Kuasa Hukum Soleman, Siswadi, S.H. MH menilai bahwa dirinya tidak melihat adanya unsur pidana terhadap apa yang disangkakan Kejaksaan Negeri [Kejari] Kabupaten Bekasi kepada klien kami, karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa yaitu jual beli mobil.
Siswadi menjelaskan bahwa kliennya membeli sebuah mobil melalui perantara seseorang bernama ‘R’ dengan cara membayar secara bertahap atau mencicil sebanyak 2 [dua] kali pembayaran.
“Pembayaran cicilan mobil tersebut berdasarkan bukti yang disampaikan oleh klien kami kepada penyidik. Klien kami pun juga telah membayar lunas pembelian mobil yang dimaksud. Kemudian saat ini, Kejari Kabupaten Bekasi menjadikan klien kami sebagai tersangka terkait peristiwa tersebut dengan sangkaan gratifikasi, tentu ini sangat aneh dalam nalar hukum yang kami pahami,” ucap Kuasa Hukum Soleman, Siswadi, S.H. MH kepada rakyatbekasi.com, Rabu (30/10/2024) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara ini, kata dia, nuansa politiknya sangat kuat dan kental, karena faktanya klien kami ditetapkan sebagai tersangka 28 hari jelang Pilkada yang bakal digelar pada 27 November mendatang.
“Padahal Kejaksaan Agung telah mengeluarkan memorandum terkait dengan penundaan pemeriksaan pidana terhadap peserta pemilu dan pemilukada, untuk menghindari black campaign serta menjaga proses demokrasi berjalan dengan baik,” tutur Siswadi.
Sepenggal kalimat di atas adalah analisis moral yang masuk akal, mengingat pemeriksaan dan penahanan yang bersangkutan dilakukan oleh Kejari Kabupaten Bekasi [seksi pidana khusus] di saat Tahapan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 sedang berlangsung.
Pemeriksaan dan Penahanan yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Bekasi kepada Soleman, kata dia, dinilai kurang tepat dan diduga kuat sarat dengan kepentingan serta muatan politik.
Tak hanya itu, penahanan Soleman selama 20 hari ke depan juga diduga sebagai pesanan oleh pihak tertentu yang memiliki ‘power‘ kekuasaan yang besar dengan menjadikan Soleman sebagai ‘Target Operasi’ yang harus dilumpuhkan.
“Atau jangan-jangan penahanan Soleman merupakan ‘Operasi Senyap Penggembosan’ yang dilakukan secara terstruktur?,” ujarnya seraya bertanya-tanya.
Padahal sudah sangat jelas, sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
“Instruksi tersebut menjadi pedoman bagi semua pegawai kejaksaan dalam bersikap dan bertindak pada Pemilu 2024, sekaligus sebagai antisipasi agar kejaksaan tidak terseret dalam kepentingan politik praktis,” bebernya.
Ditambah, Jaksa Agung juga menginstruksikan penundaan proses hukum kepada mereka yang tengah berkontestasi.
“Siapa yang berkontestasi? Tentu tidak hanya pasangan calon, tetapi juga tim inti strategi paslon juga ikut berkontestasi. Mengingatkan bahwa Soleman adalah tim inti [think tank] pemenangan paslon 03,” imbuhnya.
“Anggaplah apa yang dilakukan oleh Soleman [diduga] menyalahi hukum terkait gratifikasi kepada penyelenggara aparatur negara, dan sudah barang tentu masih harus dibuktikan di Pengadilan. Tapi pertanyaannya adalah, mengapa prosesnya [pemeriksaan dan penangkapan] dilakukan dengan sangat cepat dan mendadak di tengah berlangsungnya tahapan pilkada?,” jelasnya.
“Bukankah bisa dilakukan penundaan pemeriksaan dan penahanan setelah proses Penghitungan Pilkada selesai? Apa urgensi bagi Kejari Kabupaten Bekasi memaksakan itu semua? Toh Soleman tidak akan kemana-mana dan selalu kooperatif pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya,” tandasnya.
Dalam penahanan Soleman, kata dia, sikap Ambigu dan cenderung tidak fair diperlihatkan oleh Kejari Kabupaten Bekasi dimana pada kasus hukum tersebut bisa saja diduga juga melibatkan pihak lain, atau bisa saja melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang lain atau pun oknum partai politik pengusung paslon yang lain.
“Mengapa Kejari Kabupaten Bekasi tidak melakukan langkah hukum yang sama [pemeriksaan dan penahanan] kepada yang lain?,” cibirnya
Sebagai informasi, berikut kutipan terkait pernyataan Kejari Kabupaten Bekasi:
Sebelumnya diberitakan, Kejari Kabupaten Bekasi resmi menahan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Soleman selama 20 hari ke depan, Selasa (29/10/2024).
Terlihat Soleman mengenakan baju rompi berwarna ungu khas tahanan Kejaksaan usai diperiksa sejak siang tadi.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini langsung dijebloskan ke mobil penumpang warna hitam untuk dibawa ke hotel prodeo.
Seperti diketahui Soleman terlibat kasus gratifikasi, dirinya sudah beberapa kali diperiksa dan dipanggil oleh Kejari Kabupaten Bekasi terkait kasus dua unit mobil dari seorang kontraktor berinisial RS.
Sementara pengusaha berinisial RS yang memberikan dua unit mobil ke Soleman telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dalam pidana korupsi dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada Wakil Ketua DPRD Soleman yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan, pada Oktober 2023 lalu.
RS dalam pengakuannya mengakui memberi [suap] dengan alibi-alibi dia sendiri. Penetapan tersangka terhadap RS berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos penyidik Kejari Kabupaten Bekasi.