Heri-Sholihin Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, KPU Kota Bekasi: Kita Selalu Siap

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik nomor: 224/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik nomor: 224/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan bahwa pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Heri Koswara-Sholihin telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Bekasi tahun 2024 ke MK.

Dilansir dari laman mkri.id, Selasa (10/12/2024) malam, permohonan Heri Koswara-Sholihin tersebut diajukan pada 10 Desember 2024 pukul 19:10 WIB dan diunggah pada pukul: 20.08 WIB.

Dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik nomor: 224/PAN.MK/e-AP3/12/2024, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 01 Heri Koswara dan Sholihin memberi kuasa kepada Zainudin Paru dkk pada tanggal 09 Desember 2024, selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Sementara sebagai Termohon, Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi.

Adapun berkas permohonan yang diajukan yaitu: Permohonan Pemohon 4 rangkap, Surat Kuasa Pemohon 4 rangkap, Daftar Alat Bukti 4 rangkap (1 asli, 3 copy (P-1 s.d P-3)), Alat Bukti 4 rangkap (1 asli leges dan 3 copy), KTA dan BAS Kuasa Hukum Pemohon 1 rangkap.

Lalu Flasdisk 1 unit, dan KTP Pemohon 2 rangkap 2 copy atas nama Heri Koswara dan Sholihin.

Baca Juga:  KPU Kota Bekasi Lantik 168 Anggota PPS untuk Pilkada Serentak 2024

Sebagai pihak termohon, Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan Achmad Edwin Sholihin mengaku pihaknya siap menghadapi permohonan gugatan PHP yang diajukan Paslon 01 Heri Sholihin melalui kuasa hukumnya di Mahkamah Konstitusi.

“Kita selalu siap bang, nanti kita pelajari dulu gugatannya seperti apa, dan yang didalilkan apa saja,” ujar Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan Achmad Edwin Sholihin kepada rakyatbekasi.com, Selasa (10/12/2024) malam.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan bakal melakukan sidang perdana sengketa Pilkada Serentak 2024 pada awal Januari tahun 2025.

Baca Juga:  Demokrat Gali Informasi soal Sikap Partai Pendukung Pemerintah Usai Pencapresan Ganjar

“Ya kira-kiranya di awal Januari ya (sidang perdana),” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (09/12/2024).

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paslon Risol Gugat ke MK, Jubir Ridho: Siap Pertahankan Kemenangan di Pilkada Kota Bekasi
Bawaslu dan KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan Paslon Risol di MK
Gagal di Pilkada Kota Bekasi, Pengamat: PKS Harus Lebarkan Basis Massa untuk 2029
Soni Sumarsono: Gugatan Hasil Pilkada Kota Bekasi ke Mahkamah Konstitusi Bakal Gugur
KPU Bakal Lakukan Ini untuk Bedah Penyebab Rendahnya Partisipan Pilkada Kota Bekasi
Partisipan Pilkada Kota Bekasi Rendah, Pj Gani: Perlu Kajian Mendalam Soal Minat Masyarakat
Dinasti Politik PKS Runtuh di Kandang, Pengamat Nilai Efek Kehilangan Figur yang Ikut Nyalon
ARB Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran BOP TPS se-Kota Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:04 WIB

Bawaslu dan KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan Paslon Risol di MK

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:06 WIB

Heri-Sholihin Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, KPU Kota Bekasi: Kita Selalu Siap

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:01 WIB

Gagal di Pilkada Kota Bekasi, Pengamat: PKS Harus Lebarkan Basis Massa untuk 2029

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:40 WIB

Soni Sumarsono: Gugatan Hasil Pilkada Kota Bekasi ke Mahkamah Konstitusi Bakal Gugur

Senin, 9 Desember 2024 - 16:31 WIB

KPU Bakal Lakukan Ini untuk Bedah Penyebab Rendahnya Partisipan Pilkada Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!