KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengumumkan telah membuka secara resmi proses rekrutmen lembaga Badan Adhoc yang nantinya akan bertugas dalam pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi 2024 yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.
Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibuka selama tujuh (7) hari, mulai Selasa (23/04/2024) hingga Senin (29/04/2024).
Komisioner KPU Kota Bekasi Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, Hubungan Antar Lembaga, dan SDM/Sosparmas Afif Fauzi mengatakan, pihaknya telah membuka pendaftaran lembaga Badan Adhoc dalam kesiapan pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam proses pendaftaran Badan Adhoc itu ada proses evaluasi kinerja bagi PPK dan PPS yang sebelumnya telah mengikuti Pemilu 2024,” ucap Komisioner KPU Kota Bekasi bidang Sosparmas Afif Fauzi saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon, Selasa (23/04/2024).
Adapun terkait gaji yang akan diperoleh, kata Afif, akan tetap sama seperti pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.
“”Cuma sumber pendanaannya saja yang berbeda. Pemilu 2024 kemarin kan APBN. Kalau sekarang, pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi sumber dananya dari APBD Kota Bekasi,” jelasnya.
Terkait besaran honor yang akan didapat anggota PPK, PPS dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
Berikut rincian besaran honor Petugas Penyelenggara pada Pilkada Kota Bekasi 2024:
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Ketua: Rp 2.500.000/bulan
- Anggota: Rp 2.200.000/bulan
- Sekretaris: Rp 1.850.000/bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000/bulan
- Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Ketua: Rp 1.500.000/bulan
- Anggota: Rp 1.300.000/bulan
- Sekretaris: Rp 1.150.000/bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/bulan
- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): Rp 1.000.000/bulan
Lebih jauh Afif membeberkan bahwa masyarakat dapat melakukan pendaftaran Badan Adhoc PPK secara online, yakni dengan mengakses laman siakba.kpu.go.id
“Masyarakat bisa mendaftar PPK melalui email pribadi, (PPK) sesuai dengan domisili kecamatannya,” bebernya.
Selanjutnya, pendaftar mengunduh persyaratan administrasi diri melalui laman tersebut yang selanjutnya diisi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bila sudah lengkap isian persyaratan administrasinya, selanjutnya dilaporkan ke KPU Kota Bekasi,” pungkasnya.