Heri-Sholihin Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, KPU Kota Bekasi: Kita Selalu Siap

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik nomor: 224/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik nomor: 224/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan bahwa pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Heri Koswara-Sholihin telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Bekasi tahun 2024 ke MK.

Dilansir dari laman mkri.id, Selasa (10/12/2024) malam, permohonan Heri Koswara-Sholihin tersebut diajukan pada 10 Desember 2024 pukul 19:10 WIB dan diunggah pada pukul: 20.08 WIB.

Dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik nomor: 224/PAN.MK/e-AP3/12/2024, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 01 Heri Koswara dan Sholihin memberi kuasa kepada Zainudin Paru dkk pada tanggal 09 Desember 2024, selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara sebagai Termohon, Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi.

Adapun berkas permohonan yang diajukan yaitu: Permohonan Pemohon 4 rangkap, Surat Kuasa Pemohon 4 rangkap, Daftar Alat Bukti 4 rangkap (1 asli, 3 copy (P-1 s.d P-3)), Alat Bukti 4 rangkap (1 asli leges dan 3 copy), KTA dan BAS Kuasa Hukum Pemohon 1 rangkap.

Lalu Flasdisk 1 unit, dan KTP Pemohon 2 rangkap 2 copy atas nama Heri Koswara dan Sholihin.

Sebagai pihak termohon, Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan Achmad Edwin Sholihin mengaku pihaknya siap menghadapi permohonan gugatan PHP yang diajukan Paslon 01 Heri Sholihin melalui kuasa hukumnya di Mahkamah Konstitusi.

“Kita selalu siap bang, nanti kita pelajari dulu gugatannya seperti apa, dan yang didalilkan apa saja,” ujar Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan Achmad Edwin Sholihin kepada rakyatbekasi.com, Selasa (10/12/2024) malam.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan bakal melakukan sidang perdana sengketa Pilkada Serentak 2024 pada awal Januari tahun 2025.

“Ya kira-kiranya di awal Januari ya (sidang perdana),” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (09/12/2024).


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bidik Kemenangan Pemilu 2029, PKB Kota Bekasi Genjot Regenerasi Lewat PKP dan Musancab
DPD PSI Kota Bekasi Wujudkan Filosofi Gajah di Logo Baru Lewat Bakti Sosial dan Program Ketahanan Pangan
Guru Ditugaskan Awasi Makan Bergizi Gratis, PGRI Dilema antara Insentif dan Beban Kerja Tambahan
Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP, Target Utama: Kembalikan Partai ke Senayan pada Pemilu 2029
Diiringi Teriakan ‘Perubahan’, Mardiono Akui Gagal Bawa PPP ke Senayan dalam Pidato Emosional di Muktamar X
Muktamar X PPP Ricuh: Aksi Lempar Kursi Warnai Pembukaan, Teriakan ‘Perubahan’ vs ‘Lanjutkan’ Bergema
Muktamar X PPP Memanas: Duet “Tauke-Tokoh” Muncul Sebagai Penantang Kuat Mardiono, Pertaruhan Nasib Partai Ka’bah
Jelang Muktamar ke X, PPP Kota Bekasi Dorong Sistem AHWA saat Pemilihan Ketum

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Bidik Kemenangan Pemilu 2029, PKB Kota Bekasi Genjot Regenerasi Lewat PKP dan Musancab

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:45 WIB

DPD PSI Kota Bekasi Wujudkan Filosofi Gajah di Logo Baru Lewat Bakti Sosial dan Program Ketahanan Pangan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Guru Ditugaskan Awasi Makan Bergizi Gratis, PGRI Dilema antara Insentif dan Beban Kerja Tambahan

Minggu, 28 September 2025 - 10:28 WIB

Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP, Target Utama: Kembalikan Partai ke Senayan pada Pemilu 2029

Sabtu, 27 September 2025 - 19:30 WIB

Diiringi Teriakan ‘Perubahan’, Mardiono Akui Gagal Bawa PPP ke Senayan dalam Pidato Emosional di Muktamar X

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca