaitkan dengan adanya rekayasa perubahan titik koordinat sekolah yang diduga menguntungkan beberapa pihak namun merugikan pihak yang lain.
Sedangkan dalam lampiran yang mereka sertakan, ada beberapa berkas PPDB dan juga salinan kartu keluarga yang menjadi dasar pelaporan mereka.
Dimana dalam berkas PPDB itu mereka menduga telah terjadi permufakatan jahat antara orang tua dan panitia PPDB untuk meloloskan siswa, yang notabene dari KK-nya jelas jaraknya dipastikan lebih dari 3 – 4 kilometer dari sekolah, namun dalam laman PPDB dicantumkan hanya berkisar 200 – 300 meter dari sekolah.
“Kami sudah menyampaikan apa yang kami temukan dalam proses PPDB ini langsung ke pejabat pendidikan Jawa Barat, namun mereka tidak merespon. Bahkan cenderung membela dan membenarkan proses tersebut walau kami sudah menunjukkan bukti-buktinya. Kami ingin mereka bertindak konsisten dengan kesepakatan yang tertuang dalam Juklak Juknis PPDB, tapi sampai batas waktu tertentu, kami tidak melihat adanya reaksi dari para pejabat tersebut. Sehingga, kami memutuskan untuk melaporkan hal ini ke aparat hukum yang berwenang dalam penyelidikan dan penyidikan. Sehingga permasalahan ini menjadi terang benderang, dan apa yang kami dugakan dan sangkakan, dapat terbukti,” ungkap salah satu pelapor, yang juga warga masyarakat Kota Bekasi.
Para pelapor yang mengatasnamakan masyarakat dan rakyat kecil itu juga dengan tegas mengatakan akan mengawal laporan mereka itu sampai masuk ke ranah penyidikan.
“Kami siap di BAP dan open data. Tapi mereka juga harus siap dan berani open data. Kita buktikan itu nanti di persidangan. Jangan jadikan sekolah sebagai ajang transaksional dan penuh tipu muslihat. Salam Anti Korupsi,” tegas mereka. (mar)