Kepoin Gaji Bulanan PPK, PPS dan Pantarlih untuk Pilkada Kota Bekasi 2024

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2024 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilkada Serentak digelar pada 27 November 2024.

Pilkada Serentak digelar pada 27 November 2024.

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengumumkan telah membuka secara resmi proses rekrutmen lembaga Badan Adhoc yang nantinya akan bertugas dalam pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi 2024 yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.

Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibuka selama tujuh (7) hari, mulai Selasa (23/04/2024) hingga Senin (29/04/2024).

Baca Juga:  Bakal Calon Wali Kota Bekasi Kusnanto Saidi Dua Tahun Tak Lapor LHKPN?

Komisioner KPU Kota Bekasi Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, Hubungan Antar Lembaga, dan SDM/Sosparmas Afif Fauzi mengatakan, pihaknya telah membuka pendaftaran lembaga Badan Adhoc dalam kesiapan pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam proses pendaftaran Badan Adhoc itu ada proses evaluasi kinerja bagi PPK dan PPS yang sebelumnya telah mengikuti Pemilu 2024,” ucap Komisioner KPU Kota Bekasi bidang Sosparmas Afif Fauzi saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon, Selasa (23/04/2024).

Adapun terkait gaji yang akan diperoleh, kata Afif, akan tetap sama seperti pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.

“”Cuma sumber pendanaannya saja yang berbeda. Pemilu 2024 kemarin kan APBN. Kalau sekarang, pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi  sumber dananya dari APBD Kota Bekasi,” jelasnya.

Baca Juga:  KPU Kota Bekasi Resmi Buka Rekrutmen PPK, Bisa Daftar Online Loh

Terkait besaran honor yang akan didapat anggota PPK, PPS dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Berikut rincian besaran honor Petugas Penyelenggara pada Pilkada Kota Bekasi 2024:

  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
    1. Ketua: Rp 2.500.000/bulan
    2. Anggota: Rp 2.200.000/bulan
    3. Sekretaris: Rp 1.850.000/bulan
    4. Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000/bulan
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS)
    1. Ketua: Rp 1.500.000/bulan
    2. Anggota: Rp 1.300.000/bulan
    3. Sekretaris: Rp 1.150.000/bulan
    4. Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/bulan
  • Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): Rp 1.000.000/bulan

Lebih jauh Afif membeberkan bahwa masyarakat dapat melakukan pendaftaran Badan Adhoc PPK secara online, yakni dengan mengakses laman siakba.kpu.go.id

Baca Juga:  Sambut Pilkada 2024, Seminggu ke Depan Bawaslu Bakal Seleksi Panwascam

“Masyarakat bisa mendaftar PPK melalui email pribadi, (PPK) sesuai dengan domisili kecamatannya,” bebernya.

Selanjutnya, pendaftar mengunduh persyaratan administrasi diri melalui laman tersebut yang selanjutnya diisi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bila sudah lengkap isian persyaratan administrasinya, selanjutnya dilaporkan ke KPU Kota Bekasi,” pungkasnya.

Daftar Badan Adhoc PPK disini

Visited 52 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kader Muda Partai Golkar Lahirkan ‘GO-TRI’, Siap Menangkan ‘RIDHO’ di Pilkada 2024
Jelang Penetapan Paslon Pilkada Kota Bekasi, Elektabilitas Tri Adhianto Semakin di Depan
GEMA MKGR Alihkan Dukungan ke Tri Adhianto-Harris Bobihoe, Ternyata Faktanya…
Berlaga di PON XXI Aceh-Sumut, Pemkot Bekasi Usulkan Bonus Atlet di APBD Perubahan 2024
GEMA MKGR Alihkan Dukungan ke Tri Adhianto-Harris Bobihoe, Ini Alasannya
Tingkatkan Sarpras Layanan Kesehatan, Pj Gani Resmikan Puskesmas Bintara usai Direhabilitasi
Delapan Balita di Bojongmenteng Alami Gizi Buruk, Dinas Kesehatan Kota Bekasi Sehat?
Kuasa Hukum PT Yanadito Sentosa Surati Kapolres, Ahli Waris Menang Praperadilan

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 23:43 WIB

Kader Muda Partai Golkar Lahirkan ‘GO-TRI’, Siap Menangkan ‘RIDHO’ di Pilkada 2024

Kamis, 19 September 2024 - 17:34 WIB

Jelang Penetapan Paslon Pilkada Kota Bekasi, Elektabilitas Tri Adhianto Semakin di Depan

Kamis, 19 September 2024 - 12:53 WIB

GEMA MKGR Alihkan Dukungan ke Tri Adhianto-Harris Bobihoe, Ternyata Faktanya…

Kamis, 19 September 2024 - 08:38 WIB

GEMA MKGR Alihkan Dukungan ke Tri Adhianto-Harris Bobihoe, Ini Alasannya

Rabu, 18 September 2024 - 18:18 WIB

Tingkatkan Sarpras Layanan Kesehatan, Pj Gani Resmikan Puskesmas Bintara usai Direhabilitasi

Berita Terbaru

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyetujui usulan pembubaran Kementerian BUMN.

Nasional

Cak Imin Konsisten Bawa Ide Besar Anies Soal BUMN

Kamis, 19 Sep 2024 - 14:17 WIB

error: Content is protected !!