Ketua DPC GmnI Bekasi Christianto Manurung menyayangkan praktik intoleran yang terjadi di tengah masyarakat khususnya di Kota Bekasi. Padahal sebelumnya kota Bekasi mendapatkan penghargaan kota Toleran Kedua se-Indonesia.
Mirisnya kali ini, kata Chris, perilaku intoleransi tersebut dilakukan oleh ASN Pemkot Bekasi eselon III.b golongan IV/a yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Kepariwisataan Disparbud Kota Bekasi bernama Ir. Hj. Mas Sriwati.
“Kami GmnI cabang Bekasi mengutuk keras perilaku intoleran tersebut, dan meminta kepada PJ Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad agar menindak tegas oknum tersebut,” kata Bung Chris sapaan akrabnya kepada rakyatbekasi, Minggu (22/09/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Negara yang sebulan lalu merayakan kemerdekaannya yang ke 79 ini, kata dia, terdiri dari beragam suku, budaya dan agama yang bersatu padu berjuang menorehkan sejarah yang panjang dalam merebut kemerdekaan.
“Dan hingga di umur Negara kesatuan Republik Indonesia ke 79 ini, kita dapat menjalankan aktivitas sehari-hari sebagai warga negara itu berkat keberagaman yang dituangkan dalam Bhineka Tunggal Ika,” tuturnya.
Di era melek teknologi saat ini, kata dia, seharusnya masyarakat dapat memahami dan menghormati perbedaan dari segala aspek, karena hal itu pun sudah diatur dalam UUD 1945 dan menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) seperti yang tertulis dalam pasal 28 E “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”.
Bahkan untuk menjamin hak tersebut, pemerintah pusat membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 menteri/Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam dalam memelihara Kerukunan Umat Beragama.
“Kami sangat menyayangkan oknum ASN Pemkot Bekasi bergolongan IV/a itu terlihat sangat ngotot mempermasalahkan umat Kristiani yang hendak berdoa di hari Minggu. Karena dianggap tempatnya tidak memiliki ijin, bahkan melontarkan beberapa perkataan tercela,” paparnya.
Perilaku tersebut tidak boleh dibiarkan, karena kebebasan beribadah itu adalah HAM. Apapun alasannya kita harus menghargai orang yang sedang menjalankan ibadah.
“Janganlah kita mengedepankan hal yang sifatnya administratif, tapi kita tidak menjalankan hal yang sifatnya subtantif,” tegasnya seraya mencibir.
Melihat sebentar lagi Pilkada, Bung Chris tak lupa berpesan kepada pemimpin Kota Bekasi ke depan harus lah orang yang tidak memiliki catatan buruk atau bahkan ada keterlibatan dengan perilaku intoleran.
“Siapapun yang terpilih nanti harus merupakan sosok nasionalis, yang berkomitmen merawat keBhinekaan. Wali Kota Bekasi ke depan harus menjadikan Pancasila sebagai Philosophische grondslag dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah klip video yang memperlihatkan kemarahan ibu-ibu di Perumnas 2, Kelurahan Kayuringin, Kota Bekasi viral di jagat maya.
Terlihat ibu tersebut yang ternyata salah satu ASN Pemkot Bekasi eselon III.b golongan IV/a yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Kepariwisataan Disparbud Kota Bekasi bernama Ir. Hj. Mas Sriwati, tak mampu menahan emosinya dengan terus memarahi lawan bicaranya terkait ibadahnya.
Dari cuplikan video tersebut, Mas Sriwati marah-marah kepada umat kristiani yang sedang beribadah, karena merasa terganggu serta dirinya juga menanyakan izin penggunaan rumah untuk beribadah
“Izinya tidak ada, tempat ibadah itu harus ada izin, tempat tinggal tidak ada izin, orang gila aja berhenti,” ucap Mas Sriwati dalam video tersebut.
Sontak video viral tersebut langsung direspon oleh Permadi Arya salah satu penggiat sosial yang akrab disapa Abu Janda melalui akun instagramnya @permadiaktivis2.
“mohon atensi @pemkot bekasi dan pak wali @pjwalikotabekasi akan INTOLERANSI yang dilakukan oknum ASN @massriwatimassriwati yang melarang tetangga berdoa di rumah nya sendiri kejadian jam 11 siang tadi di perumnas 2 bekasi, jl. siput raya no. 102, bekasi selatan,” ucap Abu Janda.
Dirinya juga mengomentari terkait harus ada izin rumah beribadah apabila melakukan ibadah di rumah pribadi.
“HARUS DIPAHAMI menurut SKB 2 menteri bab 1 pasal 3: berdoa di rumah TIDAK perlu izin. (yang perlu izin itu mendirikan gereja). berdoa di rumah tidak perlu izin siapa pun, dan tidak ada siapa pun berhak menolak karena hak kebebasan beribadah dilindungi undang undang mohon ditertibkan oknum ASN intoleran ini. Apakah pantas masih menjadi ASN orang yang sangat tidak pancasilais seperti ini,” ucapnya tegas
Hal tersebut langsung direspon netizen Instagram, salah satu akun @rakazaesa_ mengomentari terkait perilaku Oknum ASN tersebut serta mengetag Instagram ga
“Izin darimana? Lu siapa? @massriwatimassriwati ? lbadah semua umat, gak perlu izin, kecuali membangun tempat untuk beribadah? Anda belajar darimana si? Malu dengan hijab, jabatan ASN anda, dan agama. Salam toleransi,” ucapnya.
Ketika dimintai keterangannya, Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya tidak merespon.
Sontak hal ini sangat menciderai Kota Bekasi yang tercinta ini, karena baru saja mendapatkan predikat Kota Toleransi ke dua se-Indonesia.