“Kita terima informasi dugaan pembangunan kios ilegal oleh PT MSA. Ini kan jelas pelanggaran. Apalagi pembangunan kios sudah lama dilakukan, kenapa Pj Wali Kota menandatangani penyerahan pengelolaan pasar?. Ini jelas kebijakan keliru,” ujar Nuryadi, Rabu (29/05/2024).[irp posts=”10158″ ]
“Persoalan lain yang harus jadi pertimbangan Pj Wali Kota, adalah kompensasi PAD yang sampai saat ini diingkari. Jelas merugikan pendapatan daerah. Lalu beberapa item yang wajib diselesaikan sebelum diterima hak pengelolaan juga tidak selesai. Ini Pj Wali Kota keblinger dalam mengambil kebijakan,” tandas Nuryadi.Nuryadi mengaskan, DPRD tidak pernah melarang atau menghalangi laju investasi di Kota Bekasi. Namun demikian, Nuryadi mensyaratkan pihak-pihak yang berinvestasi juga harus mengikuti ketentuan dan menghormati peraturan pemerintah.
“Jangan dibalik opininya bahwa kita menghambat investasi. DPRD tidak pernah melarang atau menghalang-halangi siapapun yang mau investasi di sini. Tetapi bukan berarti investasi yang membabi buta dihalalkan. Jelas kita menolak dengan tegas praktek tersebut,” tegasnya.[irp posts=”10920″ ]Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, Komisi I tidak tinggal diam atas kebijakan keliru ini. Nuryadi berjanji mengevaluasi perjanjian serta memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Pj Wali Kota untuk mempertanggungjawabkan kebijakannya.
“Kita panggil semua, terutama Pj Wali Kota Bekasi yang sudah sembrono menandatangani penyerahan pengelolaan Pasar Jatiasih,” kata Nuryadi dengan tegas.[irp posts=”11079″ ]
“Kita curiga ada aroma intervensi dari atas (Kemendagri) sehingga Pj Wali Kota berani mempertaruhkan jabatannya ini. Kita bongkar siapa pihak di kementerian yang terlibat,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.























