Poin Utama:
- Harta kekayaan Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, anjlok drastis hingga tersisa Rp641 juta pada pelaporan e-LHKPN per 31 Desember 2025.
- Wakil Ketua 2 DPRD dari Fraksi Golkar Solidaritas, Faisal, pimpin rekor kekayaan tertinggi dengan harta menembus angka fantastis Rp24,8 miliar.
- Laporan aset para pimpinan dewan ini diwarnai oleh tumpukan beban hutang yang bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
- Transparansi LHKPN menjadi sorotan publik sebagai tolak ukur integritas para wakil rakyat di Kota Bekasi.
Kekayaan para petinggi wakil rakyat di Gedung DPRD Kota Bekasi kembali menjadi sorotan publik yang memicu tanda tanya.
Berdasarkan rilis data e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2025, terjadi ketimpangan mencolok pada pundi-pundi kekayaan unsur pimpinan dewan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Harta sang Ketua terpantau merosot tajam dan digerus hutang, berbanding terbalik dengan wakilnya yang hartanya justru makin meroket dan tajir melintir hingga miliaran rupiah.
Mengapa Harta Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi Anjlok Drastis?
Laporan terbaru e-LHKPN per 31 Desember 2025 menunjukkan penurunan yang sangat signifikan pada kekayaan Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi.
Politisi senior dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melaporkan sisa hartanya sebesar Rp641.203.273.
Angka tersebut susut tajam hingga Rp719.059.201 dibandingkan tahun 2024 yang masih bertengger di angka Rp1.360.262.474.
Faktor utama anjloknya harta Sardi adalah tingginya beban kewajiban finansial. Berdasarkan rincian data, total harta kotor yang dimilikinya sejatinya mencapai Rp1.749.445.019. Namun, nilai tersebut tergerus habis oleh catatan hutang yang menyentuh angka Rp1.108.241.746.
Siapa Pimpinan DPRD Kota Bekasi Paling Tajir di 2025?
Gelar pimpinan dewan paling tajir saat ini dipegang teguh oleh Faisal, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Golkar Solidaritas.
Bang Faisal, sapaan akrabnya, melaporkan total kekayaan yang fantastis, yakni mencapai Rp24.864.560.575.
Mantan pentolan Komisi 1 periode 2019-2024 ini justru makin makmur dengan peningkatan harta sebesar Rp338.580.000 dari tahun sebelumnya (Rp24.475.980.575).
Rincian aset kas, harta bergerak, dan harta lainnya menembus nilai kotor Rp26.357.000.000, meski ia juga melaporkan beban hutang sebesar Rp1.492.439.425.
Bagaimana Laporan Harta Kekayaan Nuryadi Darmawan dan Puspa Yani?
Dinamika harta juga terlihat pada dua unsur pimpinan lainnya yang memiliki afiliasi kuat dengan pimpinan eksekutif di Pemkot Bekasi.
Nuryadi Darmawan, politisi PDI Perjuangan sekaligus kolega separtai Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, mencatatkan penurunan tipis.
Di kubu lain, Puspa Yani dari Partai Gerindra yang merupakan kolega Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe, justru mendulang kenaikan aset.
Berikut rincian statistik kekayaan keduanya:
- Nuryadi Darmawan (Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bekasi): Total kekayaan Rp5.710.529.078 (Turun Rp31.462.714 dari tahun 2024). Pria dengan sapaan karib Bang Enung ini memiliki aset kotor Rp6.588.426.303, terpotong hutang Rp877.897.225.
- Puspa Yani (Wakil Ketua 3 DPRD Kota Bekasi): Total kekayaan Rp1.413.000.000 (Naik Rp157.000.000 dari tahun 2024). Mantan praktisi pendidikan ini mencatat aset kotor Rp1.773.000.000 dengan hutang Rp360.000.000.
Bagaimana Tingkat Kepatuhan LHKPN Pejabat Publik Menurut KPK?
Sorotan terhadap harta kekayaan kepala daerah ini sejalan dengan tenggat waktu pelaporan LHKPN periode 2025 yang baru saja usai.
KPK mencatat tingkat kepatuhan yang cukup positif, di mana sebanyak 393.922 dari total 431.785 wajib lapor telah menyerahkan datanya.
”Angka ini mencerminkan peningkatan kesadaran pejabat publik terhadap pentingnya transparansi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi,” kata Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/03/2026) lalu.
Meskipun tingkat kepatuhan secara nasional mencapai 91,23 persen, Lembaga Antirasuah tersebut memastikan akan terus menelusuri kelengkapan dokumen para pejabat yang masih membandel dan belum melapor hingga batas akhir yang ditetapkan.
Transparansi LHKPN sejatinya bukan sekadar kewajiban administratif demi menggugurkan tugas, melainkan wujud nyata pertanggungjawaban moral pejabat publik kepada rakyatnya.
Fluktuasi harta kekayaan para pimpinan wakil rakyat ini tentu menjadi catatan tersendiri bagi warga Kota Bekasi dalam mengawasi integritas dan rekam jejak para wakilnya di parlemen.
Bagaimana pendapat Anda tentang ketimpangan harta pimpinan DPRD Kota Bekasi ini? Sampaikan komentar Anda di bawah dan bagikan artikel ini agar masyarakat luas makin melek politik lokal! Baca juga informasi terkini seputar kebijakan Pemkot Bekasi lainnya hanya di RakyatBekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















