Dugaan Gratifikasi dan Kecurangan PPDB SMA Negeri di Kota Bekasi Resmi Dilaporkan Ke Kejaksaan

- Jurnalis

Selasa, 2 Agustus 2022 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Banyaknya kejanggalan dalam proses PPDB SMA/SMK Negeri tahun ajaran 2022 – 2023 di Kota Bekasi yang dinilai sebagian masyarakat telah mencederai asas keadilan sosial, membuat mereka geram dan secara resmi melaporkan dugaan kecurangan tersebut langsung ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Laporan setebal 6 halaman disertai dengan sebundel lampiran itu menjadi bahan pelaporan yang mereka sampaikan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Veteran, Margajaya, Bekasi Selatan, pada Senin (01/08/2022).

Dalam laporan tersebut, hampir semua Kepala SMA Negeri beserta operator PPDB SMA/SMK Negeri Kota Bekasi tahun ajaran 2022 ditulis sebagai terlapor, ditambah dengan Kepala KCD Wilayah III dan juga Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan paparan serta bukti-bukti yang mereka tuangkan dalam laporan tersebut, mereka menduga para terlapor telah melakukan:

  1. Pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 21 tahun 2022
  2. Pemalsuan Data/Dokumen, KUHP Pasal 263
  3. Permufakatan Jahat, KUHP Pasal 88
  4. Tindak Pidana Korupsi, UU No. 28/1999, dan
  5. Undang-Undang ITE.
Baca Juga:  Pemkot Bekasi Jaminkan Penangguhan Penahanan Empat Pejabat Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen

Selain itu, mereka juga menduga baik Kepala Dinas Pendidikan, Kepala KCD dan Kepala Sekolah telah melakukan pembodohan dan pembohongan publik.

Salah satu barang bukti yang dilampirkan beralamatkan komplek SMA Negeri 10 Kota Bekasi.

Hal ini mereka kaitkan dengan adanya rekayasa perubahan titik koordinat sekolah yang diduga menguntungkan beberapa pihak namun merugikan pihak yang lain.

Salah satu barang bukti yang dilampirkan beralamatkan komplek SMA Negeri 10 Kota Bekasi.

Sedangkan dalam lampiran yang mereka sertakan, ada beberapa berkas PPDB dan juga salinan kartu keluarga yang menjadi dasar pelaporan mereka.

Baca Juga:  Partai Ummat Dinyatakan Lolos, Amien Rais Sebut Jokowi Sebagai Guru Bangsa

Dimana dalam berkas PPDB itu mereka menduga telah terjadi permufakatan jahat antara orang tua dan panitia PPDB untuk meloloskan siswa, yang notabene dari KK-nya jelas jaraknya dipastikan lebih dari 3 – 4 kilometer dari sekolah, namun dalam laman PPDB dicantumkan hanya berkisar 200 – 300 meter dari sekolah.

“Kami sudah menyampaikan apa yang kami temukan dalam proses PPDB ini langsung ke pejabat pendidikan Jawa Barat, namun mereka tidak merespon. Bahkan cenderung membela dan membenarkan proses tersebut walau kami sudah menunjukkan bukti-buktinya. Kami ingin mereka bertindak konsisten dengan kesepakatan yang tertuang dalam Juklak Juknis PPDB, tapi sampai batas waktu tertentu, kami tidak melihat adanya reaksi dari para pejabat tersebut. Sehingga, kami memutuskan untuk melaporkan hal ini ke aparat hukum yang berwenang dalam penyelidikan dan penyidikan. Sehingga permasalahan ini menjadi terang benderang, dan apa yang kami dugakan dan sangkakan, dapat terbukti,” ungkap salah satu pelapor, yang juga warga masyarakat Kota Bekasi.

Para pelapor yang mengatasnamakan masyarakat dan rakyat kecil itu juga dengan tegas mengatakan akan mengawal laporan mereka itu sampai masuk ke ranah penyidikan.

Baca Juga:  KPU Kota Bekasi: 14 dari 50 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN

“Kami siap di BAP dan open data. Tapi mereka juga harus siap dan berani open data. Kita buktikan itu nanti di persidangan. Jangan jadikan sekolah sebagai ajang transaksional dan penuh tipu muslihat. Salam Anti Korupsi,” tegas mereka. (mar)

Visited 8 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat
Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora
Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih
Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi
PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional
KPU Kota Bekasi: 14 dari 50 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN
Surat Terbuka untuk Pj Wali Kota Bekasi soal ‘Siswa Siluman’ di PPDB Online 2024

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 02:25 WIB

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:27 WIB

Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:24 WIB

Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:18 WIB

Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:17 WIB

PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional

Berita Terbaru

ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

Pilkada 2024

Pilkada Kota Bekasi 2024 Harus Damai Tanpa Hoax dan Isu SARA

Jumat, 26 Jul 2024 - 16:26 WIB