Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, Kota Bekasi ditetapkan sebagai daerah percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Namun, niat baik Tri Adhianto di masa akhir jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi untuk mewujudkan proyek ini harus tertunda akibat pembatalan tender yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad.
“Pembatalan tersebut dilakukan tanpa solusi serta tindak lanjut perbaikan pola kerja sama sesuai tata aturan hukum yang berlaku selama masa jabatannya sebagai Pj Wali Kota,” ucap Anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi Golkar periode 2019-2024 Komarudin kepada rakyatbekasi.com, Selasa (18/02/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun R Gani Muhamad menyatakan dukungannya terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN), kata dia, namun nyatanya tidak ada bukti konkrit bahwa proyek tersebut diperbaiki dan direalisasikan.
“Kepemimpinannya cenderung memperlihatkan keputusan yang lebih mengarah kepada kepentingan politik semata,” katanya.
Menjelang dilantiknya Tri Adhianto dilantik bersama Harris Bobihoe sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Masa Bhakti 2025-2030, lanjut dia, warga Bantargebang berharap penuh kepada mereka untuk segera memprioritaskan dan merealisasikan pembangunan PLTSE di Bantargebang.
Terlebih lagi, telah ada pembicaraan dengan Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung, sehingga sangat logis apabila pembangunan PLTSE di Kota Bekasi dilakukan bersama oleh Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta di lahan TPST Bantargebang.
“Pembangunan PLTSE di Kota Bekasi sangat penting dan harus segera direalisasikan karena akan berdampak positif pada masyarakat,” tegasnya.
Selain mengurangi timbunan sampah, yang volumenya lebih dari 4 juta meter kubik di TPST Bantargebang dan 800 ribu lebih metrik ton di TPA Sumurbatu, Komarudin juga mengatakan bahwa proyek ini juga akan menambah lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.
Selain itu, kata dia, pola penanganan sampah mandiri yang dilakukan oleh masyarakat akan semakin mutakhir dan berdampak ekonomis serta ekologis yang menjanjikan.
Penanganan sampah di Bantargebang, baik yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta maupun Pemkot Bekasi, lanjutnya, sudah seharusnya dilakukan secara serius dengan segala bentuk dan cara untuk menguranginya.
Pembangunan PLTSE, RDF, ITF, atau teknologi terbaru lainnya harus terbangun di sini untuk mengurangi tumpukan sampah.
Bahkan, Komarudin mengatakan bahwa pengolahan sampah mandiri yang dikelola masyarakat pun harus didorong menjadi bagian penting dalam sistem pengurangan sampah.
“Pemerintah harus mendukung, membina, serta meningkatkan kapasitas dan teknologi pengolahan sampah yang dilakukan oleh pemulung, pelaku usaha limbah, dan pengolah sampah lainnya,” tutupnya.
Seluruh pihak, termasuk Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Bekasi, Pemprov Jawa Barat, dan masyarakat, harus bahu-membahu mengoptimalkan kemampuan dan potensinya untuk mengurangi sampah. Warga mendukung dan antusias terhadap upaya ini demi lingkungan yang lebih bersih dan sehat.