Kepoin Gaji Bulanan PPK, PPS dan Pantarlih untuk Pilkada Kota Bekasi 2024

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2024 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilkada Serentak digelar pada 27 November 2024.

Pilkada Serentak digelar pada 27 November 2024.

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengumumkan telah membuka secara resmi proses rekrutmen lembaga Badan Adhoc yang nantinya akan bertugas dalam pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi 2024 yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibuka selama tujuh (7) hari, mulai Selasa (23/04/2024) hingga Senin (29/04/2024).[irp posts=”10069″ ]Komisioner KPU Kota Bekasi Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, Hubungan Antar Lembaga, dan SDM/Sosparmas Afif Fauzi mengatakan, pihaknya telah membuka pendaftaran lembaga Badan Adhoc dalam kesiapan pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi 2024.
“Dalam proses pendaftaran Badan Adhoc itu ada proses evaluasi kinerja bagi PPK dan PPS yang sebelumnya telah mengikuti Pemilu 2024,” ucap Komisioner KPU Kota Bekasi bidang Sosparmas Afif Fauzi saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon, Selasa (23/04/2024).
Adapun terkait gaji yang akan diperoleh, kata Afif, akan tetap sama seperti pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.
“”Cuma sumber pendanaannya saja yang berbeda. Pemilu 2024 kemarin kan APBN. Kalau sekarang, pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi  sumber dananya dari APBD Kota Bekasi,” jelasnya.
[irp posts=”10110″ ]Terkait besaran honor yang akan didapat anggota PPK, PPS dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.Berikut rincian besaran honor Petugas Penyelenggara pada Pilkada Kota Bekasi 2024:
  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
    1. Ketua: Rp 2.500.000/bulan
    2. Anggota: Rp 2.200.000/bulan
    3. Sekretaris: Rp 1.850.000/bulan
    4. Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000/bulan
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS)
    1. Ketua: Rp 1.500.000/bulan
    2. Anggota: Rp 1.300.000/bulan
    3. Sekretaris: Rp 1.150.000/bulan
    4. Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/bulan
  • Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): Rp 1.000.000/bulan
Lebih jauh Afif membeberkan bahwa masyarakat dapat melakukan pendaftaran Badan Adhoc PPK secara online, yakni dengan mengakses laman siakba.kpu.go.id[irp posts=”10063″ ]
“Masyarakat bisa mendaftar PPK melalui email pribadi, (PPK) sesuai dengan domisili kecamatannya,” bebernya.
Selanjutnya, pendaftar mengunduh persyaratan administrasi diri melalui laman tersebut yang selanjutnya diisi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bila sudah lengkap isian persyaratan administrasinya, selanjutnya dilaporkan ke KPU Kota Bekasi,” pungkasnya.

Daftar Badan Adhoc PPK disini

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja
Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Bidik Kemenangan Pemilu 2029, PKB Kota Bekasi Genjot Regenerasi Lewat PKP dan Musancab
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Bidik Kemenangan Pemilu 2029, PKB Kota Bekasi Genjot Regenerasi Lewat PKP dan Musancab

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca