Dukung Akbar Faizal, Ichsanudin Noorsy Singgung Gagasan Anies-Imin

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyetujui usulan pembubaran Kementerian BUMN.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyetujui usulan pembubaran Kementerian BUMN.

JAKARTA — Pengamat politik ekonomi Indonesia, Ichsanudin Noorsy mendukung pembubaran Kementerian BUMN. Belum lama ini, eks politikus Nasdem Akbar Faizal mengusulkan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan pembubaran Kementerian BUMN.

Ichsanudin bahkan mempertajam kritiknya dan meminta agar tidak hanya membubarkan BUMN lalu mendirikan koperasi, tapi juga menuntut adanya kepastian bahwa pengelolaan yang dilakukan adalah demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

“Untuk pembubarannya ok. Tapi langkah strategisnya tidak hanya koperasi,” kata Ichsanudin saat dihubungi Rabu (18/9/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gagasan untuk membubarkan Kementerian BUMN ini sempat dilontarkan oleh tim pakar pasangan Capres-Cawapres Anies–Muhaimin pada Pilpres 2024 kemarin, yang sempat menimbulkan perdebatan di ruang publik.

Sementara itu, Ichsanudin mengatakan dirinya sudah sejak lama mengusulkan pembentukan Badan Pengurus dan Pengelola Usaha Milik Negara.

Tujuannya adalah membedakan antara entitas politik dan entitas bisnis. “Maksudnya untuk menihilkan campur tangan Parpol, dan birokrat.

Kemudian agar indikator-indikator kesuksesan dan kegagalan tidak hanya didasarkan pada ukuran-ukuran korporatif yang berTuhan laba dan akumulasi modal finansial,” kata dia.

Di sisi lain, ia menitikberatkan pada penyelesaian akar masalah dalam pengelolaan usaha milik negara tersebut.

Di mana BUMN dipegang oleh mereka berlatar belakang kapitalisme korporasi. Begitu juga dengan rekruitmen petinggi BUMN, yang diambil dari korporasi keuangan.

Semuanya, kata dia, dalam rangka tunduk pada ukuran kesuksesan keuangan (financial performance) sebagai salah satu unsur Key Performance Indicator (KPI).

“Dampaknya BUMN makin menjauh dari amanat dan perintah ekonomi konstitusi di saat para menterinya pun penyanjung neoliberal dan penegak fundamentalisme pasar bebas,” ujarnya.

“Jika hari ini kembali digagas menghadirkan Badan Pengelola dan Pengurusan BUMN, namun tidak dimulai dengan menyelesaikan akar masalah, maka pembubaran BUMN dan diganti denhan Badan tersebut, akan bernasib seperti KPK. Yakni jauh panggang dari api dalam menyelesaikan masalah,” kata dia.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN
13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK
Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis
Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran
Ini Dia Jadwal Ganjil-Genap, Oneway dan Contraflow di Jalan Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin 31 Maret 2025
Hari Raya Idul Fitri 2025 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Kata Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Pemerintah
Timnas Indonesia vs Bahrain: Prediksi Line Up, Head to Head dan Perbandingan Peringkat FIFA

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 14:42 WIB

KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN

Selasa, 15 April 2025 - 14:17 WIB

13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK

Sabtu, 12 April 2025 - 18:31 WIB

Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis

Jumat, 4 April 2025 - 08:03 WIB

Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran

Selasa, 1 April 2025 - 15:25 WIB

Ini Dia Jadwal Ganjil-Genap, Oneway dan Contraflow di Jalan Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!